CLAIM MANAGEMENT FOR BROKERS
INTRODUCTION
o
Introduction
§ Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung
sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak
tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran
ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh
pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.
o
What is a claim ?
§ Klaim asuransi
biasanya ada 3 macam yaitu :
·
Klaim Asuransi Property – Material Damage
·
Casualty / Liability
·
Financial Loss – Business Interruption
§ Contract
·
Yaitu atas kontrak polis yang mengikat dua pihak
penanggung dan tertanggung untuk menjamin kerugian atas aset tertanggung yang
dicantumkan didalam polis sesuai dengan kondisi-kondisi yang sudah ditentukan
diawal.
·
Yang terpenting adalah harus mengetahui aa yang tercantum didalam kontrak polis baik
:
o Resiko yang dijamin
o Resiko yang tidak
dijamin
o Barang yang dijamin
o Barang yang tidak
dijamin
o Kondisi-kondisi
lainnya
§ Isi Polis terdiri
dari 3 :
·
Schedule
o Who
o What
o When
o Where
o Which
o How Much
o Pastikan tidak ada
kesalahan dalam menentukan semua hal yang tersebut diatas. Karena jika ada
kesalahan akan jadi masalah besar.
·
Main Body -
Cetakan Baku
o Operative Clause
§ Hal yang penting /
crucial karena disini adalah kalimat pembuka, dimana dicantumkan awal dilakukan
pengikatan antar 2 pihak. Jika tidak ada operative clause, hal-hal yang tertera
selanjutnya bisa menjadi tidak berarti.
o Conditions
§ Kondisi – kondisi yang
harus di cermati
o Exclusions
§ Pengecualian yang
harus diliat, baik dari resiko yang dikecualikan ataupun barang-barang yang
dikecualikan.
o Definition
§ Kita memerlukan
definisi, tapi kadang definisi tidak ada dalam polis property.
·
Endorsement / Extension Clauses
o Bisa merupakan
perluasan dari kondisi yang umum / baku dari polis
o Bisa merupakan penegasan
yang sudah ada
o Bisa merupakan pembatasan
dari beberapa hal untuk menghindari disputes
o
Who are the
parties involved in a claim and what are their roles
§ Brokers
·
Usaha pialang
asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
§ Insurers
·
Usaha asuransi
yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti.
·
Bisa 1
Penanggung, Bisa Ko-Asuransi
§ Loss Adjusters
·
Usaha penilai
kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek
asuransi yang dipertanggungkan.
§ Expert
·
Pihak yang
memiliki keahlian dan kompetensi untuk melakukan penilaian atas sesuatu yang
bersifat scientific technics dan
bersifat independen, jika diperlukan oleh semua pihak dalam melakukan
assessement terhadap suatu klaim.
·
More independent
§ Insured / Client
·
Pemegang polis
asuransi yang mengalami kerugian atas aset yang dijaminkan dalam polis asuransi
kepada perusahaan asuransi.
·
Who have
insurable Interest
o
What are the
stages of a claim
§ Notification
·
Laporan klaim yang dilakukan oleh tertanggung harus :
o Merujuk kepada batas
waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
o Melaporkan kepada broker
secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
§ Investigation
·
Penyelidikan
klaim yang akan dilakukan oleh pihak asuransi meliputi :
o
Fact-finding
Survey di lokasi
o Permintaan beberapa
dokumen pembuktian atas nilai kerugian
o Dan lainnya
o Penunjukkan Jasa penilai
kerugian
§ Submission
·
Permintaan dokumen dari pihak penanggung, dan tertanggung
mengirimkan dokumen pendukung kepada Broker
·
Broker melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada
polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada
pihak penanggung.
§ Discussion
·
Melakukan diskusi dengan pihak adjuster / perwakilan
penannggung dalam hal proses klaim sedang berjalan
§ Agreement
·
Memberikan
bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan
kemudian dr tertanggung ke penanggung
§ Final Payment
·
Membantu
memonitor pembayaran klaim dari asuransi
KNOWLEDGE EXPECTED OF BROKER
o
Knowledge of the
Insurance contract
§ Harus mengetahui kontrak
asuransi yang dimiliki oleh tertanggung
§ Type Polis Asuransinya
§ Dalam CEAR = ada
ketentuan permium Adjustment ketika proyek selesai.
§ Dalam Property : Amount paid – Value Policy / Unvalued
Policy
§ Prehatikan unsur :
·
Valued / Unvalued
·
Reinstatement
Value
·
Average
Conditions
·
Salvage
·
Subrogation /
Contribution
§ Perhatikan juga :
·
Liability :
o
Occurrence Basis
o
Claim Made Basis
§ Claim made occurred during the policy, damage occurred
before policy period
o
Knowledge of the
rights etc. which from the basis of the subject matter of the insurance
contract
§ Rights :
·
Which form basis
of subject matter of insurance
·
Subject Matter
·
Insurable
Interest
o
Knowledge of the
conditions prevailing in the locality where the loss occurred
§ Harus tau letak dan cakupan geografis yang dapat
menjadikan suatu klaim menjadi berbeda
o
Knowledge of
costs etc.
§ Juga dalam hal biaya2 (merujuk kepada cakupan
geographis) harga di lokasi tertentu berbeda dengan tempat lainnya.
o
Knowledge of
statues and court decisions
§ Mengetahui secara pasti
mengenai perundang-undangan
§ Mengikuti dan memeriksa
hasil keputusan pengadilan serta memeriksa kepada perundangan yang ada.
BROKER’S ROLE IN A CLAIM
o
Advise clients of
rights and obligations
§ Harus bisa menyampaikan kepada client :
·
Client’s Rights =
Hak-hak klien sesuai dengan kondisi polis, yaitu misalnya ;
o
Action dari
Asuransi harus perlihatkan UGF – without prejudice
o
Asuransi harus
bertindak cepat
·
Client’s
Obligations = Yang merupkan obligations tercantum dalam polis ;
o
Bagaimana situasi
terjadi kerugian
o
Perubahan yang
dilakukan tertanggung tanpa memberitahu penanggung
o
Contoh2
obligations yang ada di PSKI
o
Aid in obtaining
the information necessary to prepare and support a proper claim
§ Get the Insured Story
·
Dokumen berita acara kejadian, surat polisi, kronologis
kejadian, survey, foto2
§ Determine what has been damaged or what rights have
been affected and how
·
Daftar barang yang rusak dan tidak rusak, data aset
menyeluruh
·
Informasikan hak-hak tertanggung dan kewajibannya dalam
hal ini
§ Give written notice of loss to insurers
·
Segera
informasikan ke penanggung atas klaim ini itdak melebihi jangka waktu laporan
klaim yang tertera di dalam polis
§ Assist the Insured In complying with policy
requirements after the loss
·
Membantu tertangung
dalam memenuhi hal-hal atau tindakan2 yang disyaratkan dalam polis asuransi
§ Facilitate inspections by the insurer’s
representatives
·
Memfasilitasi dan
mendampingi nasabah dalam hal inspeksi yang dilakukan oleh pihak asuransi dan
perwakilan asuransi
§ Prepare any inventories, accounts etc necessary to
present a claim and deliver to the Insurer’s claim representatives
·
Membantu /
membimbing tertanggung dalam mempersiapkan data inventaris, account dan hal
penting lainnya untuk mempresentasikan klaim dan mengiirmkan kepada perwakilan
penanggung
§ Present any required proof of claim to the Insurers
·
Memberikan
pembuktian-pembuktian yang diperlukan oleh penanggung atas klaim tertanggung
o
Negotiate terms
and conditions of claims settlement
§ Try to agree upon value of loss with the insurers
claim rep
§ Melakukan negosiasi terms dan kondisi penyelesaian
klaim semaksimal mungkin. terlebih jika penyelesaian klaim tersebut jjauh dari
harapan tertanggung
o
Notifying terms
and claims settlements to clients
§ Menginformasikan kepada tertanggung sekali gus
penjelasan mengenai hasil penyelesaian klaim yang diajukan oleh penanggung
§ Apa yang diperbolehkan dan apa yang disetujui
o
Follow up on
collection of claim
§ Membantu mengontrol pembayaran klaim
§ Baik dari Ko asuransi atau Reasuransi
o
Assist with any
recover
§ Membantu proses subrogasi
§ Mana yang menjadi hak nasabah di subrogasikan ke
penanggung setelah klaim dibayar
o
Establish,
maintain and update files and records
§ Membuat catatan-catatan dan menginventarisir data
klaim nasabah
CONCLUSION
o
Understande role
o
Understand
technical aspects
o Dua hal tersebut diatas
sangat penting bagi broker, selain harus mengetahu perannya dan juga harus
mengerti aspek teknik asuransinya
No comments:
Post a Comment