Tuesday, November 18, 2014

CLAIM MANAGEMENT FOR INSURANCE BROKERS



CLAIM MANAGEMENT FOR BROKERS

*       INTRODUCTION
o    Introduction
§  Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak  tertanggung.
o    What is a claim ?
§  Klaim asuransi biasanya ada 3 macam yaitu :
·         Klaim Asuransi Property – Material Damage
·         Casualty / Liability
·         Financial Loss – Business Interruption
§  Contract
·         Yaitu atas kontrak polis yang mengikat dua pihak penanggung dan tertanggung untuk menjamin kerugian atas aset tertanggung yang dicantumkan didalam polis sesuai dengan kondisi-kondisi yang sudah ditentukan diawal.
·         Yang terpenting adalah harus mengetahui  aa yang tercantum didalam kontrak polis baik :
o    Resiko yang dijamin
o    Resiko yang tidak dijamin
o    Barang yang dijamin
o    Barang yang tidak dijamin
o    Kondisi-kondisi lainnya
§  Isi Polis terdiri dari 3 :
·         Schedule
o    Who
o    What
o    When
o    Where
o    Which
o    How Much
o    Pastikan tidak ada kesalahan dalam menentukan semua hal yang tersebut diatas. Karena jika ada kesalahan akan jadi masalah besar.
·         Main Body  - Cetakan Baku
o    Operative Clause
§  Hal yang penting / crucial karena disini adalah kalimat pembuka, dimana dicantumkan awal dilakukan pengikatan antar 2 pihak. Jika tidak ada operative clause, hal-hal yang tertera selanjutnya bisa menjadi tidak berarti.
o    Conditions
§  Kondisi – kondisi yang harus di cermati
o    Exclusions
§  Pengecualian yang harus diliat, baik dari resiko yang dikecualikan ataupun barang-barang yang dikecualikan.
o    Definition
§  Kita memerlukan definisi, tapi kadang definisi tidak ada dalam polis property.
·         Endorsement / Extension Clauses
o    Bisa merupakan perluasan dari kondisi yang umum / baku dari polis
o    Bisa merupakan penegasan yang sudah ada
o    Bisa merupakan pembatasan dari beberapa hal untuk menghindari disputes


o    Who are the parties involved in a claim and what are their roles
§  Brokers
·         Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
§  Insurers
·         Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
·         Bisa 1 Penanggung, Bisa Ko-Asuransi
§  Loss Adjusters
·         Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
§  Expert
·         Pihak yang memiliki keahlian dan kompetensi untuk melakukan penilaian atas sesuatu yang bersifat  scientific technics dan bersifat independen, jika diperlukan oleh semua pihak dalam melakukan assessement terhadap suatu klaim.
·         More independent
§  Insured / Client
·         Pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian atas aset yang dijaminkan dalam polis asuransi kepada perusahaan asuransi.
·         Who have insurable Interest
o    What are the stages of a claim
§  Notification
·         Laporan klaim yang dilakukan oleh tertanggung harus :
o    Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
o    Melaporkan kepada broker secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
§  Investigation
·         Penyelidikan klaim yang akan dilakukan oleh pihak asuransi meliputi :
o    Fact-finding Survey di lokasi
o    Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian
o    Dan lainnya
o    Penunjukkan Jasa penilai kerugian
§  Submission
·         Permintaan dokumen dari pihak penanggung, dan tertanggung mengirimkan dokumen pendukung kepada Broker
·         Broker melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
§  Discussion
·         Melakukan diskusi dengan pihak adjuster / perwakilan penannggung dalam hal proses klaim sedang berjalan
§  Agreement
·         Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung
§  Final Payment
·         Membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi


*       KNOWLEDGE EXPECTED OF BROKER
o    Knowledge of the Insurance contract
§  Harus mengetahui kontrak asuransi yang dimiliki oleh tertanggung
§  Type Polis Asuransinya
§  Dalam CEAR = ada ketentuan permium Adjustment ketika proyek selesai.
§  Dalam Property : Amount paid – Value Policy / Unvalued Policy
§  Prehatikan unsur :         
·         Valued / Unvalued
·         Reinstatement Value
·         Average Conditions
·         Salvage
·         Subrogation / Contribution
§  Perhatikan juga :
·         Liability :
o    Occurrence Basis
o    Claim Made Basis
§  Claim made occurred during the policy, damage occurred before policy period
o    Knowledge of the rights etc. which from the basis of the subject matter of the insurance contract
§  Rights :
·         Which form basis of subject matter of insurance
·         Subject Matter
·         Insurable Interest
o    Knowledge of the conditions prevailing in the locality where the loss occurred
§  Harus tau letak dan cakupan geografis yang dapat menjadikan suatu klaim menjadi berbeda
o    Knowledge of costs etc.
§  Juga dalam hal biaya2 (merujuk kepada cakupan geographis) harga di lokasi tertentu berbeda dengan tempat lainnya.
o    Knowledge of statues and court decisions
§  Mengetahui secara pasti mengenai perundang-undangan
§  Mengikuti dan memeriksa hasil keputusan pengadilan serta memeriksa kepada perundangan yang ada.

*       BROKER’S ROLE IN A CLAIM
o    Advise clients of rights and obligations
§  Harus bisa menyampaikan kepada client :
·         Client’s Rights = Hak-hak klien sesuai dengan kondisi polis, yaitu misalnya ;
o    Action dari Asuransi harus perlihatkan UGF – without prejudice
o    Asuransi harus bertindak cepat
·         Client’s Obligations = Yang merupkan obligations tercantum dalam polis ;
o    Bagaimana situasi terjadi kerugian
o    Perubahan yang dilakukan tertanggung tanpa memberitahu penanggung
o    Contoh2 obligations yang ada di PSKI

o    Aid in obtaining the information necessary to prepare and support a proper claim
§  Get the Insured Story
·         Dokumen berita acara kejadian, surat polisi, kronologis kejadian, survey, foto2
§  Determine what has been damaged or what rights have been affected and how
·         Daftar barang yang rusak dan tidak rusak, data aset menyeluruh
·         Informasikan hak-hak tertanggung dan kewajibannya dalam hal ini
§  Give written notice of loss to insurers
·         Segera informasikan ke penanggung atas klaim ini itdak melebihi jangka waktu laporan klaim yang tertera di dalam polis
§  Assist the Insured In complying with policy requirements after the loss
·         Membantu tertangung dalam memenuhi hal-hal atau tindakan2 yang disyaratkan dalam polis asuransi
§  Facilitate inspections by the insurer’s representatives
·         Memfasilitasi dan mendampingi nasabah dalam hal inspeksi yang dilakukan oleh pihak asuransi dan perwakilan asuransi
§  Prepare any inventories, accounts etc necessary to present a claim and deliver to the Insurer’s claim representatives
·         Membantu / membimbing tertanggung dalam mempersiapkan data inventaris, account dan hal penting lainnya untuk mempresentasikan klaim dan mengiirmkan kepada perwakilan penanggung
§  Present any required proof of claim to the Insurers
·         Memberikan pembuktian-pembuktian yang diperlukan oleh penanggung atas klaim tertanggung
o    Negotiate terms and conditions of claims settlement
§  Try to agree upon value of loss with the insurers claim rep
§  Melakukan negosiasi terms dan kondisi penyelesaian klaim semaksimal mungkin. terlebih jika penyelesaian klaim tersebut jjauh dari harapan tertanggung
o    Notifying terms and claims settlements to clients
§  Menginformasikan kepada tertanggung sekali gus penjelasan mengenai hasil penyelesaian klaim yang diajukan oleh penanggung
§  Apa yang diperbolehkan dan apa yang disetujui
o    Follow up on collection of claim
§  Membantu mengontrol pembayaran klaim
§  Baik dari Ko asuransi atau Reasuransi
o    Assist with any recover
§  Membantu proses subrogasi
§  Mana yang menjadi hak nasabah di subrogasikan ke penanggung setelah klaim dibayar
o    Establish, maintain and update files and records
§  Membuat catatan-catatan dan menginventarisir data klaim nasabah

*       CONCLUSION
o    Understande role
o    Understand technical aspects
o    Dua hal tersebut diatas sangat penting bagi broker, selain harus mengetahu perannya dan juga harus mengerti aspek teknik asuransinya


No comments:

Post a Comment