Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil
Commotion (SRCC)
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to
strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement
shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained)
loss of or damage to the property insured directly caused by
1.
the act of any person taking part together with others
in any disturbance of the public peace (whether in connection with a strike
or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the
Special Conditions hereof,
2.
the action of any lawfully constituted authority in
suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in minimizing
the consequences of any such disturbance,
3.
the wilful act of any striker or locked-out worker
performed in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,
4.
the action of any lawfully constituted authority in
preventing or attempting to prevent any such act or in minimizing the
consequences of any such act.
provided that it is hereby further
expressly agreed and declared that
1.
all the terms, exclusions, provisions and conditions of
the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by this
extension save in so far as the same are expressly varied by the following
Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the
Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,
2.
the following Special Conditions shall apply only to
the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall
apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this
Endorsement had not been made thereon.
Special
Conditions
1.
This insurance shall not cover
a)
loss or damage resulting from total or partial
cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process
or operation,
b)
loss or damage occasioned by permanent or temporary
dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by
any lawfully constituted authority,
c)
loss or damage occasioned by permanent or temporary
dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any
person of such building,
d)
consequential loss or liability of any kind or
description, any payments over and above the indemnity for the material damage
as provided herein,
provided
nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any
liability to the Insured in respect of physical damage to the property
insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.
2.
This insurance shall not cover any loss or damage
occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of
the following occurrences, namely
a)
war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or
warlike operations (whether war be declared or not), civil war,
b)
mutiny, civil commotion assuming the proportion of or
amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion,
revolution, military or usurped power,
c)
any act of any person acting on behalf of or in
connection with any organization with activities directed toward the
overthrow by force of the government de jure or de facto or to the
influencing of it by terrorism or violence.
In any action, suit
or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the
provisions of this condition any loss or damage is not covered by this
insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be
upon the Insured.
3.
This insurance may at any time be terminated by the
Insurers on notice to that effect being given by registered post at the
Insured's last known address, in which case the Insurers shall be liable to
repay a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the
date of termination.
4.
The limit of indemnity any one occurrence as stated
below shall be understood to limit the indemnity for all loss or damage
covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours.
The aggregate
liability of the Insurers during the period of cover of this Policy shall be
limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.
Limit of Indemnity : any
one occurrence
Deductible : any one occurrence
Extra premium :
|
Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian
atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau
kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan
Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang
tercantum selanjutnya) kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan
secara langsung disebabkan oleh
1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam
suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau
penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang
disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,
2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau
mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak segala
gangguan tersebut,
3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang
dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,
4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba
mencegah tindakan tersebut atau
mengurangi dampak tindakan
tersebut.
dengan syarat
bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa
1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan
dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal
yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap
rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap
termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan
oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada
asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat.
Kondisi
Khusus
1.
Asuransi ini tidak menjamin
a)
kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja
total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses
atau operasi,
b)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan
kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan
atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,
c)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan
kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh
penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,
d)
kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis
atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk
kerusakan material sebagaimana diatur disini,
dengan syarat
bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c) di
atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik
pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya
kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2.
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak
langsung, dari kejadian berikut, yaitu
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai
perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,
b) pemberontakan, huru hara yang diperkirakan bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat,
pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan
militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c) suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu
organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa
pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau
kekerasan.
Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana
Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu
kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian
bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan
pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke
alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung
bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka
waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.
4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami
untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin
oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.
Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan
Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.
Batas Ganti Rugi : setiap kejadian
Risiko Sendiri : setiap kejadian
Premi ekstra :
|
Endorsement 002
Cover for Cross Liability
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, the Third Party Liability cover of the Policy shall apply to
the insured parties named in the Schedule as if a separate policy had been
issued to each party, provided that the Insurers shall not indemnify the
Insured under this Endorsement in respect of liability for
-
loss of or damage to items insured or insurable under
Section I of the Policy, even if not recoverable due to an excess or any
limit,
-
fatal or non-fatal injury or illness of employees or
workmen who are or could have been insured under Workmen's Compensation and/
or Employers' Liability insurance.
The Insurers' total liability in respect of
the insured parties shall not however exceed in the aggregate for any one
accident or series of accidents arising out of one event the limit of
indemnity stated in the Schedule.
Extra
premium :
|
Endosemen 002
Jaminan untuk Tanggung
Jawab Silang
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, jaminan Polis
atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku pada pihak-pihak
yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis terpisah telah
diterbitkan untuk masing-masing pihak, dengan syarat bahwa Penanggung tidak
akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan Endosemen ini
sehubungan dengan tanggung jawab untuk
- kerugian pada atau kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat
diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu
risiko sendiri atau suatu batasan,
cedera fatal
atau tidak fatal atau sakitnya karyawan atau pekerja yang diasuransikan atau
seharusnya dapat diasuransikan pada asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau
asuransi Tangung Jawab Pemberi Kerja.
Total tanggung
jawab Penanggung sehubungan dengan para pihak yang diasuransikan bagaimanapun
tidak melebihi secara keseluruhan batas ganti rugi yang disebutkan dalam
Ikhtisar untuk setiap kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari
satu kejadian.
Premi
ekstra :
|
Endorsement 003
Maintenance Visits Cover
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period
specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract work
caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried
out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance
provisions of the contract.
Maintenance cover : from to
Extra premium :
|
Endosemen 003
Jaminan Pemeliharaan Kunjungan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas selama jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk
menjamin semata-mata kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang
disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan
untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan dari
kontrak.
Jaminan pemeliharaan : dari sampai
Premi ekstra :
|
Endorsement 004
Extended Maintenance Cover
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period
specified hereunder to cover loss of or damage to the contract works
-
caused by the insured contractor(s) in the course of
the operation carried out for the purpose of complying with the obligations
under the maintenance provisions of the contract,
-
occurring during the maintenance period provided such
loss or damage was caused on the site during the construction period before
the certificate of completion for the lost or damaged section was issued.
Maintenance cover : from to
Extra premium :
|
Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas selama jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk
menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak
-
yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan
selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan
ketentuan pemeliharaan dari kontrak,
-
terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat
kerugian atau kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu
konstruksi sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau
rusak diterbitkan.
Jaminan pemeliharaan : dari sampai
Premi ekstra :
|
Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction and/or
Erection Time Schedule
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:
The construction and/or erection time
schedule together with any other statements made in writing by the Insured
for the purpose of obtaining cover under the Policy as well as technical
information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated herein.
The Insurers shall not indemnify the
Insured in respect of loss or damage caused by or arising out of or
aggravated by deviations from the construction and/or erection time schedule
exceeding the number of weeks stated below unless the Insurers had agreed in
writing to such a deviation before the loss occurred.
Deviation from time schedule : weeks
|
Endosemen 005
Kondisi Khusus
Mengenai Tabel Waktu Konstruksi dan/atau Pemasangan
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, hal-hal berikut berlaku pada asuransi ini:
Tabel waktu
konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan lain yang
dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan
berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan kepada
Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya.
Penanggung
tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh deviasi
dari tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi jumlah minggu
yang tercantum di bawah ini kecuali Penaggung telah menyetujui secara
tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian terjadi.
Deviasi dari tabel
waktu : minggu
|
Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work
on Public Holidays, Express Freight
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for
overtime, night work, work on public holidays and express freight (excluding
airfreight).
Provided always that such extra charges
shall be incurred in connection with any loss of or damage to the insured
items recoverable under the Policy.
If the sum(s) insured of the damaged
item(s) is (are) less than the amount(s) required to be insured, the amount
payable under this Endorsement for such extra charges shall be reduced in the
same proportion.
Limit of indemnity :
any one occurrence
Extra premium :
|
Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra
untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja pada Hari Libur Umum, Pengangkutan
Ekspres
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra
untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum dan pengangkutan
ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara).
Selalu dengan
syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian
pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin
berdasarkan Polis.
Jika harga
pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga yang seharusnya
diasuransikan, jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk
biaya ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama.
Batas ganti rugi : setiap
kejadian
Premi ekstra :
|
Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for
airfreight.
Provided always that such extra charges
shall be incurred in connection with any loss of or damage to the insured
items recoverable under the Policy.
Provided further that the maximum amount
payable under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed the
amount stated below during the period of insurance.
Deductible : 20
% of the indemnifiable extra charges, minimum …………. any one occurrence
Maximum amount
payable:
Extra premium:
|
Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra
untuk Pengangkutan Udara
Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk
pengangkutan udara.
Selalu dengan
syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian
pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin
berdasarkan Polis.
Selanjutnya
dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen
ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi jumlah yang tercantum
di bawah ini selama jangka waktu asuransi.
Risiko sendiri : 20% dari biaya ekstra yang dapat diberi
ganti rugi, minimum ……………. setiap kejadian.
Jumlah maksimal yang dapat dibayar:
Premi ekstra :
|
Endorsement 008
Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability arising out of earthquake if the Insured proves
that the earthquake risk was taken into account in design according to the
official building codes valid for the site and that the qualities of material
and workmanship and the dimensions on which the calculations were based were
adhered to.
|
Endosemen 008
Janji Mengenai
Struktur di Zona Gempa Bumi
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang timbul dari gempa bumi jika
Tertanggung membuktikan bahwa risiko gempa bumi itu telah dimasukkan dalam
perhitungan dalam rancangan sesuai dengan peraturan resmi atas bangunan yang
berlaku untuk lokasi tersebut dan kualitas material dan pengerjaan dan
dimensi atas mana perhitungan tersebut didasarkan ditaati.
|
Endorsement 009
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to
Earthquake
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from
earthquake
|
Endosemen 009
Pengecualian terhadap
Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Gempa Bumi
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh gempa bumi.
|
Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and
Inundation
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or
indirectly caused by or resulting from flood and inundation.
|
Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian,
Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Banjir dan Genangan Air
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh banjir dan genangan air.
|
Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm
or Wind-Related Water Damage
It is agreed and understood that,
notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the
Policy or any Endorsements agreed upon, the Insurers shall not indemnify the
Insured for loss or damage or liability directly or indirectly caused by or
resulting from windstorm equal to or exceeding grade 8 on the Beaufort Scale
(mean windspeed exceeding 62 km/h) or any water damage occurring in
connection with or as a consequence of such windstorm.
|
Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena Air Yang Berkaitan Dengan Angin
Dengan
ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui, Penanggung tidak
memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atau tanggung
jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh
angin topan dengan kecepatan sama dengan atau melebihi tingkat 8 pada Skala
Beaufort (berarti kecepatan angin melebihi 62 km/jam) atau kerusakan akibat
air yang terjadi berkaitan dengan atau sebagai konsekuensi dari angin topan
tersebut.
|
Endorsement 013
Property in Off-Site Storage
It is agreed and understood that, notwithstanding
the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any
Endorsements agreed upon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, Section I of the Policy shall be extended to cover loss of or
damage to property insured (except property being manufactured, processed or
stored at the manufacturer's, distributor's or supplier's premises) in
off-site storage within the territorial limits as stated below.
The Insurers shall not indemnify the
Insured for loss or damage caused by the neglect of generally accepted loss
prevention measures for warehouses or storage units. Such measures include,
in particular :
-
ensuring that the storage area is enclosed (either a
building or at least fenced in), guarded, protected against fire, as
appropriate for the particular location or type of property stored;
-
separating the storage units by fire-proof walls or by
a distance of at least 50 meters;
-
positioning and designing the storage units in such a
way as to prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or
by a flood with a statistical return period of less than 20 years;
-
limiting the value per storage unit.
Territorial limits
of :
Maximum value per
storage unit :
Limit of indemnity
(any one occurrence) :
Deductible : ……% of loss amount; minimum …… any one occurrence
Extra Premium :
|
Endosemen 013
Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau
Endosemen yang disetujui dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, Bagian I Polis ini diperluas untuk menjamin
kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan (kecuali
harta benda yang sedang dalam pengerjaan manufaktur, diproses atau disimpan di lokasi pabrik,
distributor atau pemasok) di tempat penyimpanan luar lokasi dalam batas
wilayah yang tercantum di bawah ini.
Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengabaian
tindakan pencegahan kerugian yang
diterima secara umum untuk gudang atau unit penyimpanan. Tindakan tersebut
termasuk, secara khusus :
-
memastikan bahwa daerah penyimpanan tersebut tertutup
(baik sebuah bangunan atau setidaknya di dalam pagar), dijaga, dilindungi
terhadap kebakaran, yang sesuai untuk lokasi atau jenis harta benda tertentu
yang disimpan;
- memisahkan unit-unit penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan
jarak sekurang-kurangnya 50 meter;
- menempatkan dan merancang unit
penyimpanan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau
kebanjiran karena curah hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus kurang
dari 20 tahunan;
-
membatasi nilai
tiap unit penyimpanan.
Batas wilayah :
Nilai maksimal tiap
unit penyimpanan :
Batas ganti rugi (setiap kejadian) :
Risiko sendiri : ……% dari nilai kerugian; minimum …… setiap
kejadian
Premi ekstra :
|
Endorsement 100
Cover for Testing of Machinery and Installations
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the period of cover shall be extended to include
a test operation or a test loading but not beyond four weeks from the date of
commencement of the test.
If, however, a part of a plant or one or
several machine(s) is (are) tested and/or put into operation or taken over,
the cover for that particular part of the plant or machine(s) and any
liability resulting therefrom ceases whereas the cover continues for the
remaining parts to which the above does not apply.
It is further agreed and understood that
for the machinery and installations undergoing a test, exclusions c and d of
the Exclusions to Section I of the Policy are deleted and the following
exclusion shall apply:
"loss or damage due to faulty design,
defective material or casting, bad workmanship other than faults in
erection;"
In the case of second-hand items, the
insurance hereunder shall, however, cease immediately on the commencement of
the test.
|
Endosemen 100
Jaminan untuk Uji Coba
Mesin dan Instalasi
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, jangka waktu jaminan diperluas termasuk suatu uji coba
operasi atau uji coba beban tetapi tidak melebihi empat minggu dari tanggal
mulainya uji coba tersebut.
Jika,
bagaimanapun, suatu bagian dari suatu pabrik atau satu atau beberapa mesin
diuji coba dan/atau dioperasikan atau diserahterimakan, jaminan untuk bagian
dari pabrik atau mesin tersebut dan setiap tanggung jawab yang diakibatkannya
berakhir di mana jaminan berlaku terus untuk bagian yang tinggal terhadap
mana yang di atas tidak berlaku.
Dengan ini
selanjutnya disetujui dan dipahami bahwa untuk mesin dan instalasi yang
mengalami suatu uji coba, pengecualian c dan d pada Pengecualian Bagian I
Polis dihapus dan pengecualian berikut berlaku:
“kerugian atau
kerusakan karena salah desain, cacat material atau pengecoran, pengerjaan
buruk selain kesalahan dalam pemasangan;”
Dalam hal
barang bekas, asuransi di bawah ini, bagaimanapun, berakhir segera pada saat
mulainya uji coba.
|
Endorsement 101
Special Conditions Concerning the Construction of
Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or
Installations
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify the Insured in
respect of the expenses incurred for :
-
alterations in the construction method or due to
unforeseen ground conditions or obstructions,
-
measures which become necessary to improve or stabilize
ground conditions or to seal against water ingress unless necessary to
reinstate indemnifiable loss or damage,
-
removing material which has been excavated, or due to
overbreak in excess of the design profile and/or for refilling cavities
resulting therefrom,
-
dewatering unless necessary to reinstate indemnifiable
loss or damage,
-
loss or damage due to breakdown of the de-watering
system if such loss or damage could have been avoided by use of standby
facilities,
-
the abandonment or recovery of tunnel-boring machines,
-
the loss of bentonite, suspensions, or any media or
substance used for excavation support or as a ground-conditioning agent.
In the event of indemnifiable loss or
damage the maximum amount payable under this Policy shall be limited to the
expenses incurred to reinstate the Insured Property to a standard or
condition technically equivalent to that which existed immediately before the
occurrence of loss or damage but not in excess of the percentage as stated
below of the original average per metre construction cost of the immediate
damaged area.
Maximum percentage payable : %
|
Endosemen 101
Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Terowongan,
Terowongan Bawah Tanah, Struktur atau Instalasi Bawah Tanah Sementara atau
Permanen
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak
memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan biaya-biaya yang timbul
untuk :
- perubahan dalam metode konstruksi atau karena kondisi tanah atau
penghalang yang tidak terduga
sebelumnya,
- tindakan yang menjadi perlu untuk meningkatkan atau menstabilkan kondisi
tanah atau untuk menyumbat perembesan air kecuali jika diperlukan untuk
memulihkan kerugian atau kerusakan
yang dapat diberi ganti rugi,
- pemindahan material yang telah digali, atau karena patah
melebihi profil desain dan/atau pengisian kembali lubang-lubang yang
dihasilkannya,
- pengurasan kecuali diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan
yang dapat diberi ganti rugi,
- kerugian atau kerusakan karena rusaknya sistem pengurasan jika kerugian atau kerusakan tersebut
seharusnya dapat dihindari dengan menggunakan fasilitas siaga,
- abandonmen atau pengambilan kembali mesin pengebor terowongan,
- kehilangan bentonite, suspensi, atau media atau bahan yang digunakan
untuk penunjang penggalian atau sebagai alat pengkondisi tanah.
Dalam hal
kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi jumlah maksimal yang
dapat dibayar berdasarkan Polis ini
akan terbatas pada biaya-biaya yang
timbul untuk memulihkan Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu standar
atau kondisi yang secara teknis setara dengan yang ada sesaat sebelum
terjadinya suatu kerugian atau kerusakan tetapi tidak melebihi persentase
yang tercantum di bawah biaya konstruksi
rata-rata asli per meternya di
daerah terdekat yang mengalami
kerusakan.
Persentase maksimal yang dapat dibayar: %
|
Endorsement 102
Special Conditions Concerning Underground Cables, Pipes
and Other Facilities
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured in
respect of loss of or damage to existing underground cables and/or pipes or
other underground facilities, if, prior to the commencement of works, the
Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position
of such cables, pipes or other underground facilities and takes all necessary
steps to avoid damage to same.
Claims in respect of loss of or damage to
such underground facilities which are in the same position as shown on the
underground maps (drawings indicating the position of the underground
facilities) shall be payable after applying a deductible of 20% of the loss
amount or the deductible stated under a below, whichever is the greater.
Claims in respect of loss of or damage to
underground facilities incorrectly shown on the underground map shall be
payable after applying the deductible stated under b below.
The indemnity shall in any case be
restricted to the repair costs of such cables, pipes or other underground
facilities, any consequential damage and penalties being excluded from the
cover.
Deductibles
:
a) 20
% of the loss amount, minimum ……………... any one occurrence.
b) ………………………………………….
.
|
Endosemen 102
Kondisi Khusus
Mengenai Kabel, Pipa dan Fasilitas Lainnya Bawah Tanah
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan pada kabel dan/atau pipa bawah tanah atau fasilitas bawah tanah lainnya yang ada, jika, sebelum mulainya pekerjaan, Tertanggung
telah meminta keterangan pada instansi yang berwenang tentang posisi yang
pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut dan
mengambil segala langkah yang perlu untuk menghindari kerusakan terhadapnya.
Klaim
sehubungan dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah tersebut
yang berada pada posisi yang sama sebagaimana terlihat pada peta bawah tanah
(gambar yang menunjukkan posisi fasilitas bawah tanah) dapat dibayar setelah
pemberlakuan suatu risiko sendiri
sebesar 20% dari nilai kerugian atau suatu risiko sendiri yang tercantum pada a di bawah ini, mana yang lebih besar.
Klaim
sehubungan dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah yang
tidak tepat terlihat pada peta bawah tanah dapat dibayar setelah pemberlakuan
risiko sendiri yang tercantum pada b di bawah ini.
Ganti rugi
dalam hal apapun dibatasi pada biaya
perbaikan kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut, tiap
kerugian lanjutan dan penalti dikecualikan dari jaminan ini.
Risiko sendiri :
a) 20 % dari nilai kerugian,
minimum ……………... setiap kejadian.
b) ………………………………………….
.
|
Endorsement 103
Exclusion of Loss or Damage to Crops, Forests and
Cultures
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or indirectly caused to crops, forests
and/or any cultures during the execution of the contract works.
|
Endosemen 103
Pengecualian Terhadap
Kerugian atau Kerusakan Atas Tanaman Panen, Hutan dan Tanaman Budi Daya
Dengan ini disetujui dan
dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan
atau tanggung jawab secara langsung atau tidak langsung terjadi pada tanaman
panen, hutan dan/atau segala tanaman budi daya selama pelaksanaan pekerjaan kontrak.
|
Endorsement 104
Special Conditions Concerning the Construction of Dams
and Water Reservoirs
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in
respect of :
-
grouting of soft rock areas and/or other additional
safety measures even if their necessity arises only during construction,
-
expenses incurred for dewatering even if the quantities
of water originally expected are exceeded substantially,
-
loss or damage due to breakdown of the de-watering
system if such breakdown could have been avoided by sufficient stand-by
facilities,
-
loss or damage due to subsidence if caused by
insufficient compacting,
-
cracks and leakage.
|
Endosemen 104
Kondisi Khusus
Mengenai Konstruksi Bendungan dan Penampungan Air
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung
sehubungan dengan :
- pemlasteran daerah berbatu lunak
dan/atau tindakan pengamanan tambahan lainnya walaupun keperluan tersebut
timbul hanya selama konstruksi,
- biaya yang timbul untuk pengurasan
walaupun jumlah air yang semula diharapkan melebihi secara substansial,
- kerugian atau kerusakan karena rusaknya sistem pengurasan jika kerusakan
tersebut sudah dihindari oleh
fasilitas siaga yang memadai,
- kerugian atau kerusakan karena tanah surut jika disebabkan oleh pemadatan
yang tidak memadai,
-
retak dan bocor.
|
Endorsement 106
Warranty Concerning Sections
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or indirectly caused to or by embankments,
cuttings and benching, ditches, canals or road work if these embankments,
cuttings and benching, ditches, canals or road work are constructed in
sections not exceeding in total the length stated below, irrespective of the
state of completion of the insured works, and the indemnification for any one
loss event shall be limited to the cost of repair of such sections.
Maximum
length of section : meters
|
Endosemen 106
Janji Mengenai Bagian
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya
memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung
jawab langsung atau tidak langsung yang menyebabkan
atau disebabkan oleh pekerjaan pembuatan tanggul, galian dan pematang, parit, kanal atau jalan jika pekerjaan pembuatan tanggul, galian
dan pematang, parit, kanal atau jalan
tersebut dilakukan dalam bagian-bagian tidak melebihi panjang yang tercantum
di bawah, terlepas dari pernyataan selesainya pekerjaan yang diasuransikan,
dan pemberian ganti rugi untuk setiap kejadian kerugian terbatas pada biaya perbaikan bagian tersebut.
Panjang maksimum bagian : meter
|
Endorsement 107
Warranty Concerning Camps and Stores
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or indirectly caused to camps and stores
by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the
highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years
and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated
by fire walls.
It is also agreed that the Insurers shall
indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity
of :
for camps,
for each individual
storage unit
|
Endosemen 107
Janji Mengenai Barak
dan Gudang
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada
barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air
jika barak dan gudang ini terletak diatas batas air yang tertinggi yang
tercatat dimana saja di tempat tersebut selama 20 tahun terakhir dan
masing-masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya
50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.
Juga disetujui
bahwa Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk setiap kejadian hanya
sampai dengan batas ganti rugi sebesar:
untuk
barak,
untuk
tiap unit penyimpanan
|
Endorsement 108
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and
Machinery
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction plant,
equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of
works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and
machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods.
|
Endosemen 108
Janji Mengenai
Peralatan, Perlengkapan dan Mesin Konstruksi
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada
peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan
genangan air jika, setelah pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal suatu
gangguan, peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi tersebut disimpan
dalam suatu daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.
|
Endorsement 109
Warranty Concerning Construction Material
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction
material by flood or inundation if such construction material does not exceed
three days' demand and the exceeding quantities are kept in areas not
endangered by 20-year floods.
|
Endosemen 109
Janji Mengenai Material Konstruksi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya
memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab
langsung atau tidak langsung pada material konstruksi yang disebabkan oleh
banjir dan genangan air jika material konstruksi tersebut tidak melebihi
kebutuhan tiga hari dan kelebihan jumlahnya disimpan di daerah yang tidak
terancam bahaya banjir 20-tahunan.
|
Endorsement 110
Special Conditions Concerning Safety Measures with
Respect to Precipitation, Flood and Inundation
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability caused directly or indirectly by precipitation,
flood or inundation if adequate safety measures have been taken in designing
and executing the project involved.
For the purpose of this endorsement
adequate safety measures shall mean that, at all times throughout the policy
period, allowance is made for precipitation, flood and inundation up to a
return period of 20 years for the location insured on the basis of the
statistics prepared by meteorological agencies.
Loss,
damage or liability resulting from the Insured’s not immediately removing
obstructions (e.g. sand, trees) from watercourses within the construction
site, whether carrying water or not, in order to maintain free waterflow
shall not be indemnifiable.
|
Endosemen 110
Kondisi Khusus
Mengenai Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pengendapan, Banjir dan
Genangan Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan langsung atau
tidak langsung oleh pengendapan, banjir atau genangan air jika tindakan
keselamatan yang memadai telah diambil dalam merancang dan melaksanakan
proyek yang dimaksud.
Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk
pengendapan, banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk
lokasi yang diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan
statistik yang dikeluarkan oleh badan meteorologi.
Kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak segera
memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air di dalam
lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun tidak, untuk menjaga
kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi.
|
Endorsement 111
Special Conditions Concerning Removal of Debris from
Landslides
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in
respect of :
-
expenses incurred for the removal of debris from
landslides in excess of the costs of excavating the original material from the
area affected by such landslides,
-
expenses incurred for the repair of eroded slopes or
other graded areas if the Insured has failed to take the measures required or
to take them in time.
|
Endosemen 111
Kondisi Khusus Mengenai Pembuangan Puing dari Tanah
Longsor
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak
memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan :
-
biaya yang timbul untuk pemindahan puing dari tanah
longsor melebihi biaya penggalian material semula dari daerah yang terkena
tanah longsor tersebut,
-
biaya yang timbul untuk memperbaiki tanah miring atau
daerah berjenjang yang tererosi jika Tertanggung gagal untuk mengambil
tindakan yang diperlukan atau untuk melakukan pada waktunya.
|
Endorsement 112
Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities
and Fire Safety on Construction Sites
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss or damage directly or indirectly caused by or resulting from fire or
explosion, provided always that :
1.
With regard to the progress of work adequate
fire-fighting equipment and sufficient extinguishing agents are available and
operative at all times.
Fully operative wet
riser hydrants are installed up to one level below the highest current work
level and are sealed by temporary end caps.
2.
The cabinets containing hose reels and portable fire
extinguishers are inspected at regular intervals but at least twice a week.
3.
Fire compartments as required by local regulations are
installed as soon as possible after the removal of formwork.
Opening for lift
shafts, service ducts and other voids are provisionally closed as soon as
possible but not later than at the commencement of fit-out work.
4.
Waste material is removed regularly. All floors
undergoing fit-out are cleared of combustible
waste at the end of each working day;
5.
A "permit to work" system is implemented for
all contractors engaged in "hot work" of any kind such as but not
limited to :
-
grinding, cutting or welding operations,
-
use of blow lamps and torches,
-
application of hot bitumen,
or any other heat
producing operation.
“Hot work” is
carried out only in the presence of at least one worker equipped with a fire
extinguisher and trained in fire-fighting.
The area of any
“hot work” is examined one hour after the work has finished.
6.
Storage of material for the construction or erection
shall be subdivided into storage units not exceeding the value stated below
per storage unit. The individual storage units shall be either at least 50 m
apart or separated by fire-proof walls.
All inflammable
material and especially all inflammable liquids and gases shall be stored at
a sufficiently large distance from the property under construction or
erection and any hot work;
7.
A Site Safety Coordinator is appointed.
A reliable fire
alarm system is installed and whenever possible a direct communication link
maintained with the nearest fire brigade.
A fire Protection
Plan and a Site Fire Action Plan are implemented and updated regularly.
The contractor's
personnel are trained in fire-fighting and fire-fighting drills carried out
weekly.
The nearest fire
brigade is familliarized with the site and immediate access maintained for it
at all times.
8.
The site is fenced off and access controlled.
Value
per storage unit :
|
Endosemen 112
Kondisi Khusus
Mengenai Fasilitas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kebakaran pada Lokasi
Konstruksi
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian atau kerusakan langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh
atau diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, selalu dengan syarat bahwa :
1. Berkaitan dengan kemajuan pekerjaan peralatan pemadam kebakaran yang
memadai dan bahan pemusnah api yang cukup tersedia dan berfungsi pada setiap
saat.
Hidran tipe wet-riser yang
berfungsi penuh dipasang sampai dengan satu tingkat di bawah tingkat
tertinggi yang sedang dikerjakan dan disegel dengan tutup sementara di
ujungnya.
2. Lemari penyimpan selang dan tabung pemadam kebakaran diinspeksi secara
berkala sekurang-kurangnya dua kali seminggu.
3. Ruang tahan api sebagaimana disyaratkan peraturan setempat dipasang
segera setelah pemindahan form-work.
Bukaan untuk kolom lift, saluran pendukung dan bukaan lainnya sementara
waktu ditutup sesegera mungkin tetapi tidak lewat dari dimulainya pekerjaan
penyempurnaan.
4. Sampah material dibuang secara berkala. Seluruh lantai yang sedang dalam penyempurnaan dibersihkan dari sampah
mudah terbakar pada setiap akhir hari kerja;
5. Sistem “ijin kerja” diterapkan kepada semua kontraktor yang terlibat
dalam semua jenis “pekerjaan panas” tetapi tidak terbatas pada:
- pekerjaan penggerindaan, pemotongan atau pengelasan,
- penggunaan lampu pijar dan obor,
-
pemakaian aspal panas,
atau pekerjaan lainnya yang menghasilkan panas.
“Pekerjaan panas” hanya dilakukan dengan kehadiran sekurang-kurangnya
satu orang pekerja yang dilengkapi dengan satu alat pemadam kebakaran dan
terlatih dalam pemadaman kebakaran.
Daerah “pekerjaan panas” diperiksa satu jam setelah pekerjaan selesai.
6. Penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan harus dibagi ke
dalam unit-unit penyimpanan tidak melebihi nilai yang tercantum di bawah
ini tiap unit penyimpanannya.
Tiap unit penyimpanan harus terpisah
dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh tembok tahan api.
Semua material yang mudah terbakar dan khususnya semua cairan dan gas
yang mudah terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta
benda yang sedang dalam pengerjaan konstruksi atau pemasangan dan setiap
pekerjaan panas;
7. Seorang Koordinator Keselamatan Lapangan ditunjuk.
Sistem alarm kebakaran yang dapat diandalkan dipasang dan bilamana memungkinkan
sambungan komunikasi langsung dengan markas pemadam kebakaran terdekat
dipelihara.
Program Perlindungan Kebakaran dan Program Tindakan Penanggulangan
Kebakaran di Lokasi diterapkan dan diperbaharui secara berkala.
Pekerja kontraktor dilatih pemadaman kebakaran dan latihan pemadaman
kebakaran dilaksanakan seminggu sekali.
Regu pemadam kebakaran terdekat yang terbiasa dengan lokasi dan jalan
masuk terdekat dijaga setiap saat.
8. Lokasi dipagari dan jalan masuk
dikontrol.
Nilai tiap unit penyimpanan:
|
Endorsement 113
Inland Transit
It is agreed and understood that, otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the insured having paid the agreed
extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of
or damage to the property insured whilst in transit to the contract site
other than on waterways or by air within the territorial limits of …………………
provided that the maximum amount payable under this Endorsement does not
exceed ………………………….. per conveyance.
Total value of property :
Deductible :
Extra Premium :
|
Endosemen 113
Pengangkutan Darat
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I dari
asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta
benda yang diasuransikan selama dalam pengangkutan ke lokasi pekerjaan selain
lewat jalan air atau udara di dalam batas wilayah …………………… dengan syarat
jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini tidak lebih dari
…………………… tiap alat angkut.
Nilai total harta
benda :
Risiko Sendiri :
Premi ekstra :
|
Endorsement 114
Serial Losses
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions
contained in the Policy or endorsed thereon, the following clause shall apply
to this insurance :
Loss or damage due to faulty design (if
covered by endorsement), defective material and/or workmanship arising out of
the same cause to structures, parts of structures, machines or equipment of
the same type shall be indemnified according to the following scale after
applying the Policy deductible for each loss :
100 % of the first 2 losses
80
% of the 3rd loss
60
% of the 4th loss
50
% of the 5th loss
Further losses shall not be indemnified.
|
Endosemen 114
Rangkaian Kerugian
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, klausul berikut
berlaku untuk asuransi ini:
Kerugian atau kerusakan karena salah desain
(jika dijamin oleh endosemen), cacat material dan/atau pengerjaan yang timbul
dari penyebab yang sama terhadap struktur, bagian dari struktur, mesin atau
perlengkapan dengan tipe yang sama diberi ganti rugi menurut skala berikut setelah
berlakunya risiko sendiri Polis untuk setiap kerugian :
100 % dari 2 kerugian pertama
80 %
dari kerugian ke-3
60 % dari kerugian ke-4
50 % dari kerugian ke-5
Kerugian
selanjutnya tidak diberi ganti rugi.
|
Endorsement 115
Cover for Designer's Risk
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, exclusion c) under Special Exclusions to Section I of the
Policy shall be deleted and exclusion d) replaced by the following wording :
"d) The cost of replacement, repair or
rectification of loss or damage to items due to defective material and/or
workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and
shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items
resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship
and/or faulty design."
Extra
Premium :
|
Endosemen 115
Jaminan untuk Risiko Perancang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, pengecualian c)
di bawah Pengecualian Khusus untuk Bagian I dari Polis ini dihapus dan
pengecualian d) diganti dengan kata-kata berikut:
"d) Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan suatu
kerugian atau kerusakan karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau
salah desain, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang-barang yang terkena dampak langsung dan tidak dapat dianggap mengecualikan
kerugian atau kerusakan pada barang-barang yang sudah dikerjakan dengan benar
yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau
pengerjaan dan/atau salah desain tersebut.”
Premi
Ekstra :
|
Endorsement 116
Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into
Service
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, the insurance shall be extended to cover :
-
loss of or damage to parts of the insured contract
works taken over or put into service if such loss or damage emanates from the
construction of the items insured under Section I and happens during the
period of cover.
Extra
Premium :
|
Endosemen 116
Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang
Diasuransikan yang Telah Diserahterimakan atau Digunakan
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin :
- kerugian pada atau kerusakan atas bagian dari pekerjaan kontrak yang
diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan jika kerugian atau
kerusakan tersebut berasal dari konstruksi dari butir yang diasuransikan
menurut Bagian I dan terjadi selama jangka waktu jaminan.
Premi
Ekstra :
|
Endorsement 117
Special Conditions for Laying Water Supply and Sewer
Pipes
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall indemnify the Insured for any
loss, damage or liability due to the flooding or silting of pipes, trenches
or shafts only up to the maximum length of open trench stated below,
partially or completely excavated, for any one loss event.
The Insurers shall be liable only if :
1.
the pipes, immediately after laying, have been secured
in such a manner by backfilling that they cannot be displaced if the trench
is flooded;
2.
the pipes, immediately after laying, have been closed
to prevent water, silt or the like from penetrating;
3.
the trenches of tested pipe sections have been
backfilled immediately upon completion of the pressure test.
Maximum length : meters
|
Endosemen 117
Kondisi Khusus untuk Pipa Suplai dan Pembuangan Air
yang Terpasang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung akan
memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas suatu kerugian, kerusakan atau
tanggung jawab karena kebanjiran atau pengendapan pada pipa, saluran atau
terowongan hanya sampai dengan panjang
maksimum dari saluran terbuka yang
tercantum dibawah, yang tergali sebagian atau seluruhnya, untuk setiap
kejadian kerugian.
Penanggung bertanggung jawab hanya jika:
1. pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah diamankan sedemikian rupa
dengan cara pengurukan sehingga tidak dapat tergeser jika saluran tersebut
banjir;
2. pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah ditutup untuk
mencegah air, endapan atau sejenisnya
dari penetrasi;
3. saluran bagian pipa yang diuji telah diuruk segera setelah selesainya uji
tekanan.
Panjang maksimal : meter
|
Endorsement 118
Drilling Work for Water Wells
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the cover for well drilling work shall be
restricted to loss or damage due to or resulting from the following named
perils :
-
earthquake, volcanism, tsunami
-
storm, cyclone, flood, inundation, landslide
-
blow-out and/or cratering
-
fire / explosion
-
artesian water-flow
-
mud loss, which cannot be overcome by known practices
-
collapse of hole including collapse of casing due to
abnormal pressure or heaving shales, which cannot be overcome by known
practice
The
indemnity shall be calculated on the basis of the costs (including material)
spent for drilling the well up to the very moment when the first phenomena of
the above perils are apparent and the well has to be abandoned due to a
hazard insured against, and the Insured shall bear a deductible of 10 % of
the loss amount, minimum as stated below for any one occurrence.
Special
Exclusions
The Insurers shall not be liable for :
-
loss of or damage to drilling rig and drilling
equipment (for which the drilling contractor may conclude a special
insurance),
-
costs of fishing operation of all kinds,
-
costs of reconditioning and work-over operations to
restore well conditions including all stimulation work (acidizing,
fracturing, etc.).
Deductible : 10
% of the loss amount, minimum …………….. any one occurrence
|
Endosemen 118
Pekerjaan Pengeboran untuk Sumur Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, jaminan untuk
pekerjaan pengeboran sumur dibatasi pada kerugian atau kerusakan karena atau
akibatkan oleh bahaya yang disebutkan berikut :
-
gempa bumi, letusan
gunung berapi, tsunami
-
badai, angin puyuh, banjir, genangan air, tanah longsor
-
peletusan, dan/atau pelubangan
-
kebakaran / ledakan
-
aliran air artesis
- hilangnya lumpur, yang tidak dapat diatasi dengan praktek yang diketahui
- runtuhnya lubang termasuk runtuhnya penopang dinding karena tekanan yang
tidak normal atau heaving shale, yang tidak dapat diatasi
dengan praktek yang diketahui
Ganti rugi
dihitung berdasarkan biaya (termasuk material) yang dikeluarkan untuk
pengeboran sumur sampai dengan saat pertama kali fenomena dari bahaya di atas
terlihat dan sumur harus ditinggalkan karena suatu bahaya yang diasuransikan,
dan Tertanggung harus menanggung suatu risiko sendiri sebesar 10% dari nilai
kerugian, minimum sebagaimana tercantum di bawah untuk setiap kejadian.
Pengecualian
Khusus
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk :
- kerugian pada atau kerusakan atas anjungan pengeboran dan perlengkapan
pengeboran (untuk mana kontraktor pengeboran dapat mengadakan suatu asuransi
khusus),
-
biaya segala jenis
operasi pemancingan,
-
biaya operasi re-conditioning
dan mengerjakan kembali untuk
memulihkan kondisi sumur termasuk seluruh pekerjaan stimulasi (acidizing,
fracturing, dll).
Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimal ……………..
setiap kejadian
|
Endorsement 119
Existing Property or Property belonging to or Held in Care, Custody or Control by
the Insured
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of
or damage to the existing property or property belonging to or held in care,
custody or control by the Insured caused by or arising out of the
construction or erection of the items insured under Section I.
Insured Property :
Sum Insured :
The Insurers will only indemnify the
Insured for loss of or damage to the insured property provided that prior to
the commencement of construction its condition is sound and the necessary
safety measures have been taken.
In respect of loss or damage caused by
vibration or by the removal or weakening of support Insurers will only
indemnify the Insured for loss or damage as a result of a total or partial
collapse of the Insured property, and not for superficial damage which
neither impairs the stability of the insured property nor endangers its
users.
The Insurers will not indemnify the Insured
for :
-
loss or damage which is foreseeable having regard to
the nature of the construction work or the manner of its execution,
-
the costs of loss prevention or minimization measures
which become necessary during the period of insurance.
Deductible :
Extra Premium :
|
Endosemen 119
Harta Benda yang Ada atau Harta Benda Milik
atau Dalam Perawatan, Pemeliharaan atau
Pengawasan Tertanggung
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, Bagian I asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian
pada atau kerusakan atas harta benda yang ada atau harta benda milik atau
dalam perawatan, pengawasan atau
pengendalian Tertanggung yang disebabkan oleh atau yang timbul dari konstruksi atau pemasangan butir-butir yang
diasuransikan pada Bagian I.
Harta Benda yang Diasuransikan
:
Harga Pertanggungan :
Penanggung
hanya akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang
diasuransikan dengan syarat sebelum dimulainya konstruksi kondisinya dalam
keadaan baik dan tindakan pengamanan yang seperlunya telah diambil.
Sehubungan
dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan
atau melemahnya penopang Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari runtuhnya
seluruh atau sebagian harta benda yang diasuransikan, dan tidak atas
kerusakan di permukaan yang tidak mempengaruhi kestabilan harta benda yang
dipertanggungkan ataupun membahayakan
penggunanya.
Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada
Tertanggung untuk :
-
kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan setelah
mempertimbangkan sifat perkerjaan konstruksi tersebut atau cara
pengerjaannya,
-
biaya tindakan pencegahan atau pengurangan kerugian
yang diperlukan selama jangka waktu asuransi.
Risiko Sendiri :
Premi Ekstra :
|
Endorsement 120
Vibration, Removal or Weakening of Support
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, Section II of this insurance shall be extended to cover
liability consequent upon loss or damage caused by vibration or by the
removal or weakening of support.
Provided always that :
-
the Insurers will indemnify the Insured in respect of
liability for loss or damage to any property or land or building only if such
loss or damage results in the total or partial collapse;
-
the Insurers will indemnify the Insured in respect of
liability for loss or damage to any property or land or building only if
prior to the commencement of construction its condition is sound and the
necessary loss prevention measures have been taken;
-
if required, the Insured, before commencement of
construction and at his own expense, prepares a report on the condition of
any endangered property or land or building.
The Insurers will not indemnify the Insured
in respect of liability for :
-
loss or damage which is foreseeable having regard to
the nature of the construction work or the manner of its execution;
-
superficial damage which neither impairs the stability
of the property, land or buildings nor endangers their user;
-
the costs of loss prevention or minimization measures
which become necessary during the period of insurance.
Limit of indemnity (any one occurrence) :
Total limit of indemnity :
Deductible :
Extra Premium :
|
Endosemen 120
Getaran,
Pindahnya atau Melemahnya Penopang
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, Bagian II asuransi ini diperluas untuk menjamin
tanggung jawab sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penopang.
Selalu dengan syarat :
-
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta
benda atau tanah atau bangunan hanya jika kerugian atau kerusakan tersebut
mengakibatkan keruntuhan selurunya atau sebagian;
-
Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung
sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta
benda atau tanah atau bangunan hanya jika sebelum dimulainya konstruksi
kondisinya dalam keadaan baik dan telah diambil tindakan pencegahan kerugian yang diperlukan;
-
jika diminta, Tertanggung, sebelum dimulainya
konstruksi dan atas biaya sendiri, menyiapkan suatu laporan tentang kondisi
harta benda atau tanah atau bangunan yang terancam bahaya.
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi
kepada Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab
untuk :
- kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan
sifat pekerjaan konstruksi atau cara
pelaksanaannya;
- kerusakan pada permukaan yang tidak
mengganggu stabilitas harta
benda, tanah atau bangunan ataupun membahayakan penggunanya;
- biaya tindakan pencegahan atau memperkecil kerugian yang diperlukan
selama jangka waktu asuransi.
Batas ganti rugi
(setiap kejadian) :
Total batas ganti
rugi :
Risiko Sendiri :
Premi Ekstra :
|
Endorsement 121
Special Conditions Concerning Piling Foundation and
Retaining Wall Works
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in
respect of expense incurred
1.
for replacing or rectifying piles or retaining wall elements
:
a)
which have become misplaced or mis-aligned or jammed
during their construction,
b)
which are lost or abandoned or damaged during driving
or extraction, or
c)
which have become obstructed by jammed or damaged
piling equipment or casings,
2.
for rectifying disconnected or declutched sheet piles,
3.
for rectifying any leakage or infiltration of material
of any kind,
4.
for filling voids or for replacing lost bentonite,
5.
as a result of any piles or foundation elements having
failed to pass a load bearing test or otherwise not having reached their
designed load bearing capacity,
6.
for reinstating profiles or dimensions.
This
endorsement shall not apply to loss or damage caused by natural hazards. The
burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the
Insured.
|
Endosemen 121
Kondisi Khusus
Mengenai Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
dan Dinding Penahan
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung
sehubungan dengan biaya yang timbul
1. untuk mengganti atau membetulkan bagian
tiang pancang atau dinding penahan :
a) yang menjadi salah letak atau melenceng atau macet selama konstruksinya,
b) yang hilang atau diabandon atau rusak selama pemancangan atau pencabutan,
atau
c) yang terhalang oleh macetnya atau rusaknya peralatan tiang pancang atau
penopang dinding,
2. untuk membetulkan pelat tiang pancang yang terputus atau terlepas,
3.
untuk membetulkan kebocoran atau perembesan material jenis apapun,
4.
untuk mengisi lubang-lubang atau untuk mengganti
bentonit yang hilang,
5.
sebagai akibat bagian tiang pancang atau pondasi yang
gagal melewati uji beban atau sebaliknya yang tidak mencapai kapasitas
penahan beban yang dirancang,
6.
untuk memulihkan
kembali profil atau dimensi.
Endosemen ini tidak berlaku pada kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh bahaya alam. Beban pembuktian bahwa kerugian
atau kerusakan tersebut dijamin berada pada pihak Tertanggung.
|
Informasi Produk Asuransi, Literatur, Ayat Asuransi (Insurance Wording), Klausula Asuransi (Insurance clauses), Layanan Konsultasi Asuransi, dan berbagi Ilmu pengetahuan tentang asuransi.
Tuesday, November 18, 2014
Endorsement CAR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment