Tuesday, November 18, 2014

ENDORSEMENT EAR



Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion   (SRCC)

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclu­sions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained) loss of or damage to the property insured directly caused by




1.    the act of any person taking part together with others in any disturbance of the public peace (whether in connection with a strike or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the Special Condi­tions hereof,



2.    the action of any lawfully constituted authority in suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in minimizing the conse­quences of any such disturbance,

3.    the wilful act of any striker or locked-out worker performed in further­ance of a strike or in resistance to a lock-out,


4.    the action of any lawfully constituted authority in preventing or attempt­ing to prevent any such act or in minimizing the consequences of any such act.

provided that it is hereby further expressly agreed and declared that

1.    all the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the same are expressly varied by the following Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,

2.    the following Special Conditions shall apply only to the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this Endorsement had not been made thereon.


Special Conditions

1.    This insurance shall not cover

a)    loss or damage resulting from total or partial cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process or operation,

b)    loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority,


c)    loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any person of such building,


d)    consequential loss or liability of any kind or description, any payments over and above the indemnity for the material damage as provided herein


provided nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any liability to the Insured in respect of physical damage to the property insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.



2.    This insurance shall not cover any loss or damage occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of the following occurrences, namely

a)    war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not), civil war,


b)    mutiny, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,



c)    any act of any person acting on behalf of or in connection with any or­ganization with activities directed toward the overthrow by force of the government de jure or de facto or to the influencing of it by terrorism or violence.

In any action, suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the provisions of this condition any loss or damage is not cov­ered by this insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.


3.    This insurance may at any time be terminated by the Insurers on notice to that effect being given by registered post at the Insured's last known ad­dress, in which case the Insurers shall be liable to repay a rateable pro­portion of the premium for the unexpired term from the date of termination.


4.    The limit of indemnity any one occurrence as stated below shall be un­derstood to limit the indemnity for all loss or damage covered by this En­dorsement during a consecutive period of 168 hours.

The aggregate liability of the Insurers during the period of cover of this Pol­icy shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.


Limit of Indemnity     :                       any one occurrence
Deductible                 :                       any one occurrence
Extra premium          :


Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang tercantum selanjutnya) kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh

1.    tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,

2.    tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak segala gangguan tersebut.

3.    tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,

4.    tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba mencegah tindakan tersebut atau  mengurangi dampak tindakan  tersebut.

dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa

1.    segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,

2.    Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat



Kondisi Khusus

1.    Asuransi ini tidak menjamin

a)    kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,

b)    kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,

c)    kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,

d)    kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana diatur disini

dengan syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c) di atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.

2.    Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut, yaitu 

a)    perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,

b)    pembangkangan, huru hara yang diperkirakan bagian dari  atau menjurus kepada pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,

c)    suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.

Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

3.    Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.

4.    Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.

Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.

Batas Ganti Rugi      :                 setiap kejadian

Risiko Sendiri          :                 setiap kejadian

Premi ekstra             :


Endorsement 002
Cover for Cross Liability

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Third Party Liability cover of the Policy shall apply to the insured parties named in the Schedule as if a separate policy had been issued to each party, provided that the Insurers shall not indemnify the Insured under this Endorsement in respect of liability for




-       loss of or damage to items insured or insurable under Section I of the Policy, even if not recoverable due to an excess or any limit,


-       fatal or non-fatal injury or illness of employees or workmen who are or could have been insured under Workmen's Compensation and/ or Employers' Liability insurance.


The Insurers' total liability in respect of the insured parties shall not however exceed in the aggregate for any one accident or series of accidents arising out of one event the limit of indemnity stated in the Schedule.


Extra Premium


Endosemen 002
Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, jaminan Polis  atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku pada pihak-pihak yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis terpisah telah diterbitkan untuk masing-masing pihak, dengan syarat bahwa Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan tanggung jawab untuk

-       kerugian pada atau kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu risiko sendiri atau suatu batasan,

-       cedera fatal atau tidak fatal atau sakitnya karyawan atau pekerja yang diasuransikan atau seharusnya dapat diasuransikan pada asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau asuransi Tangung Jawab Pemberi Kerja.

Total tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan pihak-pihak yang diasuransikan tidak akan bagaimanapun melebihi secara keseluruhan untuk tiap kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari satu kejadian batas ganti rugi yang disebutkan dalam Ikhtisar.

Premi ekstra
Endorsement 003
Maintenance Visits Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract works caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract.


Maintenance cover from   to

Extra Premium            

Endosemen 003
Jaminan Pemeliharaan Kunjungan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk menjamin semata-mata kerugian pada atau kerusakan atas pekerjaan kontrak yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan kontrak.

Jaminan pemeliharaan dari  sampai

Premi ekstra                     

Endorsement 004
Extended Maintenance Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover loss or damage to the contract works



-       caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract,

-       occurring during the maintenance period provided such loss or damage was caused on the site during the erection period before the certificate of completion for the lost or damaged section was issued.

Maintenance cover from  to

Extra Premium           

Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak

-       yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan dari kontrak,

-       terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat kerugian atau kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu pemasangan sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak diterbitkan.

Jaminan pemeliharaan dari  sampai

Premi ekstra
                                        

Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction and/or Erection Time Schedule

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:


The construction and/or erection time schedule together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of obtaining cover under the Policy as well as technical information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated herein.


The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage caused by or arising out of or aggravated by deviations from the construction and/or erection time schedule exceeding …….. weeks, unless the Insurers had agreed in writing to such a deviation before the loss occurred.



Endosemen 005
Kondisi Khusus Mengenai  Tabel Waktu Konstruksi dan/atau Pemasangan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, hal-hal berikut berlaku pada asuransi ini:

Tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan kepada Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya.

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh deviasi dari tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi ……. minggu, kecuali Penanggung telah menyetujui secara tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian terjadi.


Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for overtime, night work, work on public holidays and express freight (excluding airfreight).


Provided always that such extra charges shall be incurred in connec­tion with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.


If the sum(s) insured of the damaged item(s) is/are less than the amount(s) required to be insured the amount payable under this Endorsement for such extra charges shall be reduced in the same proportion.

Extra premium         


Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja pada Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara).

Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.

Jika harga pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga yang seharusnya diasuransikan jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk biaya ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama.

Premi ekstra            

Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for airfreight.


Provided always that such extra charges are incurred in connec­tion with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.


Provided further that the amount payable under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed ………. during the period of insurance.


Deductible     :  20 % of the indemnifiable extra charges, minimum …………. any one occurrence.

Extra Premium

Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra untuk Pengangkutan Udara

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk pengangkutan udara.

Selalu dengan syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.

Selanjutnya dengan syarat bahwa jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi ………… selama jangka waktu asuransi.

Risiko sendiri      :  20% dari biaya ekstra yang dapat diberi ganti rugi, minimum ……………. setiap kejadian.

Premi ekstra


Endorsement 008
Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, dam­age or liability arising out of earthquake if the Insured proves that the earthquake risk was taken into account in design according to the official building codes valid for the site and that the qualities of material and workmanship and the dimensions on which the calculations were based were adhered to.


Endosemen 008
Janji Mengenai Struktur di Zona Gempa Bumi


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang timbul dari gempa bumi jika Tertanggung membuktikan bahwa risiko gempa bumi itu telah dimasukkan dalam perhitungan dalam rancangan sesuai dengan peraturan resmi atas bangunan yang berlaku untuk lokasi tersebut dan kualitas material dan pengerjaan dan dimensi atas mana perhitungan tersebut didasarkan ditaati.


Endorsement 009
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Earthquake

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from earthquake.

Endosemen 009
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Gempa Bumi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh gempa bumi.


Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and Inundation


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage  or liability directly or indirectly caused by or resulting from flood and inundation.

Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Banjir dan Genangan Air

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh banjir dan genangan air.


Endorsement 011
Serial Losses

It is agreed and understood that, otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following clause shall apply to this insurance :


Loss or damage due to faulty design, defective material or casting, or bad workmanship (other than faults in erection) arising out of the same cause to machines or equipment of the same type or design shall be indemnified after applying the Policy deductible for each loss according to the following scale:


100 % of the first loss
       % of the        loss
       % of the        loss
       % of the        loss
       % of the        loss
Further losses shall not be indemnified.

(The percentage shall be fixed in accordance with the condition of each individual component, eg depending on the number of items at risk.)


Endosemen 011
Rangkaian Kerugian

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, klausul berikut berlaku untuk asuransi ini:

Kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau pengecoran, atau pengerjaan buruk (selain kesalahan dalam pemasangan) yang timbul dari penyebab yang sama terhadap mesin atau perlengkapan dengan tipe atau desain yang sama diberi ganti rugi setelah berlakunya risiko sendiri Polis untuk setiap kerugian sesuai dengan skala berikut:

100 % dari kerugian pertama
       % dari kerugian ke-
       % dari kerugian ke-
       % dari kerugian ke-
       % dari kerugian ke-
Kerugian selanjutnya tidak diberi ganti rugi.

(Persentase ditetapkan sesuai dengan kondisi  setiap komponen individu, misalnya tergantung pada jumlah barang yang menghadapi risiko.)

Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or Wind-Related Water Damage


It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from windstorm equal to or exceeding grade 8 on the Beaufort Scale (mean wind-speed exceeding 62 km/h) or any water damage occurring in connection with or as a consequence of such windstorm.


Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena Air  Berkaitan Dengan Angin

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh angin topan dengan kecepatan sama dengan atau melebihi tingkat 8 pada Skala Beaufort (berarti kecepatan angin melebihi 62 km/jam) atau kerusakan akibat air yang terjadi berkaitan dengan atau sebagai konsekuensi dari angin topan tersebut.


Endorsement 013
Property in Off-Site Storage

It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I of the Policy shall be extended to cover loss of or damage to property insured (except property being manufactured, processed or stored at the manufacturer's, distributor's or supplier's premises) in off-site storage within the territorial limits as stated below.



The Insurers will not indemnify the Insured for loss or damage caused by the neglect of generally accepted loss prevention measures for warehouses or storage units. Such measures include, in particular :


-       ensuring that the storage area is enclosed (either a building or at least fenced-in), guarded, protected against fire, as appropriate for the particular location or type of property stored;


-       separating the storage units by fire-proof walls or by a distance of at least 50 meters;


-       positioning and designing the storage units in such a way as to prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or by a flood with a statistical return period of less than 20 years;

-       limiting the value per storage unit.

Territorial limits of    :

Maximum value per storage unit          :

Limit of indemnity (any one occurrence)          :

Deductible                 :  ……% of loss amount; minimum …………….
                                    any one occurrence

Extra Premium          :


Endosemen 013
Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan (kecuali harta benda yang sedang dalam pengerjaan manufaktur,  diproses atau disimpan di lokasi pabrik, distributor atau pemasok) di tempat penyimpanan luar lokasi dalam batas wilayah  yang tercantum di bawah ini.

Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengabaian tindakan  pencegahan kerugian yang diterima secara umum untuk gudang atau unit penyimpanan. Tindakan tersebut termasuk, secara khusus :
-       memastikan bahwa daerah penyimpanan tersebut tertutup (baik sebuah bangunan atau setidaknya di dalam pagar), dijaga, dilindungi terhadap kebakaran, yang sesuai untuk lokasi atau jenis harta benda tertentu yang disimpan;

-       memisahkan unit-unit penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan jarak sekurang-kurangnya 50 meter;

-       menempatkan dan merancang  unit penyimpanan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau kebanjiran karena curah hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus kurang dari 20 tahunan;

-       membatasi nilai tiap unit penyimpanan.

Batas wilayah            :

Nilai maksimal tiap unit penyimpanan :

Batas ganti rugi (setiap kejadian) :

Risiko sendiri            :  ……% dari nilai kerugian; minimum ……...……. setiap kejadian

Premi ekstra              :


Endorsement 200
Cover of Manufacturer’s Risk

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, lit. c. under “Special Exclusions to Section I” shall be replaced by the following wording :


" c. all costs related to repair and/or replacement of parts and/or items directly affected by faulty design, defective material or casting, bad workmanship other than faults in erection, which the Insured would have incurred for rectifying the original fault had such fault been discovered before the loss occurred. "



This endorsement does, however, not apply to parts and items of civil engineering sections.

Extra Premium         


Endosemen 200
Jaminan terhadap Risiko Pabrik

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, butir c. pada “Pengecualian Khusus untuk Bagian I” diganti dengan kata-kata  berikut :

" c. segala biaya berkaitan dengan perbaikan dan/atau penggantian atas bagian dan/atau komponen yang langsung terkena dampak salah desain, cacat material atau cetak, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan, yang seharusnya Tertanggung keluarkan untuk membetulkan kesalahan  semula seandainya kesalahan tersebut  ditemukan sebelum kerugian terjadi. "

Endosemen ini, bagaimanapun juga, tidak berlaku untuk bagian dan komponen bagian  rekayasa sipil.

Premi ekstra             

Endorsement 201
Guarantee Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed  extra premium, this insurance shall be extended for the guarantee period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the insured items resulting from faults in erection, faulty design, defective material or casting, and/or bad workmanship, but excluding the costs the Insured would have incurred for rectifying the original fault had such fault been discovered before the loss occurred.





This extension shall not cover any loss or damage arising directly or indirectly from or in connection with fire, explosion and/or any Acts of God nor shall it cover any third party liability.


Guarantee cover from …………………….. to ……………………….

Deductible            : 20 % of the loss amount, minimum …………….…. any one occurrence

Extra Premium
Endosemen 201
Jaminan Garansi

       Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk jangka waktu garansi yang disebutkan di bawah ini untuk menjamin semata-mata kerugian pada atau kerusakan atas barang yang diasuransikan yang diakibatkan oleh kesalahan dalam pemasangan, salah desain, cacat material atau cetak, dan/atau pengerjaan buruk, tetapi tidak termasuk biaya yang seharusnya Tertanggung keluarkan untuk membetulkan kesalahan semula seandainya kesalahan tersebut  ditemukan sebelum kerugian terjadi.
Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang timbul langsung atau tidak langsung dari atau berkaitan dengan kebakaran, ledakan dan/atau bencana alam ataupun tanggung jawab terhadap pihak ketiga.

Jaminan garansi dari ………………….. sampai ……………………….

Risiko sendiri        : 20 % dari jumlah kerugian, minimum …………….…. setiap kejadian

Premi ekstra


Endorsement 202
Cover of Construction/Erection Machinery


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the cover under Section I of the Policy shall be extended to include loss of or damage to the construction/erection machinery mentioned in the attached list of machinery, excluding however :



-       loss or damage due to electrical or mechanical breakdown, failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid, defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of such breakdown or derangement an accident occurs causing external damage, such consequential damage shall be indemnifiable,


-       loss of or damage to vehicles licensed for general road use or waterborne vessels or aircraft,

The sums insured on construction/erection machinery shall be their replacement values, which shall mean the cost of replacement of each insured item by a new item of the same kind and the same capacity.


Deductible          :    20 % of the loss amount, minimum …..…………… any one occurrence

Sum Insured      :   

Extra Premium :


Endosemen 202
Jaminan terhadap Mesin Konstruksi/Pemasangan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, jaminan pada Bagian I Polis diperluas termasuk kerugian pada atau kerusakan atas mesin konstruksi/ pemasangan yang disebutkan dalam daftar mesin terlampir, bagaimanapun tidak termasuk:

-       kerugian atau kerusakan karena kerusakan, kegagalan, pecah atau kekacauan elektrik atau mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat dari kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi,

-       kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau pengangkutan air atau pesawat terbang,

Harga pertanggungan atas mesin konstruksi/pemasangan adalah nilai penggantiannya, yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan suatu barang baru dengan jenis yang sama dan kapasitas yang sama.

Risiko sendiri     :    20 % dari nilai kerugian, minimum …..……………… setiap kejadian

Harga Pertanggungan       :     

Premi ekstra :


Endorsement 203
Exclusion Concerning Used Machinery

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss of or damage to the insured used items



-       attributable to previous operation,

-       attributable to dismantling (if dismantling is not covered),

-       in respect of any non-metallic parts.


Endosemen 203
Pengecualian Mengenai Mesin Bekas

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian pada atau kerusakan atas barang bekas yang diasuransikan

-       diakibatkan oleh operasi sebelumnya,

-       diakibatkan oleh pembongkaran (jika pembongkaran tidak dijamin),

-       sehubungan dengan bagian bukan logam.


Endorsement 204
Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance :


As from the introduction of any hydrocarbons into the plant

1.     a deductible of ………………………. for Section I of the Policy is applicable, which shall also apply in case of fire and explosion damage,


2. the Insurers shall not be liable for loss of or damage to :

a. catalysts unless included by endorsement

b. reforming units due to overheating or cracking of any tubes,

c. the insured plant due to overheating or cracking following an exothermic reaction,



d. the insured plant due to the prescribed techniques not being followed on purpose or due to the cutting out of safety devices,

as well as for any liability resulting therefrom.


Endosemen 204
Kondisi Khusus 1 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, yang berikut berlaku pada asuransi ini :

Sejak hidrokarbon dimasukkan ke dalam peralatan pabrik

1.   risiko sendiri ………………………. untuk Bagian I Polis dapat diberlakukan, yang juga berlaku dalam hal kerusakan karena kebakaran atau ledakan,

2.  Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian pada atau kerusakan atas:

  1. katalisator kecuali termasuk dalam endosemen

  1. unit pembentukan kembali karena panas berlebihan atau retaknya tabung,

  1. peralatan yang diasuransikan karena panas berlebihan atau retak mengikuti suatu reaksi eksotermis,

  1. peralatan yang diasuransikan karena teknik yang ditentukan tidak diikuti dengan sengaja atau karena ditiadakannya peralatan keselamatan,
dan juga segala tanggung jawab yang timbul daripadanya.


Endorsement 205
Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries
Cover of Catalysts

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, lit. a of para 2 under Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries shall be replaced by the following wording :


" catalyst unless such loss or damage is caused by an indemnifiable loss of or damage to the insured plant and/or apparatus,"


Extra Premium


Endorsement 205
Kondisi Khusus 2 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon
Jaminan Katalisator

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, butir a paragraf 2 pada Kondisi Khusus 1 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon diganti dengan kata-kata sebagai berikut :

" katalisator kecuali jika kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kerugian pada atau kerusakan atas peralatan dan/atau perlengkapan yang diasuransikan yang dapat diberi ganti rugi,"

Premi ekstra


Endorsement 206
Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss or damage resulting directly or indirectly from fire and/or explosion if the following requirements are fulfilled :


1. Adequate fire-fighting equipment and extinguishing agents of sufficient capacity must always be available at the site and ready for immediate use.

2. A sufficient number of workmen must be fully trained in the use of such equipment and must be available for immediate intervention at all times.

3. If storage of material for the construction or erection of the contract works is necessary, storage must be subdivided into storage units not exceeding the equivalent value of …………. per storage unit.
       The individual storage units must either be at least 50 m apart or separated by fire-proof walls.
       All inflammable material (such as shuttering material not fitted for concreting, litter, etc.) and especially all inflammable liquids and gases must be stored at a sufficiently large distance from the property under construction or erection and any hot work.


4. Welding, soldering or the use of an open flame in the vicinity of combustible material is only permitted if at least one workman suitably equipped with extinguishers and well trained in fire-fighting is present.



5. At the beginning of testing all fire-fighting facilities designed for the operation of the plant must be installed and serviceable.


Endosemen 206
Kondisi Khusus Mengenai Fasilitas Pemadam Kebakaran

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan  langsung atau tidak langsung oleh kebakaran dan/atau ledakan jika persyaratan berikut dipenuhi :

1. Peralatan pemadam kebakaran yang cukup dan bahan pemusnah api yang kapasitasnya memadai harus selalu tersedia di lokasi dan siap untuk segera digunakan.

2. Sejumlah pekerja yang cukup harus dilatih secara penuh dalam penggunaan peralatan tersebut dan harus siap untuk intervensi segera pada setiap saat.

3. Jika penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan pekerjaan kontrak diperlukan, penyimpanan harus dibagi ke dalam unit-unit penyimpanan yang tidak melebihi nilai ekuivalen ………………………. tiap unit penyimpanan.
Satuan unit penyimpanan harus terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.
Semua material yang mudah terbakar (seperti material penutup yang tidak menempel untuk pengecoran, sampah, dll.) dan khususnya semua cairan dan gas yang mudah terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta benda dalam konstruksi atau pemasangan dan kerja panas.

4. Pengelasan, pematrian atau penggunaan nyala api terbuka di dekat material yang mudah terbakar hanya diperkenankan jika sekurang-kurangnya satu orang pekerja yang diperlengkapi secara memadai dengan alat pemadam dan terlatih dengan baik dalam pemadaman kebakaran hadir.

5. Pada awal pengujian semua fasilitas pemadam kebakaran yang dirancang untuk pengoperasian peralatan harus dipasang dan dapat digunakan.


Endorsement 207
Warranty Concerning Camps and Stores

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability indirectly or directly caused to camps and stores by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.





It is also agreed that the Insurers shall indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity of

                           for camps,

                           for each individual storage unit  

Endosemen 207
Janji Mengenai Barak dan Gudang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab tidak langsung atau langsung pada barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air jika barak dan gudang tersebut terletak   di atas batas air     tertinggi yang  tercatat dimana saja ditempat tersebut selama 20 tahun terakhir dan masing-masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.

Juga disetujui   bahwa Penanggung   memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk setiap kejadian hanya sampai dengan batas ganti rugi sebesar

                           untuk barak,

                           untuk tiap unit penyimpanan


Endorsement 208
Warranty Concerning  Underground Cables and  Pipes 

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured in respect of loss of or damage to existing underground cables and/or pipes or other underground facilities, if, prior to the commencement of works, the Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position of such cables, pipes or other underground facilities.



The indemnity shall in any case be restricted to the repair costs of such cables, pipes or other underground facilities, any consequential damage being excluded from the cover.


Endosemen 208
Janji Mengenai Kabel dan Pipa Bawah Tanah 


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian pada atau kerusakan atas kabel dan/atau pipa bawah tanah atau fasilitas bawah tanah lainnya yang ada, jika, sebelum mulainya pekerjaan, Tertanggung telah meminta keterangan pada instansi yang berwenang tentang posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya.

Ganti rugi dalam hal apapun dibatasi pada biaya perbaikan kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut, setiap kerusakan lanjutan dikecualikan dari jaminan ini.


Endorsement 209
Exclusion of Loss of or Damage to Crops, Forests and Cultures


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to crops, forests and/or any cultures during the execution of the contract works.




Endosemen 209
Pengecualian Terhadap Kerugian pada atau Kerusakan atas Tanaman Panen, Hutan dan Tanaman Budi Daya 

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung terjadi pada tanaman panen, hutan dan/atau segala tanaman budi daya selama pelaksanaan pekerjaan kontrak.


Endorsement 211
Cover of Nuclear Fuel Elements

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover nuclear fuel elements according to the conditions outlined below.


1.    Definition

A fuel element consist of
- fuel material (fissionable, fertile, compounding and alloying material),
- fuel cladding,
- support structure.

2. Period of Cover

       This cover shall exist only for as long as the Policy is in force and shall commence following unloading at the erection site and end after each fuel element has been placed in its position in the reactor pressure vessel.

       If the average duration of this cover exceeds ………………… months, the Insured shall apply to the Insurers for an extension.


3. Indemnification

       In the case of loss or damage, all the expenses for the repair of the material loss or damage after applying the deductible shall be indemnified. These expenses include for instance :

a. costs of extracting the fuel from the damaged fuel elements, and of its inspection and storage;

b. costs of repairing or replacing the fuel cladding and the support structure;
c. costs of reprocessing damaged fuel material;

d. costs of replacing lost or damaged fuel material;
e. costs of the assembly of fuel material, fuel cladding and support structure to form fuel elements;
f. transportation and insurance charges, including costs of obtaining the necessary import and transport permits.

       In no case shall the indemnification for any one damaged fuel element be higher than the proportionate sum insured for such element.


4. Deductible any one loss  ……………………

5. The premium for this extra cover shall be ………… %o pa applied to the actual value of the fuel elements insured.


The actual value of the fuel element is :

Endosemen 211
Jaminan terhadap Elemen Bahan Bakar Nuklir

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin elemen bahan bakar nuklir sesuai dengan kondisi yang disebutkan di bawah ini.

1. Definisi

Suatu elemen bahan bakar terdiri dari
- material bahan bakar (material yang dapat bereaksi fisi, berbiak, bersenyawa dan bercampur),
- pelapis bahan bakar,
- struktur penopang.

2. Jangka Waktu Jaminan

Jaminan ini hanya ada selama Polis berlaku dan dimulai mengikuti pembongkaran barang di lokasi pemasangan dan berakhir setelah setiap elemen bahan bakar ditempatkan pada posisinya di dalam bejana reaktor bertekanan.

       Jika jangka waktu rata-rata jaminan ini melebihi ………………… bulan, Tertanggung harus mengajukan permohonan kepada Penanggung untuk suatu perluasan.

3. Pemberian Ganti Rugi

Dalam hal kerugian atau kerusakan, seluruh biaya untuk memperbaiki kerugian atau kerusakan material setelah pemberlakuan risiko sendiri akan diberi ganti rugi. Biaya tersebut termasuk misalnya :

a. biaya mengekstrak bahan bakar dari elemen bahan bakar yang rusak, dan untuk inspeksi dan penyimpanannya;

b. biaya perbaikan atau penggantian pelapis bahan bakar dan struktur penopang;
c. biaya pemrosesan ulang material bahan bakar yang rusak;
d. biaya penggantian material bahan bakar yang hilang atau rusak;
e. biaya penggabungan material bahan bakar, pelapis bahan bakar dan struktur penopang untuk membentuk elemen bahan bakar;
f. biaya transportasi dan asuransi, termasuk biaya untuk memperoleh ijin impor dan transportasi yang diperlukan.

       Dalam hal apapun tidak ada pemberian ganti rugi untuk tiap elemen bahan bakar yang rusak lebih tinggi dari proporsi harga pertanggungan untuk elemen tersebut.

4. Risiko sendiri setiap kerugian  ………………

5. Premi untuk jaminan ekstra ini adalah ………… %o per tahun diberlakukan terhadap nilai sebenarnya elemen bahan bakar yang diasuransikan.

Nilai sebenarnya elemen bahan bakar adalah :

Date         Fuel Weigth (t)           Actual Value



Tanggal            Berat                Nilai Sebenarnya
                  Bahan Bakar (t)                               

Endorsement 212
Cover of Cost for Decontamination

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover the extra cost for decontamination items which have become radioactive in the normal course of operation and which have been affected by an indemnifiable loss under the Policy.



This cost of decontamination includes eg

a. expenditure incurred before it becomes possible to repair the damage proper, e.g. costs for decontaminating components exposed to ionizing radiation within the course of normal operation;

b. expenditure incurred in order to make the damaged item(s) accessible, e.g. for removing and replacing shields and protective walls;

c. expenditure incurred for the purpose of protecting the personnel repairing the damage, e.g. for protective clothing, work breaks, or limitation of the exposure to radiation, etc.;


d. additional expenditure incurred because the damaged item(s) cannot be repaired and must be replaced owing to contamination which arose during normal operation;

e. expenditure for such tests, checks and acceptance surveys as are obligatory after a loss has been repaired;

f. expenditure for removing and disposing of radioactive debris;

The total indemnity payable under this Endorsement shall, however, not exceed the amount of ……………..  for any one accident.

The specified limit shall not apply, however, to the cost of conventional repair of the affected item(s) covered under Section I of the Policy.


Endosemen 212
Jaminan terhadap Biaya untuk Dekontaminasi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk dekontaminasi barang yang telah menjadi radioaktif dalam pelaksanaan operasi normal dan telah terkena dampak oleh suatu kerugian yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Polis.

Biaya dekontaminasi ini termasuk misalnya

a. pengeluaran yang timbul sebelum menjadi mungkin untuk memperbaiki kerusakan dengan benar, misalnya biaya untuk dekontaminasi komponen yang terpapar pada radiasi ionisasi dalam pelaksanaan operasi normal;

b. pengeluaran yang timbul untuk membuat barang yang rusak dapat diakses, misalnya pemindahan dan penggantian penutup dan dinding pelindung;

c.   pengeluaran yang timbul untuk tujuan melindungi pekerja yang memperbaiki kerusakan, misalnya untuk pakaian pelindung, istirahat kerja, atau pembatasan atas paparan terhadap radiasi, dan lain-lain;

d. pengeluaran tambahan yang timbul karena barang yang rusak tidak dapat diperbaiki dan harus diganti karena kontaminasi yang timbul selama operasi normal;

e. pengeluaran untuk pengujian, pemeriksaan dan survey penerimaan sebagaimana diwajibkan setelah suatu kerugian telah diperbaiki;

f. pengeluaran untuk pemindahan dan pembuangan sampah radioaktif;

Total ganti rugi yang dapat dibayar menurut Endosemen ini, bagaimanapun, tidak melebihi jumlah ……………..  untuk setiap kecelakaan.

Batas yang disebutkan tidak berlaku, bagaimanapun, terhadap biaya perbaikan konvensional atas barang yang terkena dampak yang dijamin pada Bagian I Polis.


Endorsement 213
Cover of Reactor Pressure Vessel with Internals


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover the reactor pressure vessel and its internals1 during phase 2 of the Policy. No distinction shall be made between cost of conventional repair and cost due to decontamination. The total indemnity payable under this Endorsement shall not exceed the amount of ………………………. for any one accident.



The external limits of the reactor pressure vessel are defined as shown in the attached drawing No. ………...


1 Fuel elements,
  i.e. fuel material (fissionable, fertile, compounding and alloying material), fuel cladding as well as associated support structures, and
  absorber elements,
   i.e. shut-down rods, control rods and shim rods as well as associated structural material,
  

   do not form part of the internals of the reactor pressure vessel and hence are not insured.


Endosemen 213
Jaminan terhadap Bejana Reaktor Bertekanan dengan Bagian Dalam

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin bejana reaktor bertekanan dan bagian dalamnya1 selama tahap 2 Polis. Tidak ada pembedaan yang dibuat antara biaya perbaikan konvensional dan biaya karena dekontaminasi. Total ganti rugi yang dapat dibayar pada Endosemen ini tidak melebihi jumlah ………………………. untuk setiap kecelakaan.

Batas luar bejana reactor bertekanan didefinisikan  sebagaimana terlihat pada gambar terlampir No. ………...


1 Elemen bahan bakar,
  ialah material bahan bakar (material yang dapat bereaksi fisi, berbiak, bersenyawa dan bercampur), pelapis bahan bakar dan struktur penopang yang terkait, dan
  elemen penyerap,
   ialah batang penutup, batang pengendali dan batang pengatur dan juga material struktural yang terkait,
            yang tidak membentuk bagian dalam bejana reactor bertekanan dan oleh sebab itu tidak diasuransikan.


Endorsement 214
Exclusion of Loss or Damage Due to Subsidence


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not be liable to indemnify the Insured in respect of loss or damage due to subsidence if caused by insufficient compacting or improvement of subsoil or due to incorrect or insufficient piling.


Endosemen 214
Pengecualian terhadap Kerugian atau Kerusakan karena Tanah Ambles

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak bertanggung jawab memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan karena tanah ambles jika disebabkan oleh tidak memadainya pemadatan atau perbaikan lapisan tanah atau karena tidak tepat atau tidak memadainya tiang pancang.


Endorsement 217
Special Conditions for Open Trenches during Laying of Pipelines, Ducts and Cables

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will indemnify the Insured for any loss or damage due to storm, rain, flood, inundation such as sanding, silting up, mudding up, erosion, collapse and floating up of pipes, ducts or cables, sustained by completely or partly excavated open trenches and/or items layed therein, up to a maximum length of …………. km open trench any one loss event.




The Insured shall make sure that plugging facilities are available near the pipe ends for emergency purposes and that pipe ends exposed to flooding are plugged before any interruption during idle work periods such as nights and holidays.


Endosemen 217
Kondisi Khusus untuk Parit Terbuka selama Pemasangan Jaringan Pipa, Saluran dan Kabel

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan karena badai, hujan, banjir, genangan air seperti penumpukan pasir, penumpukan endapan, penumpukan lumpur, erosi, runtuh atau mengapungnya pipa, saluran air atau kabel, yang terjadi pada parit terbuka yang digali seluruhnya atau sebagian dan/atau barang yang dipasang di dalamnya, sampai dengan panjang maksimal …………. km parit terbuka setiap kejadian kerugian.

Tertanggung harus memastikan bahwa fasilitas penyambungan tersedia dekat ujung-ujung pipa untuk keperluan darurat dan bahwa ujung-ujung pipa yang terpapar terhadap kebanjiran disambung sebelum terjadi suatu gangguan selama bukan waktu kerja seperti malam hari dan hari libur.



Endorsement 218
Cover of Leak Search Costs when Laying Pipelines

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall indemnify the Insured also for the following items under this Policy :


a. Leak search costs following a hydrostatic test (including the cost of leasing special apparatus, cost of operation and transport of such apparatus);

b. Earthwork on a trench not damaged in itself, such earthwork becoming necessary in the search for and repair of leaks, e.g excavation, uncovering of the pipeline, backfilling;



provided that :

- the leak has been caused by an indemnifiable event or is attributable to faulty execution on the site, and

- …….. % of the welding seams have been X-rayed and any deficiencies discovered thereby have been removed properly.

Indemnity shall be limited in the aggregate to :

………………………… per testing section

………………….…….. during one policy period.

Costs caused by faulty repair of welding seams shall be excluded from the cover.


Endosemen 218
Jaminan terhadap Biaya Lacak Kebocoran saat Memasang Jaringan Pipa

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung juga untuk butir-butir berikut berdasarkan Polis ini :

a. Biaya lacak kebocoran mengikuti uji hidrostatik (termasuk biaya sewa peralatan khusus, biaya pengoperasian dan transportasi peralatan tersebut);

b. Pekerjaan tanah pada suatu parit yang tidak mengalami kerusakan, pekerjaan tanah tersebut menjadi perlu dalam pelacakan dan  perbaikan pada kebocoran, misalnya penggalian, pembongkaran jaringan pipa, pengurukan kembali;

dengan syarat bahwa :

- kebocoran disebabkan oleh suatu kejadian yang dapat diberi ganti rugi atau diakibatkan oleh salah pelaksanaan di lokasi, dan

- …….. % dari sambungan las telah diperiksa dengan sinar-X dan segala kekurangan yang ditemukan telah dihilangkan secara benar.

Ganti rugi dibatasi secara keseluruhan pada :

……..………… tiap bagian pengujian

………….…….. selama satu jangka waktu polis.

Biaya yang disebabkan oleh salah perbaikan atas sambungan las dikecualikan dari jaminan.


Endorsement 219
Conditions for Horizontal Directional Drilling of Pipeline Routes below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc.

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, conditions and provisions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will indemnify the Insured up to the sum insured or limit of indemnity indicated below for damage arising during horizontal directional drilling operations below rivers, railway embankments, motorways, etc., only if a soil analysis (soil samples, test borings, sieve analyses, etc.) required for proper drilling operations in accordance with latest technical standards has been carried out prior to the commencement of work and if the contractor is familiar with the drilling technique.




It is further agreed and understood that the Insurers shall not indemnify the Insured for losses or damage caused by or resulting from


- missing the target point of the drilling, deviations from the scheduled direction;

- loss of or change in the drilling mud (eg bentonite);

- damage to the outer insulation of pipeline in the area of horizontal directional drilling.

Sum insured 1 (drilling costs + material value of pipeline to be drawn in + value of drilling equipment) : ………………..

Limit of Indemnity per drilling : ………………

Premium rate : ……………………………..

Deductible        : 20 % of the loss amount, at least ………………………….… per loss event.


1 In the event of a loss, the sum insured shall be reduced by the amount paid as indemnity. Reinstatement of the sum insured may be necessary.

Endosemen 219
Kondisi untuk Pengeboran Arah Horisontal Jalur Jaringan Pipa di bawah Sungai, Tanggul Jalur Rel, Jalan Raya, dsb.

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung sampai dengan harga pertanggungan atau batas ganti rugi yang dinyatakan di bawah ini untuk kerusakan yang timbul selama operasi pengeboran arah horizontal di bawah sungai, tanggul jalur rel, jalur kendaraan bermotor, dan lain-lain hanya jika suatu analisa tanah (analisa contoh tanah, uji bor, saringan, dan lain-lain) yang diperlukan untuk operasi pengeboran yang benar sesuai dengan standar teknis yang terakhir telah dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan dan jika kontraktor terbiasa dengan teknik pengeboran tersebut.

Selanjutnya disetujui dan dipahami bahwa Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh

-     meleset dari titik sasaran pengeboran, deviasi dari arah yang dijadualkan;

-     kehilangan atau perubahan lumpur bor (misalnya bentonit);
-     kerusakan bagian luar isolasi jaringan pipa pada daerah pengeboran arah horisontal.

Harga pertanggungan 1 (biaya pengeboran + nilai material jaringan pipa yang ditarik ke dalam + nilai perlengkapan pengeboran) : ………………..

Batas Ganti Rugi tiap pengeboran : …………

Suku premi : ……………………………..

Risiko sendiri : 20 % dari nilai kerugian, sekurang-kurangnya ………..……….… tiap kejadian kerugian.

1Dalam hal suatu kerugian, harga pertanggungan dikurangi dengan jumlah yang dibayar sebagai ganti rugi. Pemulihan harga pertanggungan diperlukan.


Endorsement 220
Inland Transit

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to locally supplied property insured


- whilst in transit to the contract site other than on waterway or by air within the territorial limits of……...
- caused as a result of collision, impact, flood, earthquake, inundation, landslide or rockslide, subsidence, burglary or fire,
- provided that the insured property is suitably packed and/or prepared for transit which shall also be deemed to include stowage,

- and provided that the maximum amount payable under this Endorsement shall not exceed ……………….. per conveyance.

If offsite storage, however, is necessary, Endorsements 206 and 207 shall be applied additionally.

Total value of locally supplied property :

Deductible        :

Extra Premium :


Endosemen 220
Pengangkutan Darat

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda pasokan lokal yang diasuransikan

-     selama dalam perjalanan ke lokasi kontrak selain melalui jalan air atau udara dalam batas teritorial ……...
-     akibat tabrakan, benturan, banjir, gempa bumi, genangan air, tanah longsor atau batu longsor, tanah ambles, kebongkaran atau kebakaran,
-     dengan syarat bahwa harta benda yang diasuransikan dikemas dan/atau dipersiapkan secara memadai untuk pengangkutan yang juga dianggap termasuk penyusunan,
-     dan dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini tidak melebihi ……………….. tiap alat angkut.

Jika penyimpanan di luar lokasi, bagaimanapun, diperlukan, Endosemen 206 dan 207 diberlakukan sebagai tambahan.

Total nilai harta benda pasokan lokal:

Risiko sendiri :

Premi ekstra     :

Endorsement 221
Special Conditions Concerning Safety Measures with Respect to Precipitation, Flood and Inundation

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability caused directly or indirectly by precipitation, flood or inundation if adequate safety measures have been taken in designing and executing the project involved.



Adequate safety measures shall mean that allowance is made for precipitation, flood and inundation up to a return period of 20 years for the location insured and the entire policy period on the basis of the statistics prepared by the meteorological agencies.

Loss, damage or liability resulting from the Insured's not immediately removing obstructions (eg sand, trees) from watercourses within the construction site, whether carrying water or not, in order to maintain free waterflow shall not be indemnifiable.

Endosemen 221
Kondisi Khusus Mengenai Tindakan Keselamatan sehubungan dengan Pengendapan, Banjir dan Genangan Air

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pengendapan, banjir atau genangan air jika tindakan keselamatan yang memadai telah diambil dalam merancang dan melaksanakan proyek yang dimaksud.

Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk pengendapan, banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk lokasi yang diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh badan meteorologi.

Kerugian, kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak segera memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air di dalam lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun tidak, untuk menjaga kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi.

Endorsement 222
Exclusion of Losses, Damage or Liabilities Arising from Horizontal Directional Drilling


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, conditions and provisions in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify the Insured for losses, damage or liabilities which have been caused


- or result directly or indirectly from horizontal directional drilling;

- regarding the pipelines themselves in the area of routes created by horizontal directional drilling.

Endosemen 222
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab Yang Timbul dari Pengeboran Arah Horisontal

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan

-     atau akibat langsung atau tidak langsung dari pengeboran arah horisontal;

-     sehubungan dengan jaringan pipa itu sendiri di area jalur yang dibuat oleh pengeboran arah horisontal.
--------------------

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.

Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.



No comments:

Post a Comment