UTMOST GOOD FAITH

“A positive
duty to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk
being proposed, whether asked for them or not”
(tertanggung
memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan
dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak)

Duty of Disclosure berlaku juga bagi
penanggung (timbal balik)

“Every
circumstances is material which would influence the judgement of a prudent
insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
(Suatu fakta
dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan
seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan
apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung
atau tidak)

o
Fakta menurut
sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan
o
Faktor external
menjadikan resiko lebih besar dari normal
o
Kemungkinan
jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal
o
Loss History
o
Penolakan atau
dikenakannya TC yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya
o
Fakta sehubungan
dengan hak subrogasi
o
Adanya polis lain
yang sudah dimiliki
o
Detil mengenai
objek ertanggungan secara lengkap

o
Hukum
o
Meringankan
resiko
o
Sudah diketahui
penanggung
o
Yg dijamin dalam
suatu warranty
o
Tidak diteahui
tertanggung
o
Yg sudah dilihat
surveyor

o
Awal Pertanggungan
o
Saat Polis
Berjalan
o
Saat Renewal

o
Pertanyaan lisan
atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai
fakta material atau tidak. Fakta sungguh-sungguh (substantially true)
o
Pelanggaran harus
material untuk dapat di repudiate
o
Biasanya tidak
tercantum dalam polis

o
Janji, subseder
thd perjanjian polol, bila dilanggar pihak yang mengalami kerugian dapat
menuntut ganti rugi
o
Ada 2 (express
warranty & implied warranty)
o
Express
warranty : premium payment warranty clause
o
Implied
warranty : MIA 1906 Sect 39&41 – kapal laik laut
o
Pelanggaran harus
benr-benar dilakukan
o
Dicantumkan
dalam polis (kecuali implied warranty)

o
Innocent
Breaches (tidak disengaja)
§ Non Disclosure
(accidental) – mengira fakta tsb tidak material
§ Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan
kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti
o
Fraudulent
Breaches (sengaja)
§ Concealment –
Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu
§ Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan
informasi yang salah

o
Abaikan the
breach
o
Repudiate the
contract
o
Sue for delivery
& Cancell Policy
o
Refuse to pay
claims
o
Sue for damages
in addition

o
Relatif masih
cukup baik

o
Broker kepada tertanggung
§ Memberikan informasi tentang keberadaan perusahaan kepada
tertanggung
§ Memberikan
bimbingan kepada tertanggung untuk isi survey questioner atau for aplication
§ Memberikan informasi dalam hal pengungkapan fakta
material dan akibat jika terjadi pelanggaran UGF
§ Memberikan
penjelasan kepada tertanggung tentang isi dan kondisi polis
§ Memberikan informasi mengenai perkembangan di asuransi
o
Broker kepada penanggung
§ Mempresentasikan keadaan sesungguhnya atas obyek resiko
yang akan ditutup sepengathuan broker
§ Menyampaikan hal-hal yang diketahui broker meski tidak
disampaikan oleh tertanggung
§ Membina hubungan baik kepada pihak penanggung sehingga
pihak penanggung sehingga penanggung akan bersikap kooperatif dalam memberikan
cover yang paling sesuai untuk nasabah broker
§ Mengungkapkan dokumen-dokumen klaim yang akurat untuk
kemudahan proses klaim yang dilakukan oleh penanggung.

o
Proposal Form
o
Survey Questioner
o
Survey Risk
o
Website
o
Laporan Keuangan
o
Perizinan

o
Kendaraan yang
diasuransikan dan tidak di survey penanggung. Kendaran tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan rusak. 1 Bulan
setelah penutupan polis tertnggung klaim, sehingga penanggung mengalami
kerugian atas kecurangan tertanggung (fraud)
o
Akibat : Polis
Batal, Tuntut si pelanggar atau membiarkan contoh berjalan.
INSURABLE INTEREST

”legal right
to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between
the insured and the subject matter of the insurance)
(hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).

o
Homogeneous
Exposure
o
Financial
Judgement
o
Pure Risk /
Fundamental Risk
o
Furtoitus
o
Not against the
law
o
Insurable
Interest
o



o
Objek
pertanggungan (Benda, jiwa dll)
o
Ada
Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur
hubungan kepentingan
o
Tertanggung
memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu thd object
o
Hubungan
yang sah secara hukum

o
At
common law (kepemilikan rumah)
o
Berdasarkan suatu
kontrak (sewa rumah, angkutan barang)
o
Perundang-undangan

o
Saat
penutupan (jiwa)
o
Saat terjadi
kerugian (asuransi pengangkutan)
o
Saat penutupan
& Kerugian

o
Memberikan
penjelasan bahwa obyek pertanggungan harus memiliki kepentingan untuk
diasuransikan

o
Ya masih

o
Asuransi harta
benda

o
Asuransi harta
benda, tertanggung mengasuransikan barang2 stok saja, karena tertanggung
berpikir bahwa gedung adalah sewa, padahal dalam kontrak perjanjian sewa,
tertanggung memiliki liability terhadap gedung tsb. Pada saat terjadi klaim
kebakaran gedung tidak diganti dalam polis tapi tertanggung mendapatkan
tuntutan dari pemilik gedung
INDEMNITY

”an exact financial compensation to
place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed
immediately before it occurred”
(suatu
mekanisme dimana penanggung memberikan kompensasi keuangan dalam usaha untuk
menempatkan tertanggung pada keadaan posisi keuangan yang sama/semula seperti
sebelum terjadi kerugian”

Prinsip
fundamental, posisi tertanggung tidak akan lebih baik atau buruk

o
Kepentingan
keuangan adalah atas obyek pertanggungan yang diasuransikan
o
Penggantian tidak
melebihi nilai insurable interest

o
CASH – bayar tunal
sesuai dengan kondisi polis
o
REPAIR – Perbaikan atas
kerusakan (mobil di bengkel)
o
REPLACEMENT – Cincin
mata berlian hilang, diganti dari Toko berlian
o
REINSTATEMENT – Umumnya
di asuransi property

o
Harga
Pertanggungan
o
Average – Under
Insurance
o
Excess
o
Franchise
o
Limit
o
Deductible

o
Salvage
o
Abandonment

o
Reinstatement
Memorandum
o
New for Old
o
Agreed Additional
Costs
o
Valued Policy

o
Tertanggung harus
buktikan kerugian yg dapat dinilai dengan uang
o
Ganti rugi
dihitung berdasarkan kerugian yg benar2 diderita tertangun
o
Ganti rugi tidak
berhak diterima tertanggung jika tidak menderita kerugian
o
Jika ganti rugi
telah diterima, hak ganti rugi kepada pihak ketiga pindah ke asuransi
o
Tertanggung tidak
bilhe mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 kali atas peristiwa yg sama yg
terjadi atas pertangungan yg sama pula.
o
Tertanggung tidak
boleh menerima ganti rugi melebihi dari total nilai pertanggungan (dalam hal
prinsip kontribusi)

o
Tertanggung harus
mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran premi ketika
klain terjadi, agar tertanggung bisa mendapatkan nilai pembayaran klaim yang
optimal

o
memastikan kepada
tertanggung bahwa nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis harus
merefleksikan nilai yang merefleksikan nilai aset sebenarnya pada saat
penutupan asuransi
o
Menerangkan
kondisi Average pada kasus nilai pertanggungan jauh lebih rendah dari harga
sebenarnya
o
Menerangkan
adanya proses perhitungan ganti rugi atas dasar harga pemulihan

o
Reinstatement
Value Clause
o
Average
Relief Clause
o
Agreed
Value Clause
o
New
for Old
o
New
Replacement Value Clause

o
Tertanggung asuransikan
Unit HE dengan HP sebesar Rp. 80. Saat kerugian terjadi ternyata Nilai Unit Rp. 100, dengan total kerugian Rp.
40.
o
Berdasarkan
Prinsip Indemnity Polis HE adalah NRV New replacement Value, maka tertanggung
dianggap memiliki polis under-insured, sehingga pembayaran klaim yang diterima
tidak optimal, yaitu 80/100 x 40 (Average Condition)
SUBROGASI

”an
Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the
insured anything he may receive from any other source”
(seorang
penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan,
menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap
orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si
tertangggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat
merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”


Karena subrogasi merupakan pendamping indemnity maka penanggung tidak
berhak menerima lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak
penanggung.

o
Perbuatan melawan
hukum
o
Kontrak atau
perjanjian
o
Statue
(undang-undang)
o
Pokok
pertanggungan (subject matter of insured)


o
Knock for knock
agreement
o
Third Party
Sharing Agreement

o
Hampir semua
jenis polis asuransi, kecuali kendaraan

o
Polis yang
dilekatkan klausula – waiver of subrogation
o
Polis
asuransi kendaraan – knock for knock agreement

o
Memberikan
penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi
tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan
adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim (dalam hal
pengalihan salvage, atau hak tuntut kepada pihak ketiga)
o
Meminta pihak
tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain

KONTRIBUSI

”hak seorang penanggung untuk meminta para penanggung lain yang turut
bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu
kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (full indemnity) telah dibayar oleh
penanggung yang pertama tersebut. Jika full indemnity belum diterima oleh
tertanggung, maka tertanggung akan meminta ganti rugi itu dari semua penanggung
yang terlibat dalam kerugian itu dengan cara yang jujur (fair)”

o
Ada dua atau
lebih polis indemnity
o
Common
interest
o
Common Perils
o
Common Subject
Matter of Insurance
o
Masing-masing
poils memiliki tanggung jawab membayar kerugian tsb.

Mencegah
tertanggung mencari keuntungan dari kerugian dengan cara meminta penggantian
dari beberapa polis asuransi.


o
Metode Sum
Insured
o
Metode
Independent Liability

o
Rumah
diasuransikan :
-
Polis A Rp. 200
Juta, Polis B Rp. 400 Juta
-
Klaim Rp. 240
Juta
-
Kontribusi –
perhitungan Metode Sum Insured:
·
Polis A :
200/(200+400) x 240 Juta = 80 juta
·
Polis B :
400/(200+400) x 240 Juta = 160 juta
Total
Klaim dibayar Rp. 240 Juta
o
Rumah
diasuransikan :
-
Polis
A Rp. 2M, Polis B Rp. 1M
-
Value
at Risk : 4,5M (under insurance – average)
-
Klaim Rp. 450
Juta
-
Kontribusi –
perhitungan Metode Independent Liability
·
Independent
Liability Polis A :
2M/4,5M x 450 Juta = 200
juta
·
Independent
Liability Polis B :
1M/4,5M x 450 Juta
= 100 juta
·
Liability
menjadi tanggungan tertanggung sendiri
1,5M/4,5M x 450 Juta
= 150 juta
·
Total Klaim
dibayar dari asuransi : Rp. 300 Juta
o
Gudang
asuransikan :
-
On
all content Polis A Rp. 20M, On Stock Polis B Rp. 15M
-
Value
at Risk Stock : Rp. 20M & conten 5M (under Insurance)
-
Klaim
Stock Rp. 10M
-
Kontribusi
– [erhitungan Metode Independent Liability
·
Independent
Liability Polis A :
20M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 8M
·
Independent
Liability Polis B :
15M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 7.5M
Independent Liability A+B = 15.5M
·
Maka
Klaim dibayar :
o
Polis
A : 8/15.5 x 10M = Rp. 5.2M
o
Polis
B : 7.5/15.5 x 10M = Rp. 4.8M
Total klaim dibayar Rp. 10M

o
Non
Contribution Clause
o
More
Specific Cluse
o
Market
Agreement tertentu

o
Memberikan
penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi
tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan
adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim
o
Meminta pihak
tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain
No comments:
Post a Comment