Showing posts with label Claim Management. Show all posts
Showing posts with label Claim Management. Show all posts

Tuesday, November 18, 2014

CLAIM MANAGEMENT FOR INSURANCE BROKERS



CLAIM MANAGEMENT FOR BROKERS

*       INTRODUCTION
o    Introduction
§  Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak  tertanggung.
o    What is a claim ?
§  Klaim asuransi biasanya ada 3 macam yaitu :
·         Klaim Asuransi Property – Material Damage
·         Casualty / Liability
·         Financial Loss – Business Interruption
§  Contract
·         Yaitu atas kontrak polis yang mengikat dua pihak penanggung dan tertanggung untuk menjamin kerugian atas aset tertanggung yang dicantumkan didalam polis sesuai dengan kondisi-kondisi yang sudah ditentukan diawal.
·         Yang terpenting adalah harus mengetahui  aa yang tercantum didalam kontrak polis baik :
o    Resiko yang dijamin
o    Resiko yang tidak dijamin
o    Barang yang dijamin
o    Barang yang tidak dijamin
o    Kondisi-kondisi lainnya
§  Isi Polis terdiri dari 3 :
·         Schedule
o    Who
o    What
o    When
o    Where
o    Which
o    How Much
o    Pastikan tidak ada kesalahan dalam menentukan semua hal yang tersebut diatas. Karena jika ada kesalahan akan jadi masalah besar.
·         Main Body  - Cetakan Baku
o    Operative Clause
§  Hal yang penting / crucial karena disini adalah kalimat pembuka, dimana dicantumkan awal dilakukan pengikatan antar 2 pihak. Jika tidak ada operative clause, hal-hal yang tertera selanjutnya bisa menjadi tidak berarti.
o    Conditions
§  Kondisi – kondisi yang harus di cermati
o    Exclusions
§  Pengecualian yang harus diliat, baik dari resiko yang dikecualikan ataupun barang-barang yang dikecualikan.
o    Definition
§  Kita memerlukan definisi, tapi kadang definisi tidak ada dalam polis property.
·         Endorsement / Extension Clauses
o    Bisa merupakan perluasan dari kondisi yang umum / baku dari polis
o    Bisa merupakan penegasan yang sudah ada
o    Bisa merupakan pembatasan dari beberapa hal untuk menghindari disputes


o    Who are the parties involved in a claim and what are their roles
§  Brokers
·         Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
§  Insurers
·         Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
·         Bisa 1 Penanggung, Bisa Ko-Asuransi
§  Loss Adjusters
·         Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
§  Expert
·         Pihak yang memiliki keahlian dan kompetensi untuk melakukan penilaian atas sesuatu yang bersifat  scientific technics dan bersifat independen, jika diperlukan oleh semua pihak dalam melakukan assessement terhadap suatu klaim.
·         More independent
§  Insured / Client
·         Pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian atas aset yang dijaminkan dalam polis asuransi kepada perusahaan asuransi.
·         Who have insurable Interest
o    What are the stages of a claim
§  Notification
·         Laporan klaim yang dilakukan oleh tertanggung harus :
o    Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
o    Melaporkan kepada broker secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
§  Investigation
·         Penyelidikan klaim yang akan dilakukan oleh pihak asuransi meliputi :
o    Fact-finding Survey di lokasi
o    Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian
o    Dan lainnya
o    Penunjukkan Jasa penilai kerugian
§  Submission
·         Permintaan dokumen dari pihak penanggung, dan tertanggung mengirimkan dokumen pendukung kepada Broker
·         Broker melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
§  Discussion
·         Melakukan diskusi dengan pihak adjuster / perwakilan penannggung dalam hal proses klaim sedang berjalan
§  Agreement
·         Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung
§  Final Payment
·         Membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi


*       KNOWLEDGE EXPECTED OF BROKER
o    Knowledge of the Insurance contract
§  Harus mengetahui kontrak asuransi yang dimiliki oleh tertanggung
§  Type Polis Asuransinya
§  Dalam CEAR = ada ketentuan permium Adjustment ketika proyek selesai.
§  Dalam Property : Amount paid – Value Policy / Unvalued Policy
§  Prehatikan unsur :         
·         Valued / Unvalued
·         Reinstatement Value
·         Average Conditions
·         Salvage
·         Subrogation / Contribution
§  Perhatikan juga :
·         Liability :
o    Occurrence Basis
o    Claim Made Basis
§  Claim made occurred during the policy, damage occurred before policy period
o    Knowledge of the rights etc. which from the basis of the subject matter of the insurance contract
§  Rights :
·         Which form basis of subject matter of insurance
·         Subject Matter
·         Insurable Interest
o    Knowledge of the conditions prevailing in the locality where the loss occurred
§  Harus tau letak dan cakupan geografis yang dapat menjadikan suatu klaim menjadi berbeda
o    Knowledge of costs etc.
§  Juga dalam hal biaya2 (merujuk kepada cakupan geographis) harga di lokasi tertentu berbeda dengan tempat lainnya.
o    Knowledge of statues and court decisions
§  Mengetahui secara pasti mengenai perundang-undangan
§  Mengikuti dan memeriksa hasil keputusan pengadilan serta memeriksa kepada perundangan yang ada.

*       BROKER’S ROLE IN A CLAIM
o    Advise clients of rights and obligations
§  Harus bisa menyampaikan kepada client :
·         Client’s Rights = Hak-hak klien sesuai dengan kondisi polis, yaitu misalnya ;
o    Action dari Asuransi harus perlihatkan UGF – without prejudice
o    Asuransi harus bertindak cepat
·         Client’s Obligations = Yang merupkan obligations tercantum dalam polis ;
o    Bagaimana situasi terjadi kerugian
o    Perubahan yang dilakukan tertanggung tanpa memberitahu penanggung
o    Contoh2 obligations yang ada di PSKI

o    Aid in obtaining the information necessary to prepare and support a proper claim
§  Get the Insured Story
·         Dokumen berita acara kejadian, surat polisi, kronologis kejadian, survey, foto2
§  Determine what has been damaged or what rights have been affected and how
·         Daftar barang yang rusak dan tidak rusak, data aset menyeluruh
·         Informasikan hak-hak tertanggung dan kewajibannya dalam hal ini
§  Give written notice of loss to insurers
·         Segera informasikan ke penanggung atas klaim ini itdak melebihi jangka waktu laporan klaim yang tertera di dalam polis
§  Assist the Insured In complying with policy requirements after the loss
·         Membantu tertangung dalam memenuhi hal-hal atau tindakan2 yang disyaratkan dalam polis asuransi
§  Facilitate inspections by the insurer’s representatives
·         Memfasilitasi dan mendampingi nasabah dalam hal inspeksi yang dilakukan oleh pihak asuransi dan perwakilan asuransi
§  Prepare any inventories, accounts etc necessary to present a claim and deliver to the Insurer’s claim representatives
·         Membantu / membimbing tertanggung dalam mempersiapkan data inventaris, account dan hal penting lainnya untuk mempresentasikan klaim dan mengiirmkan kepada perwakilan penanggung
§  Present any required proof of claim to the Insurers
·         Memberikan pembuktian-pembuktian yang diperlukan oleh penanggung atas klaim tertanggung
o    Negotiate terms and conditions of claims settlement
§  Try to agree upon value of loss with the insurers claim rep
§  Melakukan negosiasi terms dan kondisi penyelesaian klaim semaksimal mungkin. terlebih jika penyelesaian klaim tersebut jjauh dari harapan tertanggung
o    Notifying terms and claims settlements to clients
§  Menginformasikan kepada tertanggung sekali gus penjelasan mengenai hasil penyelesaian klaim yang diajukan oleh penanggung
§  Apa yang diperbolehkan dan apa yang disetujui
o    Follow up on collection of claim
§  Membantu mengontrol pembayaran klaim
§  Baik dari Ko asuransi atau Reasuransi
o    Assist with any recover
§  Membantu proses subrogasi
§  Mana yang menjadi hak nasabah di subrogasikan ke penanggung setelah klaim dibayar
o    Establish, maintain and update files and records
§  Membuat catatan-catatan dan menginventarisir data klaim nasabah

*       CONCLUSION
o    Understande role
o    Understand technical aspects
o    Dua hal tersebut diatas sangat penting bagi broker, selain harus mengetahu perannya dan juga harus mengerti aspek teknik asuransinya