Tuesday, November 18, 2014

Endorsement CAR



Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion   (SRCC)


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclu­sions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained) loss of or damage to the property insured directly caused by


1.    the act of any person taking part together with others in any disturbance of the public peace (whether in connection with a strike or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the Special Condi­tions hereof,


2.    the action of any lawfully constituted authority in suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in minimizing the conse­quences of any such disturbance,

3.    the wilful act of any striker or locked-out worker performed in further­ance of a strike or in resistance to a lock-out,


4.    the action of any lawfully constituted authority in preventing or attempt­ing to prevent any such act or in minimizing the consequences of any such act.

provided that it is hereby further expressly agreed and declared that

1.    all the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the same are expressly varied by the following Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,

2.    the following Special Conditions shall apply only to the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this Endorsement had not been made thereon.

Special Conditions

1.    This insurance shall not cover

a)    loss or damage resulting from total or partial cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process or operation,

b)    loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority,

c)    loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any person of such building,

d)    consequential loss or liability of any kind or description, any payments over and above the indemnity for the material damage as provided herein,


provided nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any liability to the Insured in respect of physical damage to the property insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.



2.    This insurance shall not cover any loss or damage occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of the following occurrences, namely


a)    war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not), civil war,


b)    mutiny, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,


c)    any act of any person acting on behalf of or in connection with any or­ganization with activities directed toward the overthrow by force of the government de jure or de facto or to the influencing of it by terrorism or violence.


In any action, suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the provisions of this condition any loss or damage is not cov­ered by this insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.


3.    This insurance may at any time be terminated by the Insurers on notice to that effect being given by registered post at the Insured's last known ad­dress, in which case the Insurers shall be liable to repay a rateable pro­portion of the premium for the unexpired term from the date of termination.


4.    The limit of indemnity any one occurrence as stated below shall be un­derstood to limit the indemnity for all loss or damage covered by this En­dorsement during a consecutive period of 168 hours.

The aggregate liability of the Insurers during the period of cover of this Pol­icy shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.


Limit of Indemnity     :                       any one occurrence
Deductible                 :                       any one occurrence
Extra premium          :


Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang tercantum selanjutnya) kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan secara langsung disebabkan oleh

1.    tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,

2.    tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak segala gangguan tersebut,

3.    tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,

4.    tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba mencegah tindakan tersebut atau  mengurangi dampak tindakan  tersebut.

dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa

1.    segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,


2.    Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat.


Kondisi Khusus

1.    Asuransi ini tidak menjamin

a)    kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,

b)    kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,

c)    kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,

d)    kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana diatur disini,

dengan syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c) di atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.


2.    Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut, yaitu 


a)    perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,

b)    pemberontakan, huru hara yang diperkirakan bagian dari  atau menjurus kepada pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,

c)    suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.


Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

3.    Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.

4.    Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.

Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.


Batas Ganti Rugi      :                 setiap kejadian


Risiko Sendiri          :                 setiap kejadian


Premi ekstra             :


Endorsement 002
Cover for Cross Liability

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Third Party Liability cover of the Policy shall apply to the insured parties named in the Schedule as if a separate policy had been issued to each party, provided that the Insurers shall not indemnify the Insured under this Endorsement in respect of liability for



-       loss of or damage to items insured or insurable under Section I of the Policy, even if not recoverable due to an excess or any limit,

-       fatal or non-fatal injury or illness of employees or workmen who are or could have been insured under Workmen's Compensation and/ or Employers' Liability insurance.

The Insurers' total liability in respect of the insured parties shall not however exceed in the aggregate for any one accident or series of accidents arising out of one event the limit of indemnity stated in the Schedule.


Extra premium :


Endosemen 002
Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, jaminan Polis  atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku pada pihak-pihak yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis terpisah telah diterbitkan untuk masing-masing pihak, dengan syarat bahwa Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan tanggung jawab untuk

-       kerugian pada atau kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu risiko sendiri atau suatu batasan,

cedera fatal atau tidak fatal atau sakitnya karyawan atau pekerja yang diasuransikan atau seharusnya dapat diasuransikan pada asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau asuransi Tangung Jawab Pemberi Kerja.

Total tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan para pihak yang diasuransikan bagaimanapun tidak melebihi secara keseluruhan batas ganti rugi yang disebutkan dalam Ikhtisar untuk setiap kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari satu kejadian.

Premi ekstra :

Endorsement 003
Maintenance Visits Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract work caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract.

Maintenance cover       :  from              to

Extra premium             :


Endosemen 003
Jaminan Pemeliharaan Kunjungan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas selama jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk menjamin semata-mata kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan dari kontrak.

Jaminan pemeliharaan      :  dari            sampai

Premi ekstra                      :

Endorsement 004
Extended Maintenance Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover loss of or damage to the contract works


-       caused by the insured contractor(s) in the course of the operation carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract,

-       occurring during the maintenance period provided such loss or damage was caused on the site during the construction period before the certificate of completion for the lost or damaged section was issued.

Maintenance cover       :   from                to

Extra premium             :


Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas selama jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak

-       yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan dari kontrak,


-       terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat kerugian atau kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu konstruksi sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak diterbitkan.

Jaminan pemeliharaan      :  dari            sampai

Premi ekstra                      :

Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction and/or Erection Time Schedule


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:


The construction and/or erection time schedule together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of obtaining cover under the Policy as well as technical information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated herein.


The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage caused by or arising out of or aggravated by deviations from the construction and/or erection time schedule exceeding the number of weeks stated below unless the Insurers had agreed in writing to such a deviation before the loss occurred.


Deviation from time schedule    :             weeks


Endosemen 005
Kondisi Khusus Mengenai Tabel Waktu Konstruksi dan/atau Pemasangan


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, hal-hal berikut berlaku pada asuransi ini:


Tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan kepada Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya.

Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh deviasi dari tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi jumlah minggu yang tercantum di bawah ini kecuali Penaggung telah menyetujui secara tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian terjadi.

Deviasi dari tabel waktu       :                 minggu

Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for overtime, night work, work on public holidays and express freight (excluding airfreight).


Provided always that such extra charges shall be incurred in connec­tion with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.


If the sum(s) insured of the damaged item(s) is (are) less than the amount(s) required to be insured, the amount payable under this Endorsement for such extra charges shall be reduced in the same proportion.

Limit of indemnity   :        any one occurrence

Extra premium        :


Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja pada Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara).

Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.

Jika harga pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga yang seharusnya diasuransikan, jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk biaya ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama.

Batas ganti rugi        :                 setiap kejadian

Premi ekstra             :


Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for airfreight.


Provided always that such extra charges shall be incurred in connec­tion with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.


Provided further that the maximum amount payable under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed the amount stated below during the period of insurance.


Deductible     :  20 % of the indemnifiable extra charges, minimum …………. any one occurrence


Maximum amount payable:

Extra premium:


Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra untuk Pengangkutan Udara

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk pengangkutan udara.

Selalu dengan syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.

Selanjutnya dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi jumlah yang tercantum di bawah ini selama jangka waktu asuransi.

Risiko sendiri     :  20% dari biaya ekstra yang dapat diberi ganti rugi, minimum ……………. setiap kejadian.

Jumlah maksimal yang dapat dibayar:

Premi ekstra :


Endorsement 008
Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, dam­age or liability arising out of earthquake if the Insured proves that the earthquake risk was taken into account in design according to the official building codes valid for the site and that the qualities of material and workmanship and the dimensions on which the calculations were based were adhered to.


Endosemen 008
Janji Mengenai Struktur di Zona Gempa Bumi


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang timbul dari gempa bumi jika Tertanggung membuktikan bahwa risiko gempa bumi itu telah dimasukkan dalam perhitungan dalam rancangan sesuai dengan peraturan resmi atas bangunan yang berlaku untuk lokasi tersebut dan kualitas material dan pengerjaan dan dimensi atas mana perhitungan tersebut didasarkan ditaati.


Endorsement 009
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Earthquake

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from earthquake

Endosemen 009
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Gempa Bumi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh gempa bumi.


Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and Inundation


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage  or liability directly or indirectly caused by or resulting from flood and inundation.

Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Banjir dan Genangan Air

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh banjir dan genangan air.


Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or Wind-Related Water Damage



It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from windstorm equal to or exceeding grade 8 on the Beaufort Scale (mean windspeed exceeding 62 km/h) or any water damage occurring in connection with or as a consequence of such windstorm.


Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena Air Yang Berkaitan  Dengan Angin

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh angin topan dengan kecepatan sama dengan atau melebihi tingkat 8 pada Skala Beaufort (berarti kecepatan angin melebihi 62 km/jam) atau kerusakan akibat air yang terjadi berkaitan dengan atau sebagai konsekuensi dari angin topan tersebut.


Endorsement 013
Property in Off-Site Storage

It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I of the Policy shall be extended to cover loss of or damage to property insured (except property being manufactured, processed or stored at the manufacturer's, distributor's or supplier's premises) in off-site storage within the territorial limits as stated below.


The Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage caused by the neglect of generally accepted loss prevention measures for warehouses or storage units. Such measures include, in particular :


-       ensuring that the storage area is enclosed (either a building or at least fenced in), guarded, protected against fire, as appropriate for the particular location or type of property stored;

-       separating the storage units by fire-proof walls or by a distance of at least 50 meters;


-       positioning and designing the storage units in such a way as to prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or by a flood with a statistical return period of less than 20 years;

-       limiting the value per storage unit.

Territorial limits of    :

Maximum value per storage unit          :

Limit of indemnity (any one occurrence)          :

Deductible                 :  ……% of loss amount; minimum …… any one occurrence

Extra Premium          :


Endosemen 013
Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan (kecuali harta benda yang sedang dalam pengerjaan manufaktur,  diproses atau disimpan di lokasi pabrik, distributor atau pemasok) di tempat penyimpanan luar lokasi dalam batas wilayah  yang tercantum di bawah ini.

Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengabaian tindakan  pencegahan kerugian yang diterima secara umum untuk gudang atau unit penyimpanan. Tindakan tersebut termasuk, secara khusus :

-       memastikan bahwa daerah penyimpanan tersebut tertutup (baik sebuah bangunan atau setidaknya di dalam pagar), dijaga, dilindungi terhadap kebakaran, yang sesuai untuk lokasi atau jenis harta benda tertentu yang disimpan;

-       memisahkan unit-unit penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan jarak sekurang-kurangnya 50 meter;

-       menempatkan dan merancang  unit penyimpanan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau kebanjiran karena curah hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus kurang dari 20 tahunan;

-       membatasi nilai tiap unit penyimpanan.

Batas wilayah            :

Nilai maksimal tiap unit penyimpanan :

Batas ganti rugi (setiap kejadian) :

Risiko sendiri            :  ……% dari nilai kerugian; minimum …… setiap kejadian

Premi ekstra              :


Endorsement 100
Cover for Testing of Machinery and Installations

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the period of cover shall be extended to include a test operation or a test loading but not beyond four weeks from the date of commencement of the test.

If, however, a part of a plant or one or several machine(s) is (are) tested and/or put into operation or taken over, the cover for that particular part of the plant or machine(s) and any liability resulting therefrom ceases whereas the cover continues for the remaining parts to which the above does not apply.

It is further agreed and understood that for the machinery and installations undergoing a test, exclusions c and d of the Exclusions to Section I of the Policy are deleted and the following exclusion shall apply:

"loss or damage due to faulty design, defective material or casting, bad workmanship other than faults in erection;"

In the case of second-hand items, the insurance hereunder shall, however, cease immediately on the commencement of the test.


Endosemen 100
Jaminan untuk Uji Coba Mesin dan Instalasi


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, jangka waktu jaminan diperluas termasuk suatu uji coba operasi atau uji coba beban tetapi tidak melebihi empat minggu dari tanggal mulainya uji coba tersebut.

Jika, bagaimanapun, suatu bagian dari suatu pabrik atau satu atau beberapa mesin diuji coba dan/atau dioperasikan atau diserahterimakan, jaminan untuk bagian dari pabrik atau mesin tersebut dan setiap tanggung jawab yang diakibatkannya berakhir di mana jaminan berlaku terus untuk bagian yang tinggal terhadap mana yang di atas tidak berlaku.

Dengan ini selanjutnya disetujui dan dipahami bahwa untuk mesin dan instalasi yang mengalami suatu uji coba, pengecualian c dan d pada Pengecualian Bagian I Polis dihapus dan pengecualian berikut berlaku:

“kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau pengecoran, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan;”

Dalam hal barang bekas, asuransi di bawah ini, bagaimanapun, berakhir segera pada saat mulainya uji coba.


Endorsement 101
Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or Installations

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify the Insured in respect of the expenses incurred for :


-       alterations in the construction method or due to unforeseen ground conditions or obstructions,

-       measures which become necessary to improve or stabilize ground conditions or to seal against water ingress unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,


-       removing material which has been excavated, or due to overbreak in excess of the design profile and/or for refilling cavities resulting therefrom,

-       dewatering unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,


-       loss or damage due to breakdown of the de-watering system if such loss or damage could have been avoided by use of standby facilities,

-       the abandonment or recovery of tunnel-boring machines,

-       the loss of bentonite, suspensions, or any media or substance used for excavation support or as a ground-conditioning agent.

In the event of indemnifiable loss or damage the maximum amount payable under this Policy shall be limited to the expenses incurred to reinstate the Insured Property to a standard or condition technically equivalent to that which existed immediately before the occurrence of loss or damage but not in excess of the percentage as stated below of the original average per metre construction cost of the immediate damaged area.

Maximum percentage payable :                     %


Endosemen 101
Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Terowongan, Terowongan Bawah Tanah, Struktur atau Instalasi Bawah Tanah Sementara atau Permanen

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan biaya-biaya yang timbul untuk :

-       perubahan dalam metode konstruksi atau karena kondisi tanah atau penghalang   yang tidak terduga sebelumnya,

-       tindakan yang menjadi perlu untuk meningkatkan atau menstabilkan kondisi tanah atau untuk menyumbat perembesan air kecuali jika diperlukan untuk memulihkan  kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi,

-       pemindahan material yang telah digali, atau karena  patah  melebihi profil desain dan/atau pengisian kembali lubang-lubang yang dihasilkannya,

-       pengurasan kecuali diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi,

-       kerugian atau kerusakan karena rusaknya sistem pengurasan  jika kerugian atau kerusakan tersebut seharusnya dapat dihindari dengan menggunakan fasilitas siaga,

-       abandonmen atau pengambilan kembali mesin pengebor terowongan,

-       kehilangan bentonite, suspensi, atau media atau bahan yang digunakan untuk penunjang penggalian atau sebagai alat pengkondisi tanah.

Dalam hal kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan  Polis ini akan  terbatas pada biaya-biaya yang timbul untuk memulihkan Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu standar atau kondisi yang secara teknis setara dengan yang ada sesaat sebelum terjadinya suatu kerugian atau kerusakan tetapi tidak melebihi persentase yang tercantum di bawah biaya konstruksi    rata-rata asli per meternya di   daerah terdekat yang  mengalami kerusakan.

Persentase maksimal yang dapat dibayar:        %


Endorsement 102
Special Conditions Concerning Underground Cables, Pipes and Other Facilities

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured in respect of loss of or damage to existing underground cables and/or pipes or other underground facilities, if, prior to the commencement of works, the Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position of such cables, pipes or other underground facilities and takes all necessary steps to avoid damage to same.



Claims in respect of loss of or damage to such underground facilities which are in the same position as shown on the underground maps (drawings indicating the position of the underground facilities) shall be payable after applying a deductible of 20% of the loss amount or the deductible stated under a below, whichever is the greater.


Claims in respect of loss of or damage to underground facilities incorrectly shown on the underground map shall be payable after applying the deductible stated under b below.


The indemnity shall in any case be restricted to the repair costs of such cables, pipes or other underground facilities, any consequential damage and penalties being excluded from the cover.

Deductibles :
a)   20 % of the loss amount, minimum ……………... any one occurrence.
b)   …………………………………………. .


Endosemen 102
Kondisi Khusus Mengenai Kabel, Pipa dan Fasilitas Lainnya Bawah Tanah 

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi  Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan pada kabel dan/atau pipa bawah tanah atau fasilitas   bawah tanah lainnya yang ada,  jika, sebelum mulainya pekerjaan, Tertanggung telah meminta keterangan pada instansi yang berwenang tentang posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut dan mengambil segala langkah yang perlu untuk menghindari kerusakan terhadapnya.

Klaim sehubungan dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah tersebut yang berada pada posisi yang sama sebagaimana terlihat pada peta bawah tanah (gambar yang menunjukkan posisi fasilitas bawah tanah) dapat dibayar setelah pemberlakuan suatu  risiko sendiri sebesar 20% dari nilai kerugian atau suatu risiko sendiri yang tercantum  pada a di bawah ini, mana yang lebih besar.

Klaim sehubungan dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah yang tidak tepat terlihat pada peta bawah tanah dapat dibayar setelah pemberlakuan risiko sendiri yang tercantum pada b di bawah ini.

Ganti rugi dalam hal apapun dibatasi pada   biaya perbaikan kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut, tiap kerugian lanjutan    dan penalti   dikecualikan dari jaminan ini.

Risiko sendiri :
a)   20 % dari nilai kerugian, minimum ……………... setiap kejadian.
b)   …………………………………………. .


Endorsement 103
Exclusion of Loss or Damage to Crops, Forests and Cultures


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to crops, forests and/or any cultures during the execution of the contract works.


Endosemen 103
Pengecualian Terhadap Kerugian atau Kerusakan Atas Tanaman Panen, Hutan dan Tanaman Budi Daya

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab secara langsung atau tidak langsung terjadi pada tanaman panen, hutan dan/atau segala tanaman budi daya    selama pelaksanaan pekerjaan kontrak.


Endorsement 104
Special Conditions Concerning the Construction of Dams and Water Reservoirs


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of :


-       grouting of soft rock areas and/or other additional safety measures even if their necessity arises only during construction,


-       expenses incurred for dewatering even if the quantities of water originally expected are exceeded substantially,

-       loss or damage due to breakdown of the de-watering system if such breakdown could have been avoided by sufficient stand-by facilities,

-       loss or damage due to subsidence if caused by insufficient compacting,


-       cracks and leakage.


Endosemen 104
Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Bendungan dan Penampungan Air


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan :

-       pemlasteran   daerah berbatu lunak dan/atau tindakan pengamanan tambahan lainnya walaupun keperluan tersebut timbul hanya selama konstruksi,

-       biaya  yang timbul untuk pengurasan walaupun jumlah air yang semula diharapkan melebihi secara substansial,

-       kerugian atau kerusakan karena rusaknya sistem pengurasan jika kerusakan tersebut sudah   dihindari oleh fasilitas siaga yang memadai,

-       kerugian atau kerusakan karena tanah surut jika disebabkan oleh pemadatan yang tidak memadai,

-       retak dan bocor.


Endorsement 106
Warranty Concerning Sections

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to or by embankments, cuttings and benching, ditches, canals or road work if these embankments, cuttings and benching, ditches, canals or road work are constructed in sections not exceeding in total the length stated below, irrespective of the state of completion of the insured works, and the indemnification for any one loss event shall be limited to the cost of repair of such sections.



Maximum length of section      :              meters

Endosemen 106
Janji Mengenai Bagian

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung yang menyebabkan atau disebabkan oleh pekerjaan pembuatan tanggul, galian  dan pematang, parit, kanal atau jalan  jika pekerjaan pembuatan tanggul, galian dan pematang, parit, kanal atau jalan tersebut dilakukan dalam bagian-bagian tidak melebihi panjang yang tercantum di bawah, terlepas dari pernyataan selesainya pekerjaan yang diasuransikan, dan pemberian ganti rugi untuk setiap kejadian kerugian terbatas pada  biaya perbaikan bagian tersebut.

Panjang maksimum bagian      :                meter


Endorsement 107
Warranty Concerning Camps and Stores

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to camps and stores by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.




It is also agreed that the Insurers shall indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity of :

                           for camps,

                           for each individual storage unit


Endosemen 107
Janji Mengenai Barak dan Gudang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air jika barak dan gudang ini terletak diatas batas air yang tertinggi yang tercatat dimana saja di tempat tersebut selama 20 tahun terakhir dan masing-masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.

Juga disetujui bahwa Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk setiap kejadian hanya sampai dengan batas ganti rugi sebesar:

                           untuk barak,

                           untuk tiap unit penyimpanan


Endorsement 108
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction plant, equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods.


Endosemen 108
Janji Mengenai Peralatan, Perlengkapan dan Mesin Konstruksi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan genangan air jika, setelah pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal suatu gangguan, peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi tersebut disimpan dalam suatu daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.


Endorsement 109
Warranty Concerning Construction Material

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction material by flood or inundation if such construction material does not exceed three days' demand and the exceeding quantities are kept in areas not endangered by 20-year floods.


Endosemen 109
Janji Mengenai Material Konstruksi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada material konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan genangan air jika material konstruksi tersebut tidak melebihi kebutuhan tiga hari dan kelebihan jumlahnya disimpan di daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.


Endorsement 110
Special Conditions Concerning Safety Measures with Respect to Precipitation, Flood and Inundation

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability caused directly or indirectly by precipitation, flood or inundation if adequate safety measures have been taken in designing and executing the project involved.


For the purpose of this endorsement adequate safety measures shall mean that, at all times throughout the policy period, allowance is made for precipitation, flood and inundation up to a return period of 20 years for the location insured on the basis of the statistics prepared by meteorological agencies.

Loss, damage or liability resulting from the Insured’s not immediately removing obstructions (e.g. sand, trees) from watercourses within the construction site, whether carrying water or not, in order to maintain free waterflow shall not be indemnifiable.


Endosemen 110
Kondisi Khusus Mengenai Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pengendapan, Banjir dan Genangan Air

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pengendapan, banjir atau genangan air jika tindakan keselamatan yang memadai telah diambil dalam merancang dan melaksanakan proyek yang dimaksud.

Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk pengendapan, banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk lokasi yang diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh badan meteorologi.


Kerugian, kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak segera memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air di dalam lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun tidak, untuk menjaga kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi.


Endorsement 111
Special Conditions Concerning Removal of Debris from Landslides

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of :


-       expenses incurred for the removal of debris from landslides in excess of the costs of excavating the original material from the area affected by such landslides,

-       expenses incurred for the repair of eroded slopes or other graded areas if the Insured has failed to take the measures required or to take them in time.


Endosemen 111
Kondisi Khusus Mengenai Pembuangan Puing dari Tanah Longsor

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan :

-       biaya yang timbul untuk pemindahan puing dari tanah longsor melebihi biaya penggalian material semula dari daerah yang terkena tanah longsor tersebut,

-       biaya yang timbul untuk memperbaiki tanah miring atau daerah berjenjang yang tererosi jika Tertanggung gagal untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau untuk melakukan pada waktunya.


Endorsement 112
Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities and Fire Safety on Construction Sites

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss or damage directly or indirectly caused by or resulting from fire or explosion, provided always that :


1.    With regard to the progress of work adequate fire-fighting equipment and sufficient extinguishing agents are available and operative at all times.


Fully operative wet riser hydrants are installed up to one level below the highest current work level and are sealed by temporary end caps.

2.    The cabinets containing hose reels and portable fire extinguishers are inspected at regular intervals but at least twice a week.

3.    Fire compartments as required by local regulations are installed as soon as possible after the removal of formwork.

Opening for lift shafts, service ducts and other voids are provisionally closed as soon as possible but not later than at the commencement of fit-out work.

4.    Waste material is removed regularly. All floors undergoing fit-out are cleared of combustible waste at the end of each working day;

5.    A "permit to work" system is implemented for all contractors engaged in "hot work" of any kind such as but not limited to :

-       grinding, cutting or welding operations,

-       use of blow lamps and torches,
-       application of hot bitumen,

or any other heat producing operation.


“Hot work” is carried out only in the presence of at least one worker equipped with a fire extinguisher and trained in fire-fighting.



The area of any “hot work” is examined one hour after the work has finished.

6.    Storage of material for the construction or erection shall be subdivided into storage units not exceeding the value stated below per storage unit. The individual storage units shall be either at least 50 m apart or separated by fire-proof walls.


All inflammable material and especially all inflammable liquids and gases shall be stored at a sufficiently large distance from the property under construction or erection and any hot work;


7.    A Site Safety Coordinator is appointed.


A reliable fire alarm system is installed and whenever possible a direct communication link maintained with the nearest fire brigade.



A fire Protection Plan and a Site Fire Action Plan are implemented and updated regularly.


The contractor's personnel are trained in fire-fighting and fire-fighting drills carried out weekly.

The nearest fire brigade is familliarized with the site and immediate access maintained for it at all times.

8.    The site is fenced off and access controlled.

Value per storage unit :


Endosemen 112
Kondisi Khusus Mengenai Fasilitas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kebakaran pada Lokasi Konstruksi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, selalu dengan syarat bahwa :

1.    Berkaitan dengan kemajuan pekerjaan peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan bahan pemusnah api yang cukup tersedia dan berfungsi pada setiap saat.

Hidran tipe wet-riser yang berfungsi penuh dipasang sampai dengan satu tingkat di bawah tingkat tertinggi yang sedang dikerjakan dan disegel dengan tutup sementara di ujungnya.


2.    Lemari penyimpan selang dan tabung pemadam kebakaran diinspeksi secara berkala sekurang-kurangnya dua kali seminggu.

3.    Ruang tahan api sebagaimana disyaratkan peraturan setempat dipasang segera setelah pemindahan form-work.

Bukaan untuk kolom lift, saluran pendukung dan bukaan lainnya sementara waktu ditutup sesegera mungkin tetapi tidak lewat dari dimulainya pekerjaan penyempurnaan.

4.    Sampah material dibuang secara berkala. Seluruh lantai yang sedang dalam   penyempurnaan dibersihkan dari sampah mudah terbakar pada setiap akhir hari kerja;

5.    Sistem “ijin kerja” diterapkan kepada semua kontraktor yang terlibat dalam semua jenis “pekerjaan panas” tetapi tidak terbatas pada:

-       pekerjaan penggerindaan, pemotongan atau pengelasan,
-       penggunaan lampu pijar dan obor,
-       pemakaian aspal panas,

atau pekerjaan lainnya yang menghasilkan panas.

“Pekerjaan panas” hanya dilakukan dengan kehadiran sekurang-kurangnya satu orang pekerja yang dilengkapi dengan satu alat pemadam kebakaran dan terlatih dalam pemadaman kebakaran.

Daerah “pekerjaan panas” diperiksa satu jam setelah pekerjaan selesai.

6.    Penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan harus dibagi ke dalam unit-unit penyimpanan tidak melebihi nilai yang tercantum di bawah ini   tiap unit penyimpanannya. Tiap  unit penyimpanan harus terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh tembok tahan api.

Semua material yang mudah terbakar dan khususnya semua cairan dan gas yang mudah terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta benda yang sedang dalam pengerjaan konstruksi atau pemasangan dan setiap pekerjaan panas;

7.    Seorang Koordinator Keselamatan Lapangan ditunjuk.

Sistem alarm kebakaran yang dapat diandalkan dipasang dan bilamana memungkinkan sambungan komunikasi langsung dengan markas pemadam kebakaran terdekat dipelihara.

Program Perlindungan Kebakaran dan Program Tindakan Penanggulangan Kebakaran di Lokasi diterapkan dan diperbaharui secara berkala.

Pekerja kontraktor dilatih pemadaman kebakaran dan latihan pemadaman kebakaran dilaksanakan seminggu sekali.

Regu pemadam kebakaran terdekat yang terbiasa dengan lokasi dan jalan masuk terdekat dijaga setiap saat.

8.    Lokasi   dipagari dan jalan masuk dikontrol.

Nilai tiap unit penyimpanan:



Endorsement 113
Inland Transit

It is agreed and understood that, otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the property insured whilst in transit to the contract site other than on waterways or by air within the territorial limits of ………………… provided that the maximum amount payable under this Endorsement does not exceed ………………………….. per conveyance.


Total value of property       :    

Deductible                          :    

Extra Premium                   :


Endosemen 113
Pengangkutan Darat

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I dari asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan selama dalam pengangkutan ke lokasi pekerjaan selain lewat jalan air atau udara di dalam batas wilayah …………………… dengan syarat jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini tidak lebih dari …………………… tiap alat angkut.

Nilai total harta benda        :    

Risiko Sendiri                    :    

Premi ekstra                       :


Endorsement 114
Serial Losses

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following clause shall apply to this insurance :

Loss or damage due to faulty design (if covered by endorsement), defective material and/or workmanship arising out of the same cause to structures, parts of structures, machines or equipment of the same type shall be indemnified according to the following scale after applying the Policy deductible for each loss :

100 % of the first 2 losses
  80 % of the 3rd loss
  60 % of the 4th loss
  50 % of the 5th loss
Further losses shall not be indemnified.


Endosemen 114
Rangkaian Kerugian

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, klausul berikut berlaku untuk asuransi ini:

Kerugian atau kerusakan karena salah desain (jika dijamin oleh endosemen), cacat material dan/atau pengerjaan yang timbul dari penyebab yang sama terhadap struktur, bagian dari struktur, mesin atau perlengkapan dengan tipe yang sama diberi ganti rugi menurut skala berikut setelah berlakunya risiko sendiri Polis untuk setiap kerugian :

100 % dari 2 kerugian pertama
  80 % dari kerugian ke-3
  60 % dari kerugian ke-4
  50 % dari kerugian ke-5
Kerugian selanjutnya tidak diberi ganti rugi.


Endorsement 115
Cover for Designer's Risk

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c) under Special Exclusions to Section I of the Policy shall be deleted and exclusion d) replaced by the following wording :


"d)  The cost of replacement, repair or rectification of loss or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design."


Extra Premium :


Endosemen 115
Jaminan untuk Risiko Perancang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, pengecualian c) di bawah Pengecualian Khusus untuk Bagian I dari Polis ini dihapus dan pengecualian d) diganti dengan kata-kata berikut:

"d)  Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan  suatu kerugian atau kerusakan karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau salah desain, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang-barang  yang terkena dampak langsung  dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian atau kerusakan pada barang-barang yang sudah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau salah desain tersebut.”

Premi Ekstra    :


Endorsement 116
Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the insurance shall be extended to cover :


-       loss of or damage to parts of the insured contract works taken over or put into service if such loss or damage emanates from the construction of the items insured under Section I and happens during the period of cover.


Extra Premium :


Endosemen 116
Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang Diasuransikan yang Telah Diserahterimakan atau Digunakan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin :

-       kerugian pada atau kerusakan atas bagian dari pekerjaan kontrak yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan jika kerugian atau kerusakan tersebut berasal dari konstruksi dari butir yang diasuransikan menurut Bagian I dan terjadi selama jangka waktu jaminan.

Premi Ekstra    :




Endorsement 117
Special Conditions for Laying Water Supply and Sewer Pipes

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall indemnify the Insured for any loss, damage or liability due to the flooding or silting of pipes, trenches or shafts only up to the maximum length of open trench stated below, partially or completely excavated, for any one loss event.



The Insurers shall be liable only if :

1.    the pipes, immediately after laying, have been secured in such a manner by backfilling that they cannot be displaced if the trench is flooded;

2.    the pipes, immediately after laying, have been closed to prevent water, silt or the like from penetrating;

3.    the trenches of tested pipe sections have been backfilled immediately upon completion of the pressure test.

Maximum length :  meters



Endosemen 117
Kondisi Khusus untuk Pipa Suplai dan Pembuangan Air yang Terpasang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas suatu kerugian, kerusakan atau tanggung jawab karena kebanjiran atau pengendapan pada pipa, saluran atau terowongan hanya sampai dengan  panjang maksimum dari saluran terbuka  yang tercantum dibawah, yang tergali sebagian atau seluruhnya, untuk setiap kejadian kerugian.

Penanggung bertanggung jawab hanya jika:

1.    pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah diamankan sedemikian rupa dengan cara pengurukan sehingga tidak dapat tergeser jika saluran tersebut banjir;

2.    pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah ditutup untuk mencegah   air, endapan atau sejenisnya dari penetrasi;

3.    saluran bagian pipa yang diuji telah diuruk segera setelah selesainya uji tekanan.


Panjang maksimal :                 meter


Endorsement 118
Drilling Work for Water Wells

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the cover for well drilling work shall be restricted to loss or damage due to or resulting from the following named perils :


-       earthquake, volcanism, tsunami


-       storm, cyclone, flood, inundation, landslide

-       blow-out and/or cratering

-       fire / explosion

-       artesian water-flow

-       mud loss, which cannot be overcome by known practices

-       collapse of hole including collapse of casing due to abnormal pressure or heaving shales, which cannot be overcome by known practice


The indemnity shall be calculated on the basis of the costs (including material) spent for drilling the well up to the very moment when the first phenomena of the above perils are apparent and the well has to be abandoned due to a hazard insured against, and the Insured shall bear a deductible of 10 % of the loss amount, minimum as stated below for any one occurrence.



Special Exclusions

The Insurers shall not be liable for :

-       loss of or damage to drilling rig and drilling equipment (for which the drilling contractor may conclude a special insurance),


-       costs of fishing operation of all kinds,

-       costs of reconditioning and work-over operations to restore well conditions including all stimulation work (acidizing, fracturing, etc.).

Deductible     :  10 % of the loss amount, minimum …………….. any one occurrence


Endosemen 118
Pekerjaan Pengeboran untuk Sumur Air

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, jaminan untuk pekerjaan pengeboran sumur dibatasi pada kerugian atau kerusakan karena atau akibatkan oleh bahaya yang disebutkan berikut :

-       gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami

-       badai, angin puyuh, banjir, genangan air, tanah longsor

-       peletusan, dan/atau pelubangan

-       kebakaran / ledakan

-       aliran air artesis

-       hilangnya lumpur, yang tidak dapat diatasi dengan praktek yang diketahui

-       runtuhnya lubang termasuk runtuhnya penopang dinding karena tekanan yang tidak normal atau heaving shale, yang tidak dapat diatasi dengan praktek yang diketahui


Ganti rugi dihitung berdasarkan biaya (termasuk material) yang dikeluarkan untuk pengeboran sumur sampai dengan saat pertama kali fenomena dari bahaya di atas terlihat dan sumur harus ditinggalkan karena suatu bahaya yang diasuransikan, dan Tertanggung harus menanggung suatu risiko sendiri sebesar 10% dari nilai kerugian, minimum sebagaimana tercantum di bawah untuk setiap kejadian.

Pengecualian Khusus

Penanggung tidak bertanggung jawab untuk :

-       kerugian pada atau kerusakan atas anjungan pengeboran dan perlengkapan pengeboran (untuk mana kontraktor pengeboran dapat mengadakan suatu asuransi khusus),

-       biaya segala jenis operasi pemancingan,

-       biaya operasi re-conditioning dan mengerjakan kembali untuk memulihkan kondisi sumur termasuk seluruh pekerjaan stimulasi (acidizing, fracturing, dll).

Risiko Sendiri    :  10 % dari nilai kerugian, minimal …………….. setiap kejadian


Endorsement 119
Existing Property or Property belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the existing property or property belonging to or held in care, custody or control by the Insured caused by or arising out of the construction or erection of the items insured under Section I.


Insured Property : 
Sum Insured          :    
The Insurers will only indemnify the Insured for loss of or damage to the insured property provided that prior to the commencement of construction its condition is sound and the necessary safety measures have been taken.


In respect of loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support Insurers will only indemnify the Insured for loss or damage as a result of a total or partial collapse of the Insured property, and not for superficial damage which neither impairs the stability of the insured property nor endangers its users.




The Insurers will not indemnify the Insured for :

-       loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the construction work or the manner of its execution,

-       the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary during the period of insurance.



Deductible              :    

Extra Premium       :    





Endosemen 119
Harta Benda yang Ada atau Harta Benda Milik atau Dalam Perawatan, Pemeliharaan atau  Pengawasan   Tertanggung

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang ada atau harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan   atau pengendalian Tertanggung yang disebabkan oleh atau yang timbul dari  konstruksi atau pemasangan butir-butir yang diasuransikan pada Bagian I.

Harta Benda yang Diasuransikan :       
Harga Pertanggungan :          
Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk  kerugian pada  atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan dengan syarat sebelum dimulainya konstruksi kondisinya dalam keadaan baik dan tindakan pengamanan yang seperlunya telah diambil.

Sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan atau melemahnya penopang Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari runtuhnya seluruh atau sebagian harta benda yang diasuransikan, dan tidak atas kerusakan di permukaan yang tidak mempengaruhi  kestabilan harta benda yang dipertanggungkan ataupun  membahayakan penggunanya.

Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk :

-       kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan setelah mempertimbangkan sifat perkerjaan konstruksi tersebut atau cara pengerjaannya,

-       biaya tindakan pencegahan atau pengurangan kerugian yang diperlukan selama jangka waktu asuransi.

Risiko Sendiri          :  

Premi Ekstra            :  



Endorsement 120
Vibration, Removal or Weakening of Support

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section II of this insurance shall be extended to cover liability consequent upon loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support.


Provided always that :

-       the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or damage to any property or land or building only if such loss or damage results in the total or partial collapse;



-       the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or damage to any property or land or building only if prior to the commencement of construction its condition is sound and the necessary loss prevention measures have been taken;


-       if required, the Insured, before commencement of construction and at his own expense, prepares a report on the condition of any endangered property or land or building.

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of liability for :


-       loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the construction work or the manner of its execution;

-       superficial damage which neither impairs the stability of the property, land or buildings nor endangers their user;


-       the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary during the period of insurance.

Limit of indemnity (any one occurrence)          :                                         
Total limit of indemnity      :    

Deductible                          :    

Extra Premium                   :    


Endosemen 120
Getaran, Pindahnya  atau Melemahnya Penopang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian II asuransi ini diperluas untuk menjamin tanggung jawab sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penopang.

Selalu dengan syarat :

-       Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau tanah atau bangunan hanya jika kerugian atau kerusakan tersebut mengakibatkan keruntuhan selurunya atau sebagian;

-       Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau tanah atau bangunan hanya jika sebelum dimulainya konstruksi kondisinya dalam keadaan baik dan telah diambil tindakan pencegahan kerugian yang diperlukan;

-       jika diminta, Tertanggung, sebelum dimulainya konstruksi dan atas biaya sendiri, menyiapkan suatu laporan tentang kondisi harta benda atau tanah atau bangunan yang terancam bahaya.


Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk :

-       kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan sifat  pekerjaan konstruksi atau cara pelaksanaannya;

-       kerusakan pada permukaan yang tidak  mengganggu  stabilitas harta benda, tanah atau bangunan ataupun membahayakan penggunanya;

-       biaya tindakan pencegahan atau memperkecil kerugian yang diperlukan selama jangka waktu asuransi.

Batas ganti rugi (setiap kejadian)         :          

Total batas ganti rugi         :    

Risiko Sendiri                    :    

Premi Ekstra                      :    


Endorsement 121
Special Conditions Concerning Piling Foundation and Retaining Wall Works


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of expense incurred

1.    for replacing or rectifying piles or retaining wall elements :

a)    which have become misplaced or mis-aligned or jammed during their construction,

b)    which are lost or abandoned or damaged during driving or extraction, or

c)    which have become obstructed by jammed or damaged piling equipment or casings,

2.    for rectifying disconnected or declutched sheet piles,

3.    for rectifying any leakage or infiltration of material of any kind,

4.    for filling voids or for replacing lost bentonite,


5.    as a result of any piles or foundation elements having failed to pass a load bearing test or otherwise not having reached their designed load bearing capacity,

6.    for reinstating profiles or dimensions.

This endorsement shall not apply to loss or damage caused by natural hazards. The burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.


Endosemen 121
Kondisi Khusus Mengenai Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang  dan Dinding Penahan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul

1.    untuk mengganti atau membetulkan bagian   tiang pancang atau dinding penahan :

a)    yang menjadi salah letak atau melenceng atau macet selama konstruksinya,

b)    yang hilang atau diabandon atau rusak selama pemancangan atau pencabutan, atau

c)    yang terhalang oleh macetnya atau rusaknya peralatan tiang pancang atau penopang dinding,

2.    untuk membetulkan pelat tiang pancang yang terputus atau terlepas,

3.    untuk membetulkan kebocoran atau perembesan  material jenis apapun,

4.    untuk mengisi lubang-lubang atau untuk mengganti bentonit yang hilang,

5.    sebagai akibat bagian tiang pancang atau pondasi yang gagal melewati uji beban atau sebaliknya yang tidak mencapai kapasitas penahan beban yang dirancang,

6.    untuk memulihkan kembali profil atau dimensi.

Endosemen ini tidak berlaku pada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya alam. Beban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada pihak Tertanggung.




No comments:

Post a Comment