Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil
Commotion (SRCC)
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to
strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement
shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained)
loss of or damage to the property insured directly caused by
1.
the act of any person taking part together with others
in any disturbance of the public peace (whether in connection with a strike
or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the
Special Conditions hereof,
2.
the action of any lawfully constituted authority in
suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in minimizing
the consequences of any such disturbance,
3.
the wilful act of any striker or locked-out worker
performed in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,
4.
the action of any lawfully constituted authority in
preventing or attempting to prevent any such act or in minimizing the
consequences of any such act.
provided that it is hereby further
expressly agreed and declared that
1.
all the terms, exclusions, provisions and conditions of
the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by this
extension save in so far as the same are expressly varied by the following
Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the
Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,
2.
the following Special Conditions shall apply only to
the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall
apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this
Endorsement had not been made thereon.
Special
Conditions
1.
This insurance shall not cover
a)
loss or damage resulting from total or partial
cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process
or operation,
b)
loss or damage occasioned by permanent or temporary
dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by
any lawfully constituted authority,
c)
loss or damage occasioned by permanent or temporary
dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any
person of such building,
d)
consequential loss or liability of any kind or
description, any payments over and above the indemnity for the material
damage as provided herein
provided
nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any
liability to the Insured in respect of physical damage to the property
insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.
2.
This insurance shall not cover any loss or damage
occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of
the following occurrences, namely
a)
war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or
warlike operations (whether war be declared or not), civil war,
b)
mutiny, civil commotion assuming the proportion of or
amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion,
revolution, military or usurped power,
c)
any act of any person acting on behalf of or in connection
with any organization with activities directed toward the overthrow by force
of the government de jure or de facto or to the influencing of it by
terrorism or violence.
In any action, suit
or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the
provisions of this condition any loss or damage is not covered by this
insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be
upon the Insured.
3.
This insurance may at any time be terminated by the
Insurers on notice to that effect being given by registered post at the
Insured's last known address, in which case the Insurers shall be liable to
repay a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the
date of termination.
4.
The limit of indemnity any one occurrence as stated
below shall be understood to limit the indemnity for all loss or damage
covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours.
The aggregate
liability of the Insurers during the period of cover of this Policy shall be
limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.
Limit of Indemnity : any
one occurrence
Deductible : any one occurrence
Extra premium :
|
Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan,
Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Polis ini
diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan karena pemogokan, kerusuhan
dan huru-hara yang untuk kepentingan Endosemen ini diartikan sebagai (selalu
tunduk pada Kondisi Khusus yang tercantum selanjutnya) kerugian pada atau
kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan
oleh
1.
tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama
orang-orang lain dalam suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan
suatu pemogokan atau penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan
suatu kejadian yang disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah
ini,
2.
tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam
rangka menekan atau mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam
mengurangi dampak segala gangguan tersebut.
3.
tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi
bekerja yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan
bekerja,
4.
tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam
mencegah atau mencoba mencegah tindakan tersebut atau mengurangi dampak tindakan tersebut.
dengan syarat
bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa
1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan
dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh
hal yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap
rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap
termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan
oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada
asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat
Kondisi
Khusus
1.
Asuransi ini tidak menjamin
a)
kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian
kerja total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu
proses atau operasi,
b)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan
kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan
atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,
c)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan
kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh
penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,
d)
kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis
atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk
kerusakan material sebagaimana diatur disini
dengan syarat
bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c) di
atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik
pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya
kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2.
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak
langsung, dari kejadian berikut, yaitu
a)
perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau
operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang
sipil,
b)
pembangkangan, huru hara yang diperkirakan bagian
dari atau menjurus kepada pembangkitan
rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi,
kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c)
suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan
dengan suatu organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan
paksa pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan
terorisme atau kekerasan.
Dalam setiap
tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana Penanggung menyatakan
bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu kerugian atau kerusakan
tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau
kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3.
Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung
dengan pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat
ke alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung
bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka
waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.
4.
Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum
di bawah dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau
kerusakan yang dijamin oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam
berturut-turut.
Jumlah keseluruhan
tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan Polis ini terbatas pada
dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.
Batas Ganti Rugi : setiap kejadian
Risiko Sendiri : setiap kejadian
Premi ekstra :
|
Endorsement 002
Cover for Cross Liability
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, the Third Party Liability cover of the Policy shall apply to
the insured parties named in the Schedule as if a separate policy had been
issued to each party, provided that the Insurers shall not indemnify the
Insured under this Endorsement in respect of liability for
-
loss of or damage to items insured or insurable under
Section I of the Policy, even if not recoverable due to an excess or any
limit,
-
fatal or non-fatal injury or illness of employees or
workmen who are or could have been insured under Workmen's Compensation and/
or Employers' Liability insurance.
The Insurers' total liability in respect of
the insured parties shall not however exceed in the aggregate for any one
accident or series of accidents arising out of one event the limit of
indemnity stated in the Schedule.
Extra
Premium
|
Endosemen 002
Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, jaminan
Polis atas Tanggung Jawab terhadap
Pihak Ketiga berlaku pada pihak-pihak yang tercantum dalam Ikhtisar
seolah-olah suatu polis terpisah telah diterbitkan untuk masing-masing pihak,
dengan syarat bahwa Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan tanggung jawab untuk
-
kerugian pada atau kerusakan atas butir yang
diasuransikan atau dapat diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika
tidak terjamin karena suatu risiko sendiri atau suatu batasan,
-
cedera fatal atau tidak fatal atau sakitnya karyawan
atau pekerja yang diasuransikan atau seharusnya dapat diasuransikan pada
asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau asuransi Tangung Jawab Pemberi Kerja.
Total tanggung jawab Penanggung sehubungan
dengan pihak-pihak yang diasuransikan tidak akan bagaimanapun melebihi secara
keseluruhan untuk tiap kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul
dari satu kejadian batas ganti rugi yang disebutkan dalam Ikhtisar.
Premi
ekstra
|
Endorsement 003
Maintenance Visits Cover
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period
specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract works
caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried
out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance
provisions of the contract.
Maintenance cover
from to
Extra Premium
|
Endosemen 003
Jaminan Pemeliharaan Kunjungan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas untuk jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk
menjamin semata-mata kerugian pada atau kerusakan atas pekerjaan kontrak yang
disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan
untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan kontrak.
Jaminan pemeliharaan
dari sampai
Premi ekstra
|
Endorsement 004
Extended Maintenance Cover
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period
specified hereunder to cover loss or damage to the contract works
-
caused by the insured contractor(s) in the course of
the operations carried out for the purpose of complying with the obligations
under the maintenance provisions of the contract,
-
occurring during the maintenance period provided such
loss or damage was caused on the site during the erection period before the
certificate of completion for the lost or damaged section was issued.
Maintenance cover from to
Extra Premium
|
Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas untuk jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk
menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak
-
yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan
selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan
ketentuan pemeliharaan dari kontrak,
-
terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat
kerugian atau kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu
pemasangan sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau
rusak diterbitkan.
Jaminan pemeliharaan dari sampai
Premi ekstra
|
Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction and/or
Erection Time Schedule
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:
The construction and/or erection time
schedule together with any other statements made in writing by the Insured
for the purpose of obtaining cover under the Policy as well as technical
information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated herein.
The Insurers shall not indemnify the
Insured in respect of loss or damage caused by or arising out of or
aggravated by deviations from the construction and/or erection time schedule
exceeding …….. weeks, unless the Insurers had agreed in writing to such a
deviation before the loss occurred.
|
Endosemen 005
Kondisi Khusus Mengenai
Tabel Waktu Konstruksi dan/atau Pemasangan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, hal-hal berikut
berlaku pada asuransi ini:
Tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan
bersama dengan setiap pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh
Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan berdasarkan Polis ini dan juga
informasi teknis yang disampaikan kepada Penanggung dianggap menjadi kesatuan
daripadanya.
Penanggung tidak
akan memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh deviasi dari tabel
waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi ……. minggu, kecuali
Penanggung telah menyetujui secara tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian
terjadi.
|
Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work
on Public Holidays, Express Freight
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for
overtime, night work, work on public holidays and express freight (excluding
airfreight).
Provided always that such extra charges
shall be incurred in connection with any loss of or damage to the insured
items recoverable under the Policy.
If the sum(s) insured of the damaged
item(s) is/are less than the amount(s) required to be insured the amount
payable under this Endorsement for such extra charges shall be reduced in the
same proportion.
Extra premium
|
Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur, Kerja Malam,
Kerja pada Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk kerja lembur, kerja malam, kerja
pada hari libur umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan
udara).
Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra
tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas
barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.
Jika harga pertanggungan barang yang rusak
lebih kecil dari harga yang seharusnya diasuransikan jumlah yang dapat
dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk biaya ekstra tersebut berkurang
dengan proporsi yang sama.
Premi ekstra
|
Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for airfreight.
Provided always that such extra charges are
incurred in connection with any loss of or damage to the insured items
recoverable under the Policy.
Provided further that the amount payable
under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed ………. during
the period of insurance.
Deductible : 20
% of the indemnifiable extra charges, minimum …………. any one occurrence.
Extra
Premium
|
Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra
untuk Pengangkutan Udara
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra
untuk pengangkutan udara.
Selalu dengan
syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian
pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin
berdasarkan Polis.
Selanjutnya
dengan syarat bahwa jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini
sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi ………… selama jangka waktu
asuransi.
Risiko sendiri : 20%
dari biaya ekstra yang dapat diberi ganti rugi, minimum ……………. setiap
kejadian.
Premi ekstra
|
Endorsement 008
Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability arising out of earthquake if the Insured proves
that the earthquake risk was taken into account in design according to the
official building codes valid for the site and that the qualities of material
and workmanship and the dimensions on which the calculations were based were
adhered to.
|
Endosemen 008
Janji Mengenai
Struktur di Zona Gempa Bumi
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang timbul dari gempa bumi jika
Tertanggung membuktikan bahwa risiko gempa bumi itu telah dimasukkan dalam
perhitungan dalam rancangan sesuai dengan peraturan resmi atas bangunan yang
berlaku untuk lokasi tersebut dan kualitas material dan pengerjaan dan
dimensi atas mana perhitungan tersebut didasarkan ditaati.
|
Endorsement 009
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to
Earthquake
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from
earthquake.
|
Endosemen 009
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Gempa Bumi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak
memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab
yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh gempa
bumi.
|
Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and
Inundation
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or
indirectly caused by or resulting from flood and inundation.
|
Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Banjir dan Genangan Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak
memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab
yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh
banjir dan genangan air.
|
Endorsement 011
Serial Losses
It is agreed and understood that, otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the following clause shall apply to this
insurance :
Loss or damage due to faulty design,
defective material or casting, or bad workmanship (other than faults in
erection) arising out of the same cause to machines or equipment of the same
type or design shall be indemnified after applying the Policy deductible for
each loss according to the following scale:
100 % of the first loss
% of the loss
% of the loss
% of the loss
% of the loss
Further losses shall not be indemnified.
(The percentage shall be fixed in
accordance with the condition of each individual component, eg depending on
the number of items at risk.)
|
Endosemen 011
Rangkaian Kerugian
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, klausul berikut
berlaku untuk asuransi ini:
Kerugian atau kerusakan karena salah
desain, cacat material atau pengecoran, atau pengerjaan buruk (selain
kesalahan dalam pemasangan) yang timbul dari penyebab yang sama terhadap
mesin atau perlengkapan dengan tipe atau desain yang sama diberi ganti rugi
setelah berlakunya risiko sendiri Polis untuk setiap kerugian sesuai dengan
skala berikut:
100 % dari kerugian pertama
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
Kerugian selanjutnya tidak diberi ganti rugi.
(Persentase ditetapkan sesuai dengan kondisi setiap komponen individu, misalnya
tergantung pada jumlah barang yang menghadapi risiko.)
|
Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm
or Wind-Related Water Damage
It is agreed and understood that,
notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the
Policy or any Endorsements agreed upon, the Insurers shall not indemnify the
Insured for loss or damage or liability directly or indirectly caused by or
resulting from windstorm equal to or exceeding grade 8 on the Beaufort Scale (mean
wind-speed exceeding 62 km/h) or any water damage occurring in connection
with or as a consequence of such windstorm.
|
Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena Air Berkaitan Dengan Angin
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau
Endosemen yang disetujui, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung
terhadap kerugian atau kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh angin topan dengan kecepatan
sama dengan atau melebihi tingkat 8 pada Skala Beaufort (berarti kecepatan
angin melebihi 62 km/jam) atau kerusakan akibat air yang terjadi berkaitan dengan
atau sebagai konsekuensi dari angin topan tersebut.
|
Endorsement 013
Property in Off-Site Storage
It is agreed and understood that,
notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the
Policy or any Endorsements agreed upon and subject to the Insured having paid
the agreed extra premium, Section I of the Policy shall be extended to cover
loss of or damage to property insured (except property being manufactured,
processed or stored at the manufacturer's, distributor's or supplier's
premises) in off-site storage within the territorial limits as stated below.
The Insurers will not indemnify the Insured
for loss or damage caused by the neglect of generally accepted loss
prevention measures for warehouses or storage units. Such measures include,
in particular :
-
ensuring that the storage area is enclosed (either a
building or at least fenced-in), guarded, protected against fire, as
appropriate for the particular location or type of property stored;
-
separating the storage units by fire-proof walls or by
a distance of at least 50 meters;
-
positioning and designing the storage units in such a
way as to prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or
by a flood with a statistical return period of less than 20 years;
-
limiting the value per storage unit.
Territorial limits
of :
Maximum value per
storage unit :
Limit of indemnity
(any one occurrence) :
Deductible : ……% of loss amount; minimum …………….
any one
occurrence
Extra Premium :
|
Endosemen 013
Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau
Endosemen yang disetujui dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, Bagian I Polis ini diperluas untuk menjamin
kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan (kecuali
harta benda yang sedang dalam pengerjaan manufaktur, diproses atau disimpan di lokasi pabrik,
distributor atau pemasok) di tempat penyimpanan luar lokasi dalam batas
wilayah yang tercantum di bawah ini.
Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengabaian
tindakan pencegahan kerugian yang
diterima secara umum untuk gudang atau unit penyimpanan. Tindakan tersebut
termasuk, secara khusus :
-
memastikan bahwa daerah penyimpanan tersebut tertutup
(baik sebuah bangunan atau setidaknya di dalam pagar), dijaga, dilindungi
terhadap kebakaran, yang sesuai untuk lokasi atau jenis harta benda tertentu
yang disimpan;
- memisahkan unit-unit penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan
jarak sekurang-kurangnya 50 meter;
- menempatkan dan merancang unit
penyimpanan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau
kebanjiran karena curah hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus kurang
dari 20 tahunan;
-
membatasi nilai
tiap unit penyimpanan.
Batas wilayah :
Nilai maksimal tiap
unit penyimpanan :
Batas ganti rugi
(setiap kejadian) :
Risiko sendiri : ……%
dari nilai kerugian; minimum ……...……. setiap kejadian
Premi ekstra :
|
Endorsement 200
Cover of Manufacturer’s Risk
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, lit. c. under “Special Exclusions to Section I”
shall be replaced by the following wording :
" c. all
costs related to repair and/or replacement of parts and/or items directly
affected by faulty design, defective material or casting, bad workmanship
other than faults in erection, which the Insured would have incurred for
rectifying the original fault had such fault been discovered before the loss
occurred. "
This endorsement
does, however, not apply to parts and items of civil engineering sections.
Extra Premium
|
Endosemen 200
Jaminan terhadap Risiko Pabrik
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, butir c. pada “Pengecualian Khusus untuk Bagian I” diganti dengan
kata-kata berikut :
" c. segala biaya
berkaitan dengan perbaikan dan/atau penggantian atas bagian dan/atau komponen
yang langsung terkena dampak salah desain, cacat material atau cetak,
pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan, yang seharusnya
Tertanggung keluarkan untuk membetulkan kesalahan semula seandainya kesalahan tersebut ditemukan sebelum kerugian terjadi. "
Endosemen ini,
bagaimanapun juga, tidak berlaku untuk bagian dan komponen bagian rekayasa sipil.
Premi ekstra
|
Endorsement 201
Guarantee Cover
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended for the guarantee period specified
hereunder to cover solely loss of or damage to the insured items resulting
from faults in erection, faulty design, defective material or casting, and/or
bad workmanship, but excluding the costs the Insured would have incurred for
rectifying the original fault had such fault been discovered before the loss
occurred.
This extension
shall not cover any loss or damage arising directly or indirectly from or in
connection with fire, explosion and/or any Acts of God nor shall it cover any
third party liability.
Guarantee cover from …………………….. to ……………………….
Deductible : 20
% of the loss amount, minimum …………….…. any one occurrence
Extra Premium
|
Endosemen 201
Jaminan Garansi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas untuk jangka waktu garansi yang disebutkan di bawah ini untuk
menjamin semata-mata kerugian pada atau kerusakan atas barang yang
diasuransikan yang diakibatkan oleh kesalahan dalam pemasangan, salah desain,
cacat material atau cetak, dan/atau pengerjaan buruk, tetapi tidak termasuk
biaya yang seharusnya Tertanggung keluarkan untuk membetulkan kesalahan
semula seandainya kesalahan tersebut
ditemukan sebelum kerugian terjadi.
Perluasan ini tidak
menjamin kerugian atau kerusakan yang timbul langsung atau tidak langsung
dari atau berkaitan dengan kebakaran, ledakan dan/atau bencana alam ataupun
tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
Jaminan garansi dari ………………….. sampai ……………………….
Risiko sendiri :
20 % dari jumlah kerugian, minimum
…………….…. setiap kejadian
Premi ekstra
|
Endorsement 202
Cover of Construction/Erection Machinery
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, the cover under Section I of
the Policy shall be extended to include loss of or damage to the
construction/erection machinery mentioned in the attached list of machinery,
excluding however :
-
loss or damage due to electrical or mechanical
breakdown, failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other
fluid, defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a
consequence of such breakdown or derangement an accident occurs causing
external damage, such consequential damage shall be indemnifiable,
-
loss of or damage to vehicles licensed for general road
use or waterborne vessels or aircraft,
The sums insured on construction/erection machinery
shall be their replacement values, which shall mean the cost of replacement
of each insured item by a new item of the same kind and the same capacity.
Deductible : 20
% of the loss amount, minimum …..…………… any one occurrence
Sum Insured :
Extra Premium :
|
Endosemen 202
Jaminan terhadap Mesin
Konstruksi/Pemasangan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, jaminan pada Bagian I Polis diperluas termasuk
kerugian pada atau kerusakan atas mesin konstruksi/ pemasangan yang
disebutkan dalam daftar mesin terlampir, bagaimanapun tidak termasuk:
- kerugian atau kerusakan karena kerusakan, kegagalan, pecah atau kekacauan
elektrik atau mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat
pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai
akibat dari kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang
menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi
ganti rugi,
- kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di
jalan umum atau pengangkutan air atau pesawat terbang,
Harga pertanggungan
atas mesin konstruksi/pemasangan adalah nilai penggantiannya, yang berarti
biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan suatu barang baru dengan
jenis yang sama dan kapasitas yang sama.
Risiko sendiri :
20 % dari nilai kerugian, minimum …..……………… setiap kejadian
Harga Pertanggungan :
Premi ekstra :
|
Endorsement 203
Exclusion Concerning Used Machinery
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
not indemnify the Insured for loss of or damage to the insured used items
-
attributable to previous operation,
-
attributable to dismantling (if dismantling is not
covered),
-
in respect of any non-metallic parts.
|
Endosemen 203
Pengecualian Mengenai Mesin Bekas
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian pada atau
kerusakan atas barang bekas yang diasuransikan
-
diakibatkan oleh operasi sebelumnya,
- diakibatkan oleh pembongkaran (jika pembongkaran tidak dijamin),
- sehubungan dengan bagian bukan logam.
|
Endorsement 204
Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing
Industries
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall
apply to this insurance :
As
from the introduction of any hydrocarbons into the plant
1.
a deductible of ………………………. for Section I of the Policy
is applicable, which shall also apply in case of fire and explosion damage,
2. the Insurers
shall not be liable for loss of or damage to :
a. catalysts unless
included by endorsement
b. reforming units
due to overheating or cracking of any tubes,
c. the insured
plant due to overheating or cracking following an exothermic reaction,
d. the insured
plant due to the prescribed techniques not being followed on purpose or due
to the cutting out of safety devices,
as well as for any liability resulting
therefrom.
|
Endosemen 204
Kondisi Khusus 1 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, yang berikut berlaku pada asuransi ini :
Sejak hidrokarbon
dimasukkan ke dalam peralatan pabrik
1. risiko sendiri ………………………. untuk Bagian I Polis dapat diberlakukan, yang
juga berlaku dalam hal kerusakan karena kebakaran atau ledakan,
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap
kerugian pada atau kerusakan atas:
dan juga segala
tanggung jawab yang timbul daripadanya.
|
Endorsement 205
Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries
Cover of Catalysts
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, lit. a of para 2 under Special
Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries shall be replaced by
the following wording :
" catalyst unless such loss or damage is
caused by an indemnifiable loss of or damage to the insured plant and/or
apparatus,"
Extra Premium
|
Endorsement 205
Kondisi Khusus 2 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon
Jaminan Katalisator
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, butir a paragraf 2 pada Kondisi Khusus 1 untuk
Industri Pemrosesan Hidrokarbon diganti dengan kata-kata sebagai berikut :
" katalisator kecuali jika kerugian atau
kerusakan tersebut disebabkan oleh kerugian pada atau kerusakan atas
peralatan dan/atau perlengkapan yang diasuransikan yang dapat diberi ganti
rugi,"
Premi ekstra
|
Endorsement 206
Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss or damage resulting directly or
indirectly from fire and/or explosion if the following requirements are
fulfilled :
1. Adequate
fire-fighting equipment and extinguishing agents of sufficient capacity must
always be available at the site and ready for immediate use.
2. A sufficient
number of workmen must be fully trained in the use of such equipment and must
be available for immediate intervention at all times.
3. If storage of
material for the construction or erection of the contract works is necessary,
storage must be subdivided into storage units not exceeding the equivalent value
of …………. per storage unit.
The individual storage units must
either be at least 50 m apart or separated by fire-proof walls.
All inflammable material (such as
shuttering material not fitted for concreting, litter, etc.) and especially
all inflammable liquids and gases must be stored at a sufficiently large
distance from the property under construction or erection and any hot work.
4. Welding,
soldering or the use of an open flame in the vicinity of combustible material
is only permitted if at least one workman suitably equipped with
extinguishers and well trained in fire-fighting is present.
5. At the beginning
of testing all fire-fighting facilities designed for the operation of the
plant must be installed and serviceable.
|
Endosemen 206
Kondisi Khusus
Mengenai Fasilitas Pemadam Kebakaran
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada
Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh kebakaran
dan/atau ledakan jika persyaratan berikut dipenuhi :
1. Peralatan pemadam kebakaran yang cukup dan bahan pemusnah api yang
kapasitasnya memadai harus selalu tersedia di lokasi dan siap untuk segera
digunakan.
2. Sejumlah pekerja yang cukup harus dilatih secara penuh dalam
penggunaan peralatan tersebut dan harus siap untuk intervensi segera pada
setiap saat.
3. Jika penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan pekerjaan
kontrak diperlukan, penyimpanan harus dibagi ke dalam unit-unit penyimpanan
yang tidak melebihi nilai ekuivalen ………………………. tiap unit penyimpanan.
Satuan unit
penyimpanan harus terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau
dipisahkan oleh dinding tahan api.
Semua material yang
mudah terbakar (seperti material penutup yang tidak menempel untuk
pengecoran, sampah, dll.) dan khususnya semua cairan dan gas yang mudah
terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta benda dalam
konstruksi atau pemasangan dan kerja panas.
4. Pengelasan, pematrian atau penggunaan nyala api terbuka di dekat
material yang mudah terbakar hanya diperkenankan jika sekurang-kurangnya satu
orang pekerja yang diperlengkapi secara memadai dengan alat pemadam dan
terlatih dengan baik dalam pemadaman kebakaran hadir.
5. Pada awal pengujian semua fasilitas pemadam kebakaran yang dirancang
untuk pengoperasian peralatan harus dipasang dan dapat digunakan.
|
Endorsement 207
Warranty Concerning Camps and Stores
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability indirectly or directly caused to camps and stores
by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the
highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years
and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated
by fire walls.
It is also agreed that the Insurers shall
indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity
of
for camps,
for each individual
storage unit
|
Endosemen 207
Janji Mengenai Barak
dan Gudang
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab tidak langsung atau langsung pada
barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air
jika barak dan gudang tersebut terletak
di atas batas air tertinggi
yang tercatat dimana saja ditempat
tersebut selama 20 tahun terakhir dan masing-masing unit penyimpanan baik
terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding
tahan api.
Juga
disetujui bahwa Penanggung memberi ganti rugi kepada Tertanggung
untuk setiap kejadian hanya sampai dengan batas ganti rugi sebesar
untuk
barak,
untuk
tiap unit penyimpanan
|
Endorsement 208
Warranty Concerning
Underground Cables and
Pipes
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured in
respect of loss of or damage to existing underground cables and/or pipes or
other underground facilities, if, prior to the commencement of works, the
Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position
of such cables, pipes or other underground facilities.
The indemnity shall in any case be
restricted to the repair costs of such cables, pipes or other underground
facilities, any consequential damage being excluded from the cover.
|
Endosemen 208
Janji Mengenai Kabel
dan Pipa Bawah Tanah
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian pada atau kerusakan atas kabel dan/atau pipa bawah
tanah atau fasilitas bawah tanah lainnya yang ada, jika, sebelum mulainya
pekerjaan, Tertanggung telah meminta keterangan pada instansi yang berwenang
tentang posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah
lainnya.
Ganti rugi
dalam hal apapun dibatasi pada biaya perbaikan kabel, pipa atau fasilitas
bawah tanah lainnya tersebut, setiap kerusakan lanjutan dikecualikan dari
jaminan ini.
|
Endorsement 209
Exclusion of Loss of or Damage to Crops, Forests and
Cultures
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or indirectly caused to crops, forests
and/or any cultures during the execution of the contract works.
|
Endosemen 209
Pengecualian Terhadap
Kerugian pada atau Kerusakan atas Tanaman Panen, Hutan dan Tanaman Budi
Daya
Dengan ini disetujui dan
dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian, kerusakan
atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung terjadi pada tanaman panen,
hutan dan/atau segala tanaman budi daya selama pelaksanaan pekerjaan kontrak.
|
Endorsement 211
Cover of Nuclear Fuel Elements
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover nuclear fuel elements according to the conditions outlined
below.
1. Definition
A fuel element
consist of
- fuel material (fissionable, fertile,
compounding and alloying material),
- fuel cladding,
- support
structure.
2. Period of Cover
This cover shall exist only for as long
as the Policy is in force and shall commence following unloading at the
erection site and end after each fuel element has been placed in its position
in the reactor pressure vessel.
If the average duration of this cover
exceeds ………………… months, the Insured shall apply to the Insurers for an
extension.
3. Indemnification
In the case of loss or damage, all the
expenses for the repair of the material loss or damage after applying the
deductible shall be indemnified. These expenses include for instance :
a. costs of
extracting the fuel from the damaged fuel elements, and of its inspection and
storage;
b. costs of
repairing or replacing the fuel cladding and the support structure;
c. costs of
reprocessing damaged fuel material;
d. costs of
replacing lost or damaged fuel material;
e. costs of the
assembly of fuel material, fuel cladding and support structure to form fuel
elements;
f. transportation
and insurance charges, including costs of obtaining the necessary import and
transport permits.
In no case shall the indemnification
for any one damaged fuel element be higher than the proportionate sum insured
for such element.
4. Deductible any
one loss ……………………
5. The premium for
this extra cover shall be ………… %o pa applied to the actual value of the fuel
elements insured.
The
actual value of the fuel element is :
|
Endosemen 211
Jaminan terhadap
Elemen Bahan Bakar Nuklir
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin elemen
bahan bakar nuklir sesuai dengan kondisi yang disebutkan di bawah ini.
1. Definisi
Suatu elemen bahan bakar terdiri dari
- material bahan bakar (material yang dapat bereaksi fisi, berbiak,
bersenyawa dan bercampur),
- pelapis bahan bakar,
- struktur penopang.
2. Jangka Waktu Jaminan
Jaminan ini hanya ada selama Polis berlaku dan dimulai mengikuti
pembongkaran barang di lokasi pemasangan dan berakhir setelah setiap elemen
bahan bakar ditempatkan pada posisinya di dalam bejana
reaktor bertekanan.
Jika jangka waktu rata-rata jaminan ini melebihi ………………… bulan,
Tertanggung harus mengajukan permohonan kepada Penanggung untuk suatu
perluasan.
3. Pemberian Ganti Rugi
Dalam hal kerugian atau kerusakan, seluruh biaya untuk memperbaiki
kerugian atau kerusakan material setelah pemberlakuan risiko sendiri akan
diberi ganti rugi. Biaya tersebut termasuk misalnya :
a. biaya mengekstrak bahan bakar dari elemen bahan bakar yang rusak, dan
untuk inspeksi dan penyimpanannya;
b. biaya perbaikan atau penggantian pelapis bahan bakar dan struktur
penopang;
c. biaya pemrosesan ulang material bahan bakar yang rusak;
d. biaya penggantian material bahan bakar yang hilang atau rusak;
e. biaya penggabungan material bahan bakar, pelapis bahan bakar dan
struktur penopang untuk membentuk elemen bahan bakar;
f. biaya transportasi dan asuransi, termasuk biaya untuk memperoleh ijin
impor dan transportasi yang diperlukan.
Dalam hal apapun tidak ada
pemberian ganti rugi untuk tiap elemen bahan bakar yang rusak lebih tinggi
dari proporsi harga pertanggungan untuk elemen tersebut.
4. Risiko sendiri setiap kerugian ………………
5. Premi untuk jaminan ekstra ini adalah ………… %o per
tahun diberlakukan terhadap nilai sebenarnya elemen bahan bakar yang
diasuransikan.
Nilai sebenarnya
elemen bahan bakar adalah :
|
Date Fuel Weigth (t) Actual Value
|
Tanggal Berat Nilai Sebenarnya
Bahan Bakar (t)
|
Endorsement 212
Cover of Cost for Decontamination
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions and conditions
contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured
having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to
cover the extra cost for decontamination items which have become radioactive
in the normal course of operation and which have been affected by an
indemnifiable loss under the Policy.
This cost of
decontamination includes eg
a. expenditure
incurred before it becomes possible to repair the damage proper, e.g. costs
for decontaminating components exposed to ionizing radiation within the course
of normal operation;
b. expenditure
incurred in order to make the damaged item(s) accessible, e.g. for removing
and replacing shields and protective walls;
c. expenditure
incurred for the purpose of protecting the personnel repairing the damage,
e.g. for protective clothing, work breaks, or limitation of the exposure to
radiation, etc.;
d. additional
expenditure incurred because the damaged item(s) cannot be repaired and must
be replaced owing to contamination which arose during normal operation;
e. expenditure for
such tests, checks and acceptance surveys as are obligatory after a loss has
been repaired;
f. expenditure for
removing and disposing of radioactive debris;
The total indemnity
payable under this Endorsement shall, however, not exceed the amount of
…………….. for any one accident.
The specified limit shall not apply,
however, to the cost of conventional repair of the affected item(s) covered
under Section I of the Policy.
|
Endosemen 212
Jaminan terhadap Biaya
untuk Dekontaminasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya
ekstra untuk dekontaminasi barang yang telah menjadi radioaktif dalam
pelaksanaan operasi normal dan telah terkena dampak oleh suatu kerugian yang
dapat diberi ganti rugi berdasarkan Polis.
Biaya dekontaminasi ini termasuk misalnya
a. pengeluaran yang timbul
sebelum menjadi mungkin untuk memperbaiki kerusakan dengan benar,
misalnya biaya untuk dekontaminasi komponen yang terpapar pada radiasi
ionisasi dalam pelaksanaan operasi normal;
b. pengeluaran yang timbul untuk membuat barang yang rusak dapat diakses,
misalnya pemindahan dan penggantian penutup dan dinding pelindung;
c. pengeluaran yang timbul untuk
tujuan melindungi pekerja yang memperbaiki kerusakan, misalnya untuk pakaian
pelindung, istirahat kerja, atau pembatasan atas paparan terhadap radiasi,
dan lain-lain;
d. pengeluaran tambahan yang timbul karena barang yang rusak tidak dapat
diperbaiki dan harus diganti karena kontaminasi yang timbul selama operasi
normal;
e. pengeluaran untuk pengujian, pemeriksaan dan survey penerimaan
sebagaimana diwajibkan setelah suatu kerugian telah diperbaiki;
f. pengeluaran untuk pemindahan dan pembuangan sampah radioaktif;
Total ganti rugi yang
dapat dibayar menurut Endosemen ini, bagaimanapun, tidak melebihi jumlah
…………….. untuk setiap kecelakaan.
Batas yang
disebutkan tidak berlaku, bagaimanapun, terhadap biaya perbaikan konvensional
atas barang yang terkena dampak yang dijamin pada Bagian I Polis.
|
Endorsement 213
Cover of Reactor Pressure Vessel with Internals
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover the reactor pressure vessel and its internals1 during phase 2 of the
Policy. No distinction shall be made between cost of conventional repair and
cost due to decontamination. The total indemnity payable under this
Endorsement shall not exceed the amount of ………………………. for any one accident.
The external limits
of the reactor pressure vessel are defined as shown in the attached drawing
No. ………...
1 Fuel elements,
i.e.
fuel material (fissionable, fertile, compounding and alloying material), fuel
cladding as well as associated support structures, and
absorber
elements,
i.e. shut-down rods, control rods and shim
rods as well as associated structural material,
do not form part of the internals of the
reactor pressure vessel and hence are not insured.
|
Endosemen 213
Jaminan terhadap
Bejana Reaktor Bertekanan dengan Bagian Dalam
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin bejana
reaktor bertekanan dan bagian dalamnya1
selama tahap 2 Polis. Tidak ada pembedaan yang dibuat antara biaya
perbaikan konvensional dan biaya karena dekontaminasi. Total ganti rugi yang
dapat dibayar pada Endosemen ini tidak melebihi jumlah ………………………. untuk
setiap kecelakaan.
Batas luar bejana reactor bertekanan didefinisikan sebagaimana terlihat pada gambar terlampir
No. ………...
1 Elemen bahan bakar,
ialah material bahan bakar
(material yang dapat bereaksi fisi, berbiak, bersenyawa dan bercampur),
pelapis bahan bakar dan struktur penopang yang terkait, dan
elemen penyerap,
ialah batang
penutup, batang pengendali dan batang pengatur dan juga material struktural
yang terkait,
yang tidak membentuk bagian dalam
bejana reactor bertekanan dan oleh sebab itu tidak diasuransikan.
|
Endorsement 214
Exclusion of Loss or Damage Due to Subsidence
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not be liable to indemnify the
Insured in respect of loss or damage due to subsidence if caused by
insufficient compacting or improvement of subsoil or due to incorrect or
insufficient piling.
|
Endosemen 214
Pengecualian terhadap Kerugian atau Kerusakan karena
Tanah Ambles
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak
bertanggung jawab memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian
atau kerusakan karena tanah ambles jika disebabkan oleh tidak memadainya
pemadatan atau perbaikan lapisan tanah atau karena tidak tepat atau tidak
memadainya tiang pancang.
|
Endorsement 217
Special Conditions for Open Trenches during Laying of
Pipelines, Ducts and Cables
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will
indemnify the Insured for any loss or damage due to storm, rain, flood,
inundation such as sanding, silting up, mudding up, erosion, collapse and
floating up of pipes, ducts or cables, sustained by completely or partly
excavated open trenches and/or items layed therein, up to a maximum length of
…………. km open trench any one loss event.
The Insured shall
make sure that plugging facilities are available near the pipe ends for
emergency purposes and that pipe ends exposed to flooding are plugged before
any interruption during idle work periods such as nights and holidays.
|
Endosemen 217
Kondisi Khusus untuk
Parit Terbuka selama Pemasangan Jaringan Pipa, Saluran dan Kabel
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian atau kerusakan karena badai, hujan, banjir, genangan air seperti
penumpukan pasir, penumpukan endapan, penumpukan lumpur, erosi, runtuh atau
mengapungnya pipa, saluran air atau kabel, yang terjadi pada parit terbuka
yang digali seluruhnya atau sebagian dan/atau barang yang dipasang di
dalamnya, sampai dengan panjang maksimal …………. km parit terbuka setiap
kejadian kerugian.
Tertanggung harus memastikan bahwa fasilitas penyambungan tersedia dekat
ujung-ujung pipa untuk keperluan darurat dan bahwa ujung-ujung pipa yang
terpapar terhadap kebanjiran disambung sebelum terjadi suatu gangguan selama
bukan waktu kerja seperti malam hari dan hari libur.
|
Endorsement 218
Cover of Leak Search Costs when Laying Pipelines
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
indemnify the Insured also for the following items under this Policy :
a. Leak search
costs following a hydrostatic test (including the cost of leasing special
apparatus, cost of operation and transport of such apparatus);
b. Earthwork on a
trench not damaged in itself, such earthwork becoming necessary in the search
for and repair of leaks, e.g excavation, uncovering of the pipeline,
backfilling;
provided that :
- the leak has been
caused by an indemnifiable event or is attributable to faulty execution on
the site, and
- …….. % of the
welding seams have been X-rayed and any deficiencies discovered thereby have
been removed properly.
Indemnity shall be
limited in the aggregate to :
………………………… per testing section
………………….…….. during one policy period.
Costs caused by
faulty repair of welding seams shall be excluded from the cover.
|
Endosemen 218
Jaminan terhadap Biaya
Lacak Kebocoran saat Memasang Jaringan Pipa
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung juga
untuk butir-butir berikut berdasarkan Polis ini :
a. Biaya lacak kebocoran mengikuti uji hidrostatik (termasuk biaya sewa
peralatan khusus, biaya pengoperasian dan transportasi peralatan tersebut);
b. Pekerjaan tanah pada suatu parit yang tidak mengalami kerusakan,
pekerjaan tanah tersebut menjadi perlu dalam pelacakan dan perbaikan pada kebocoran, misalnya
penggalian, pembongkaran jaringan pipa, pengurukan kembali;
dengan syarat bahwa :
- kebocoran disebabkan oleh suatu kejadian yang dapat diberi ganti rugi
atau diakibatkan oleh salah pelaksanaan di lokasi, dan
- …….. % dari sambungan las telah diperiksa dengan sinar-X dan segala
kekurangan yang ditemukan telah dihilangkan secara benar.
Ganti rugi dibatasi secara keseluruhan pada :
……..………… tiap bagian pengujian
………….…….. selama satu jangka waktu polis.
Biaya yang disebabkan oleh salah perbaikan atas sambungan las
dikecualikan dari jaminan.
|
Endorsement 219
Conditions for Horizontal Directional Drilling of
Pipeline Routes below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc.
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, conditions and
provisions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will
indemnify the Insured up to the sum insured or limit of indemnity indicated
below for damage arising during horizontal directional drilling operations
below rivers, railway embankments, motorways, etc., only if a soil analysis
(soil samples, test borings, sieve analyses, etc.) required for proper
drilling operations in accordance with latest technical standards has been
carried out prior to the commencement of work and if the contractor is
familiar with the drilling technique.
It is further
agreed and understood that the Insurers shall not indemnify the Insured for
losses or damage caused by or resulting from
- missing the
target point of the drilling, deviations from the scheduled direction;
- loss of or change
in the drilling mud (eg bentonite);
- damage to the
outer insulation of pipeline in the area of horizontal directional drilling.
Sum insured 1 (drilling costs + material
value of pipeline to be drawn in + value of drilling equipment) : ………………..
Limit of Indemnity per drilling : ………………
Premium rate : ……………………………..
Deductible
: 20 % of the loss amount, at
least ………………………….… per loss event.
1
In the event of a
loss, the sum insured shall be reduced by the amount paid as indemnity.
Reinstatement of the sum insured may be necessary.
|
Endosemen 219
Kondisi untuk Pengeboran Arah Horisontal Jalur Jaringan
Pipa di bawah Sungai, Tanggul Jalur Rel, Jalan Raya, dsb.
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung sampai dengan
harga pertanggungan atau batas ganti rugi yang dinyatakan di bawah ini untuk
kerusakan yang timbul selama operasi pengeboran arah horizontal di bawah
sungai, tanggul jalur rel, jalur kendaraan bermotor, dan lain-lain hanya jika
suatu analisa tanah (analisa contoh tanah, uji bor, saringan, dan lain-lain)
yang diperlukan untuk operasi pengeboran yang benar sesuai dengan standar
teknis yang terakhir telah dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan dan jika
kontraktor terbiasa dengan teknik pengeboran tersebut.
Selanjutnya disetujui
dan dipahami bahwa Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh
- meleset dari titik sasaran
pengeboran, deviasi dari arah yang dijadualkan;
- kehilangan atau perubahan
lumpur bor (misalnya bentonit);
- kerusakan bagian luar isolasi
jaringan pipa pada daerah pengeboran arah horisontal.
Harga pertanggungan 1
(biaya pengeboran + nilai material jaringan pipa yang ditarik ke dalam +
nilai perlengkapan pengeboran) : ………………..
Batas Ganti Rugi tiap
pengeboran : …………
Suku premi :
……………………………..
Risiko sendiri : 20 % dari nilai kerugian,
sekurang-kurangnya ………..……….… tiap kejadian kerugian.
1Dalam hal suatu kerugian, harga pertanggungan dikurangi dengan jumlah
yang dibayar sebagai ganti rugi. Pemulihan harga pertanggungan diperlukan.
|
Endorsement 220
Inland Transit
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of
or damage to locally supplied property insured
- whilst in transit to the contract site other than on
waterway or by air within the territorial limits of……...
- caused as a result of collision, impact, flood,
earthquake, inundation, landslide or rockslide, subsidence, burglary or fire,
- provided that the insured property is suitably packed
and/or prepared for transit which shall also be deemed to include stowage,
- and provided that the maximum amount payable under
this Endorsement shall not exceed ……………….. per conveyance.
If offsite storage, however, is necessary,
Endorsements 206 and 207 shall be applied additionally.
Total
value of locally supplied property :
Deductible :
Extra
Premium :
|
Endosemen 220
Pengangkutan Darat
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I
asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta
benda pasokan lokal yang diasuransikan
- selama dalam perjalanan ke lokasi kontrak
selain melalui jalan air atau udara dalam batas teritorial ……...
- akibat tabrakan, benturan, banjir, gempa
bumi, genangan air, tanah longsor atau batu longsor, tanah ambles,
kebongkaran atau kebakaran,
- dengan syarat bahwa harta benda yang
diasuransikan dikemas dan/atau dipersiapkan secara memadai untuk pengangkutan
yang juga dianggap termasuk penyusunan,
- dan dengan syarat bahwa jumlah maksimal
yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini tidak melebihi ……………….. tiap
alat angkut.
Jika penyimpanan
di luar lokasi, bagaimanapun, diperlukan, Endosemen 206 dan 207 diberlakukan
sebagai tambahan.
Total nilai harta benda pasokan lokal:
Risiko
sendiri :
Premi
ekstra :
|
Endorsement 221
Special Conditions Concerning Safety Measures with
Respect to Precipitation, Flood and Inundation
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss, damage or liability caused directly or
indirectly by precipitation, flood or inundation if adequate safety measures
have been taken in designing and executing the project involved.
Adequate safety
measures shall mean that allowance is made for precipitation, flood and inundation
up to a return period of 20 years for the location insured and the entire
policy period on the basis of the statistics prepared by the meteorological
agencies.
Loss, damage or liability resulting from
the Insured's not immediately removing obstructions (eg sand, trees) from
watercourses within the construction site, whether carrying water or not, in
order to maintain free waterflow shall not be indemnifiable.
|
Endosemen 221
Kondisi Khusus
Mengenai Tindakan Keselamatan sehubungan dengan Pengendapan, Banjir dan
Genangan Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan langsung atau
tidak langsung oleh pengendapan, banjir atau genangan air jika tindakan
keselamatan yang memadai telah diambil dalam merancang dan melaksanakan
proyek yang dimaksud.
Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk
pengendapan, banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk
lokasi yang diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan
statistik yang dikeluarkan oleh badan meteorologi.
Kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak segera
memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air di dalam
lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun tidak, untuk menjaga
kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi.
|
Endorsement 222
Exclusion of Losses, Damage or Liabilities Arising from
Horizontal Directional Drilling
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, conditions and
provisions in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify
the Insured for losses, damage or liabilities which have been caused
- or result
directly or indirectly from horizontal directional drilling;
- regarding the pipelines themselves in the
area of routes created by horizontal directional drilling.
|
Endosemen 222
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab Yang Timbul dari Pengeboran Arah Horisontal
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan
- atau akibat langsung atau
tidak langsung dari pengeboran arah horisontal;
- sehubungan dengan jaringan pipa itu
sendiri di area jalur yang dibuat oleh pengeboran arah horisontal.
--------------------
Terjemahan ini dibuat
berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan
penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang
akan dijadikan sebagai acuan.
|
Informasi Produk Asuransi, Literatur, Ayat Asuransi (Insurance Wording), Klausula Asuransi (Insurance clauses), Layanan Konsultasi Asuransi, dan berbagi Ilmu pengetahuan tentang asuransi.
Tuesday, November 18, 2014
ENDORSEMENT EAR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment