ASURANSI DEMAM BERDARAH
PERLINDUNGAN
Apa yang di Jamin?
Sakit yang di derita oleh Nasabah yang terdiagnosa terjangkit penyakit
demam berdarah dengan bukti hasil laboratorium bahwa trombosit
kurang dari 100.000 dan memerlukan perawatan (rawat inap) di rumah
sakit / klinik.
MANFAAT
Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- /
hari maksimal s/d Rp. 5.000.000,- (maksimal 10
hari rawat inap)
KETENTUAN
Rp. Premi 50.000,- / voucher
untuk periode polis 1 tahun (sejak aktivasi voucher)
Syarat dan Ketentuan :
1. Usia tertanggung minimum 6 bulan dan maksimum 65 tahun.
2. Masa tunggu pertanggungan adalah 10 hari sejak polis aktif
3. Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain
Terima kasih dan Salam,
SELVI ALDRIANI – 089.628.628.925
http://www.tim-agen-asuransi.com/
Email Looping to : terminal-support@tim-agen-asuransi.com
No comments:
Post a Comment