ERECTION ALL RISKS
POLICY
Whereas
the Insured named
in the Schedule hereto has made to
PT ……………
(hereinafter called "the
Insurers")
a written proposal by completing a
Questionnaire which together with any other statements made in writing by the
Insured for the purpose of this Policy is deemed to be incorporated herein,
Now
this Policy of Insurance witnesseth
that subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned
in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will indemnify
the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.
General
Exclusions:
The Insurers will not indemnify the
Insured in respect of loss, damage or liability directly or indirectly caused
by or arising out of or aggravated by:
a)
war,
invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be declared or not),
civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike,
lock-out, civil commotion, military or usurped power, a group of malicious
persons or persons acting on behalf of or in connection with any political
organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or
destruction or damage by order of any government de jure or de facto or by
any public authority;
b)
nuclear
reaction, nuclear radiation or radioactive contamination;
c)
willful
act or willful negligence of the Insured or of his representatives;
d)
cessation
of work whether total or partial.
In any action, suit or other
proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of
Exclusion a. above any loss, destruction, damage
or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such
loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.
Period
of Cover:
The liability of the Insurers shall
commence notwithstanding any date to the contrary specified in the Schedule,
directly upon commencement of work or after the unloading of the items
entered in the Schedule at the site and shall continue until immediately
after taking over or after the first test operation or test loading is
completed whatever is the earlier, but not beyond four weeks (unless
otherwise agreed in writing) from the date of commencement of the test. If,
however, a part of a plant or one or several machine(s) is/are tested and/or
put into operation or taken over, the cover for that particular part of the
plant or machine(s) and any liability resulting therefrom ceases whereas the
cover continues for the remaining parts.
In the case of second-hand items,
the insurance hereunder shall, however, cease immediately on the commencement
of the test.
At the latest the insurance shall
expire on the date specified in the Schedule. Any extensions of the Period of
Insurance are subject to the prior written consent of the Insurers.
General Conditions:
1.
The
due observance and fulfillment of the terms of this Policy in so far as they
relate to anything to be done or complied with by the Insured and the truth
of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the
Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.
2.
The
Schedule and the Section(s) shall be deemed to be incorporated in and form
part of this Policy and the expression "this Policy" wherever used
in this contract shall be read as including the Schedule and the Section(s).
Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any
part of this Policy or of the Schedule or of the Section(s) shall bear such
meaning wherever it may appear.
3.
The
insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply
with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss, damage
or liability and comply with statutory requirements and manufacturers' recommendations.
4.
a. Representatives
of the Insurers shall at any reasonable time have the right to inspect and
examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the
Insurers with all details and information necessary for the assessment of the
risk.
b.
The
Insured shall immediately notify the Insurers by telegram and in writing of
any material change in the risk and cause at his own expense such additional
precautions to be taken as circumstances may require, and the scope of cover
and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly.
No
material alteration shall be made or admitted by the Insured whereby the risk
is increased, unless the continuance of the insurance be confirmed in writing
by the Insurers.
5.
In
the event of any occurrence which might give rise to a claim under this
Policy, the Insured shall
a.
immediately
notify the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an
indication as to the nature and extent of loss or damage;
b.
take
all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;
c.
preserve
the parts affected and make them available for inspection by a representative
or surveyor of the Insurers;
d.
furnish
all such information and documentary evidence as the Insurers may require;
e.
inform
the police authorities in case of loss or damage due to theft or burglary.
The Insurers shall
not in any case be liable for loss, damage or liability of which no notice
has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.
Upon notification
being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out
the repairs or replacement of any minor damage; in all other cases a
representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the
loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a
representative of the Insurers does not carry out the inspection within a
period of time which could be considered adequate under the circumstances,
the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.
The liability of
the Insurers under this Policy in respect of any item sustaining damage shall
cease if said item is not repaired properly without delay.
6.
The
Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and
permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by
the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining
relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy)
to which the Insurers shall be or would become entitled or subrogated upon
their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether
such acts and things are or become necessary or required before or after the
Insured's indemnification by the Insurers.
7.
If
any difference shall arise as to the amount to be paid under this Policy
(liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to
the decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties in
difference or, if they cannot agree upon a single Arbitrator, to the decision
of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties
within one calendar month after having been required in writing so to do by
either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree, of an Umpire
to be appointed in writing by the Arbitrators before entering upon the
reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their
meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right
of action against the Insurers.
8.
If
a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or
used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by
the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this
Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced
within three months after such rejection or, in case of arbitration taking
place as provided herein, within three months after the Arbitrator or
Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy
shall be forfeited.
9.
If
at the time any claim arises under the Policy there be any other insurance
covering the same loss, damage or liability, the Insurers shall not be liable
to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for
such loss, damage or liability.
Section I -- Material Damage
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during
the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule
shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any
cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating
repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of
such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or
repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each
of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not
exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not
exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
The Insurers will also reimburse the
Insured for the cost of clearance of debris following upon any event giving
rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefor has been
entered in the Schedule.
Special Exclusions to Section I
The Insurers shall not, however, be
liable for
a.
the
deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one
occurrence;
b.
consequential
loss of any kind or description whatsoever including penalties, losses due to
delay, lack of performance, loss of contract;
c.
loss
or damage due to faulty design, defective material or casting, bad
workmanship other than faults in erection;
d.
wear
and tear, corrosion, oxidation, incrustation;
e.
loss
of or damage to files, drawings, accounts, bills, currency, stamps, deeds,
evidences of debt, notes, securities, cheques, packing materials such as
cases, boxes, crates;
f.
loss
discovered only at the time of taking an inventory.
Provisions Applying to Section I
Memo
1 -- Sums Insured :
It is a requirement of this
insurance that the sums insured stated in the Schedule (under items 1 and 2) shall not be less than the full value of each item at the
completion of the erection, inclusive of freight, customs duties, dues, erection
cost, and the Insured undertakes to increase or decrease the amounts of
insurance in the event of any material fluctuation in the level of wages or
prices
provided always that such increase
or decrease shall take effect only after the same has been recorded on the
Policy by the Insurers.
If, in the event of loss or damage,
it is found that the sums insured are less than the amount required to be
insured, then the amount recoverable by the Insured under this Policy shall
be reduced in such proportion as the sums insured bear to the amounts
required to be insured. Every object and cost item is subject to this
condition separately.
Memo
2 -- Basis of Loss Settlement:
In the event of any loss or damage
the basis of any settlement under this Policy shall be
a.
in
the case of damage which can be repaired - the cost of repairs necessary to
restore the items to their condition immediately before the occurrence of the
damage less salvage, or
b.
in
the case of a total loss -- the actual value of the items immediately before
the occurrence of the loss less salvage,
however, only to the extent the
costs claimed had to be borne by the Insured and to the extent they are
included in the sums insured and provided always that the provisions and
conditions have been complied with.
The Insurers will make payments only
after being satisfied by production of the necessary bills and documents that
the repairs have been effected or replacement has taken place, as the case
may be. All damage which can be repaired shall be repaired, but if the cost
of repairing any damage equals or exceeds the value of the items immediately
before the occurrence of the damage, the settlement shall be made on the
basis provided for b. above.
The cost of any provisional repairs
will be borne by the Insurers if such repairs constitute part of the final
repairs and do not increase the total repair expenses.
The cost of any alterations,
additions and/or improvements shall not be recoverable under this Policy.
Memo
3 -- Extension of Cover:
Extra Charges for overtime,
nightwork, work on public holidays, express freight are covered by this insurance only if previously and specially
agreed upon in writing.
Memo
4 -- Surrounding Property :
Loss of or damage to property located on or adjacent to the site and
belonging to or held in care, custody or control of the Principal(s) or the
Contractor(s) shall only be covered if occurring in direct connection with
the erection, construction or testing of the items insured under Section I
and happening during the Period of Cover, and provided that a separate sum
therefor has been entered in the Schedule under Section I, item 4. This cover
does not apply to construction/erection machinery and construction/ erection
plant and equipment.
Section II -- Third Party Liability
The Insurers will indemnify the
Insured up to but not exceeding the amounts specified in the Schedule against
such sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages
consequent upon:
a.
accidental
bodily injury to or illness of third parties (whether fatal or not)
b.
accidental
loss of or damage to property belonging to third parties
occurring in direct connection with
the erection, construction or testing of the items insured under Section I
and happening on or in the immediate vicinity of the site during the Period
of Cover.
In respect of a claim for
compensation to which the indemnity provided herein applies, the Insurers
will in addition indemnify the Insured against :
a.
all
costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured,
and
b.
all
costs and expenses incurred with the written consent of the Insurers,
provided always that the liability
of the Insurers under this section shall not exceed the limits of indemnity
stated in the Schedule.
Special Exclusions to Section II
The Insurers will not indemnify the
Insured in respect of:
1.
the
deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one
occurrence;
2.
expenditure
incurred in doing or redoing or making good or repairing or replacing
anything covered or coverable under Section I of this Policy;
3.
liability
consequent upon :
a.
bodily
injury to or illness of employees or workmen of the Contractor(s) or the
Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of
which is insured under Section I, or members of their families;
b.
loss
of or damage to property belonging to or held in care, custody or control of
the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected with the
project which or part of which is insured under Section I, or an employee or
workman of one of the aforesaid;
c.
any
accident caused by vehicles licensed for general road use or by waterborne
vessels or aircraft;
d.
any
agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise
unless such liability would have attached also in the absence of such
agreement.
Special Conditions Applying to Section II
1.
No
admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by or
on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers who
shall be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name of
the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for their
own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or
otherwise and shall have full discretion in the conduct of any proceedings or
in the settlement of any claim and the Insured shall give all such
information and assistance as the Insurers may require.
2.
The
Insurers may so far as any accident is concerned pay to the Insured the limit
of indemnity for any one accident (but deducting therefrom in such case any
sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser
sum for which the claim or claims arising from such accident can be settled
and the Insurers shall thereafter be under no further liability in respect of
such accident under this section.
|
POLISSEMUA RISIKO PEMASANGAN
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT.
………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
suatu permohonan tertulis dengan
melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara
tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini dianggap menjadi
kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan
bahwa dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan
tunduk pada syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau diendos padanya
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan
lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.
Pengecualian
Umum:
Penanggung
tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau timbul dari atau diperburuk oleh:
a)
perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik
perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi,
pembangkitan rakyat, pembangkangan,
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau
pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang
bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik,
persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau
pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh
pihak yang berwenang;
b)
reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi
radioaktif;
c)
tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh
Tertanggung atau wakilnya;
d)
penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Dalam setiap
tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa
berdasarkan ketentuan Pengecualian a. di atas suatu kerugian,
kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh asuransi
ini kewajiban pembuktian bahwa
kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tersebut dijamin berada
pada Tertanggung.
Jangka Waktu Jaminan:
Tanggung jawab
Penanggung mulai berlaku, sekalipun terdapat suatu tanggal yang bertentangan
yang tercantum pada Ikhtisar, langsung sejak dimulainya pekerjaan atau
setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi dan
berlangsung terus sampai dengan segera
setelah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji
beban selesai yang mana lebih dahulu terjadi, tetapi tidak lebih dari empat
minggu (kecuali disetujui lain secara tertulis) dari tanggal dimulainya uji
coba tersebut. Jika, bagaimanapun, suatu bagian dari suatu peralatan atau
satu atau beberapa mesin diuji coba dan/atau dioperasikan atau diserahterimakan,
jaminan terhadap bagian peralatan atau
mesin tersebut dan segala tanggung jawab sebagai akibat daripadanya berakhir
sedangkan jaminan berlangsung terus terhadap bagian lain yang masih tinggal.
Dalam hal
barang bekas, asuransi ini akan, bagaimanapun, berakhir segera saat mulainya
uji coba.
Paling lambat
asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum pada Ikhtisar. Setiap
perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penanggung.
Kondisi
Umum:
1.
Pentaatan dan pemenuhan
syarat-syarat pada Polis ini sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus
dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan
jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi kondisi
preseden atas tanggung jawab Penanggung.
2.
Ikhtisar dan Bagian-bagian
dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini
harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar dan Bagian-bagian. Setiap kata atau
ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian dari
Polis ini atau Ikhtisar atau Bagian-bagian mengandung arti tersebut di
manapun muncul.
3.
Tertanggung atas biaya
sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi
semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan
rekomendasi pabrik.
4.
a. Wakil Penanggung pada setiap waktu
yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus
memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang
diperlukan untuk penilaian risiko.
b.
Tertanggung harus segera
memberitahu Penanggung dengan telegram dan secara tertulis atas setiap
perubahan materiil pada risiko dan atas menyebabkan biaya sendiri suatu
tindakan pencegahan tambahan diambil sesuai dengan keadaan yang diperlukan,
dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, akan disesuaikan sebagaimana
mestinya.
Tidak ada
perubahan yang materiil yang dibuat atau diakui oleh Tertanggung dimana
risiko menjadi meningkat, kecuali kelanjutan asuransi tersebut dikonfirmasi
secara tertulis oleh Penanggung.
5.
Dalam hal terjadi peristiwa
yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus
a.
segera memberitahu Penanggung
dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi
atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b.
melakukan semua langkah yang berada di dalam
kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
c.
menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan
membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d.
menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang
diminta oleh Penanggung;
e.
memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan
atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun
bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan
atau tanggung jawab dimana tidak ada laporan yang diterima oleh
Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini,
Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil; dalam
segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi
kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu
yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak
melakukan perbaikan atau penggantian.
Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini
sehubungan dengan setiap barang yang mengalami kerusakan akan berakhir jika
barang tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya tanpa keterlambatan.
6.
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan
dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin
diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau
pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak
(selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana
Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya
memperoleh hak tuntut setelah
mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis
ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta
sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
7.
Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini
(sementara tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada
keputusan dari seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak,
jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dari dua
Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu
satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya oleh
salah satu pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, dari seorang
Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut
terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin
rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap
segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
8.
Jika suatu klaim dalam hal
apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan
untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh
Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh
suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan
tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan
setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase
menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau
para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis
ini akan hilang.
9.
Jika pada saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi
lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama,
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih
dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian, kerusakan atau
tanggung jawab tersebut.
Bagian I – Kerusakan Material
Penanggung
dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka
waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam
Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga
dan tiba-tiba dari sebab apapun,
selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang
memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi
kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut
sebagaimana ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran tunai, penggantian atau
perbaikan (atas pilihan mereka sendiri) sampai dengan suatu jumlah yang tidak
melebihi sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam
Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas
ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan
jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Penanggung juga
akan membayar kembali kepada Tertanggung atas biaya pembersihan puing yang
mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan
syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam Ikhtisar.
Pengecualian
Khusus untuk Bagian I
Penanggung
tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
a.
risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang
ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
b.
kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun
termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan,
kehilangan kontrak;
c.
kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat
material atau cetak, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan;
d.
aus, korosi, oksidasi, pengerakan;
e.
kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar,
pembukuan, tagihan, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas,
saham, cek, bahan pengemasan seperti peti, kotak, peti kayu;
f.
kerugian yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.
Ketentuan Berlaku untuk Bagian I
Memo 1 – Harga Pertanggungan :
Merupakan
persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam
Ikhtisar (pada butir 1 dan 2) tidak boleh kurang dari nilai
penuh masing-masing butir pada saat selesainya pemasangan, termasuk ongkos
angkut, bea cukai, pajak, biaya pemasangan, dan tindakan Tertanggung
menaikkan atau menurunkan jumlah asuransi dalam hal terjadi fluktuasi yang
materiil pada tingkat upah atau harga
Selalu dengan
syarat bahwa kenaikan atau penurunan tersebut berlaku hanya setelah hal yang
sama telah dicatat pada Polis oleh Penanggung.
Jika, dalam hal
kerugian atau kerusakan, ditemukan bahwa harga pertanggungan kurang dari
jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan, maka jumlah yang dapat diperoleh
kembali oleh Tertanggung berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional
menurut perbandingan harga pertanggungan terhadap jumlah yang disyaratkan
untuk diasuransikan. Setiap obyek dan biaya tunduk pada kondisi ini secara
terpisah.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian:
Dalam
hal kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian berdasarkan Polis ini
adalah
a.
dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki – biaya
perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi
sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang, atau
b.
dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang
tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang,
bagaimanapun,
hanya sebesar biaya yang diklaim yang harus ditanggung oleh Tertanggung dan
sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan dan selalu dengan syarat
bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya
setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa
perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana
mestinya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus
diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau
melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan,
penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas.
Biaya perbaikan
sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan
bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.
Biaya setiap
perubahan, penambahan dan/atau peningkatan tidak dapat dijamin berdasarkan
Polis ini.
Memo
3 – Perluasan Jaminan :
Biaya
ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut
ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus
disetujui secara tertulis.
Memo
4 – Harta Benda Sekitarnya:
Kerugian pada
atau kerusakan atas harta benda yang berada pada atau berdekatan dengan
lokasi dan dimiliki oleh atau berada dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian
Prinsipal atau Kontraktor hanya akan dijamin jika terjadi secara langsung
berkaitan dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba butir yang diasuransikan dalam Bagian I dan
terjadi selama Jangka Waktu Jaminan, dan dengan syarat bahwa suatu jumlah terpisah
untuk itu telah dimasukkan dalam
Ikhtisar pada Bagian I, butir 4. Jaminan ini tidak berlaku pada mesin
konstruksi/pemasangan dan peralatan dan perlengkapan konstruksi/pemasangan.
Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung akan
memberi ganti rugi kepada Tertanggung sampai dengan tetapi tidak melebihi
jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Tertanggung
secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari:
a.
cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan
(baik fatal ataupun tidak)
b.
kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta
benda milik pihak ketiga
yang terjadi
yang berkaitan langsung dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba atas
butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi
selama Jangka Waktu Jaminan.
Sehubungan
dengan suatu klaim untuk kompensasi dimana ganti rugi ini berlaku, Penanggung
akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
a.
semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut
dari Tertanggung, dan
b.
semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan
tertulis Penanggung,
selalu dengan
syarat bahwa tanggung jawab Penanggung pada bagian ini tidak melebihi batas
ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.
Pengecualian
Khusus untuk Bagian II
Penanggung
tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:
1.
risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang
ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian;
2.
pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan
kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin
atau dapat dijamin pada Bagian I Polis ini;
3.
tanggung jawab sebagai akibat dari:
a.
cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari
Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek
yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota
keluarga mereka;
b.
kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik
atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau
perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian
diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah
satu pihak yang disebut sebelumnya;
c.
kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan
berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat
terbang;
d.
setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu
jumlah dengan cara ganti rugi atau
cara lain kecuali tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan
tidak adanya persetujuan tersebut.
Kondisi
Khusus Berlaku untuk Bagian II
1.
Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau
ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa
persetujuan tertulis dari Penanggung yang, jika mereka menginginkannya,
berhak mengambil alih dan bertindak atas nama Tertanggung untuk pembelaan
atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk keuntungan sendiri atas
nama Tertanggung atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau lainnya
dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam
penyelesaian setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi
dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung.
2.
Penanggung sejauh terhadap suatu kejadian yang terkait
membayar kepada Tertanggung batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi
dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar
sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana
klaim atau klaim-klaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan
karenanya Penanggung tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan
kecelakaan pada Bagian ini.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai
acuan.
|
Informasi Produk Asuransi, Literatur, Ayat Asuransi (Insurance Wording), Klausula Asuransi (Insurance clauses), Layanan Konsultasi Asuransi, dan berbagi Ilmu pengetahuan tentang asuransi.
Tuesday, November 18, 2014
ERECTION ALL RISKS & THIRD PARTY LIABILITY INSURANCE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment