Tuesday, November 18, 2014

INDUSTRIAL ALL RISKS INSURANCE - MUNICH RE

Industrial Property All Risks Insurance - Bi lingual




INDUSTRIAL ALL RISKS POLICY
NO.   

 
Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to  the

PT. ………….

(hereinafter  called  "the Insurers") a written proposal by completing the Questionnaire(s)  which together with any other statements made in writing by the Insured for  the  purpose  of this policy  is  deemed  to   be  incorporated herein,

now  this policy of insurance witnesseth  that  subject  to  the Insured having paid  to the Insurers  the  premium  mentioned in  the  Schedule (s)  and   subject  to the terms, exclusions, provisions  and  conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers  will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.


General Exclusions applying to all Sections

The  Insurers will not indemnify the Insured in respect  of  loss (incl. consequential loss) destruction damage or expense whatsoever directly or  indirectly  caused by or arising out of or aggravated by :


 Exclusions:
1.     war, invasion, act of foreign enemy, hostilities  or warlike operations (whether war be declared   or not) or civil war ;

      riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, looting,  mutiny, civil      commotion,  military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, confiscation, requisition or nationalization, acts of   terrorism.      "Terrorism" means the use of   violence for political ends and includes any use of violence for the purpose of putting the public or any section of the public in fear



2.1  ionising radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any  nuclear  waste  from  the  combustion of nuclear fuel

2.2 the   radioactive   toxic   explosive    or      other   hazardous   properties  of any explosive nuclear      assembly  or  nuclear  component thereof
 
3.    wilful  act  or  wilful negligence of the Insured  or  of  his  representatives

4.       total  or  partial cessation of work

In   any   action,  suit  or  other  proceeding  where   the   Insurers   allege  that  by  reason  of    the provisions of Exclusion 1) and  2) above any loss destruction damage or expense is not  covered by  this   insurance  the  burden  of   proving   that    such    loss   destruction   damage    or   expense  is covered shall be  upon the  Insured.


 General Condition  applying to all Sections

1.       Definition

The   Schedule(s)   the  Section(s)  and  the   Endorsement(s)   and  Questionnaire(s)  shall be deemed to be incorporated in and form  part of this Policy and the expression "this Policy" wherever    used in this contract shall be read as including the Schedule(s)  the Section(s) and the Endorsement(s) and Questionnaire(s).

Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of a Section or of the Endorsement or Questionnaire shall bear such meaning wherever it may appear in such Section, Endorsement or Questionnaire.

2.       Policy Voidable

This policy shall be voidable in the event of misdescription, misrepresentation or non-disclosure in any material particular.

 3.      Alteration

3.1        Section I of this  policy shall be avoided with respect to any  of  the  Property   Insured  in  regard  to which  there  be   any  alteration after the commencement of this insurance
3.1.1.   by removal or
3.1.2. whereby  the  risk of loss destruction or  damage  is  increased or
3.1.3.   whereby the interest of the Insured ceases except  by will  or operation  of law
unless admitted by the Insurer in writing.

3.2.       Section II of this policy shall be avoided if after the commencement of this insurance

3.2.1.     the Business be wound  up or  carried  on  by  a  liquidator  or  receiver or            permanently discontinued or

3.2.2.     the interest of the Insured ceases other than by death or

3.2.3.     any alteration be made either in the Business or in the Premises or property therein whereby the risk of loss destruction or damage is increased

unless admitted by the Insurer in writing.

4.         Warranties

Every warranty to which this policy is or may be made subject shall from the time the warranty attaches apply and continue  to  be in force during the whole currency of this policy  and  non-compliance  with  any  such  warranty in  so  far  as  it  increases the risk of any loss destruction or damage shall be  a bar  to any claim in respect of such loss  destruction  or  damage.

 5.        Reasonable Precautions

The Insured shall take all reasonable precautions to prevent loss destruction or damage, e.g. take at his own expense  all  reasonable  precautions, comply with all    reasonable recommendations of  the  Insurers to prevent loss destruction or damage,  comply  with statutory requirements  and  manufacturers' recommendations.

6.         Right of Inspection

Representatives of the Insurers shall at any reasonable  time  have  the  right to inspect and examine  the  risk  and  the  Insured  shall provide the representatives of  the  Insurers with all details and information necessary for the assessment  of  the  risk. Said inspection/examination shall not  impose any  liability on the Insurers and shall not be    taken as  guarantee  for   the  Insured of the safety standards of his operations.

7.         Claims Procedure

7.1.      In  the  event  of any  occurrence which might give rise to a   claim  under this Policy,  the Insured shall

-    immediately notify the   Insurers by telephone or   telegram as well as in writing about the nature and extent of loss  destruction or damage

-          take all steps within his  power to minimize the extent of the loss destruction or damage

-    preserve the parts affected and make them available for  inspection by a representative or  surveyor  of  the  Insurers

-    furnish   all  such  information   and   documentary   evidence   as   the        Insurers may  require

-    immediately    inform   the     police   authorities in    case   of   loss  or        damage due to theft  or burglary  or  malicious  damage.

Upon notification being given to the Insurers under  this  condition,  a representative       of the Insurers  shall  have  the  opportunity  of inspecting the   loss    destruction    or    damage    before  any  repairs  or alterations  are effected.   If  a representative of the   Insurers does not  carry  out  the inspection  within a period of time which  could  be considered  as adequate  under  the  circumstances   the  Insured  is  entitled  to proceed   with  the  repairs  or  replacement.

 7.2  The  Insured  shall  not  be  entitled to abandon any  property  to  the  Insurers  whether taken  possession  of  by  the  Insurers or not.
 
 7.3 No  claim  shall  be  payable  under   this   policy   unless   the   terms  of   this Condition have been complied with.

7.4 Fraud
If a claim is fraudulent in any respect or if  fraudulent   means are used  by the Insured  or by anyone acting on  his  behalf to obtain  any   benefit   under  this  policy or if  any loss or destruction  of  or  damage to  the Property  Insured or to  property  used  by  the Insured  at  the  Premises for   the   purpose  of  the Business   is caused by the wilful act or with  the  connivance of the Insured  all  benefit under  this policy shall  be forfeited.
 
8.      Indemnification

 8.1    The Insurers shall indemnify  adjusted losses  within  30  (thirty)  days  after receipt         of loss  adjuster's  final  report or equivalent proof of loss

8.2     Liability   having  been   admitted,  payments  on  account  not   exceeding  the minimum amount justified by the prevailing  circumstances  shall be effected
 
8.3     The  Insurers  shall  be  entitled  to  withhold  indemnification
-    if  there  are  doubts regarding    the  Insured's  right   to  receive    the indemnity, pending   receipt  by   the  Insurers of  the  necessary  proof

-    if in connection  with the  claim an examination by  the police or an inquiry under  criminal law has been instituted against the Insured,  pending  completion  of  such  examination or enquiry.

9.         Interest Payments

            The Insurers shall not be liable to pay interest other  than  interest for default.

10.        Arbitration

If  any  difference  shall  arise as to the amount to  be  paid  under  this  Policy  (liability being otherwise admitted)  such  difference shall be referred to the decision of an Arbitrator  to be  appointed in writing by the parties; if  they cannot  agree  upon  a  single  Arbitrator to the  decision  of  two Arbitrators,  one to be appointed in writing by each  of  the  parties,  within one calendar month after having been required  in writing so to do by either of the  parties, or, in case the  Arbitrators  do  not agree, of an Umpire to be appointed  in  writing by  the  Arbitrators  before  entering   upon   the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their meetings.  The  making of  an  award  shall  be  a condition  precedent  to any right  of  action  against  the  Insurers.

11.        Subrogation

The  Insured  shall  at the expense of the  Insurers  do  and  concur  in  doing and permit to be done all  such  acts  and  things as may be necessary or required by the Insurers in the  interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or  indemnity  from parties (other than those insured under this  Policy)  to  which  the Insurers shall  be  or  would  become entitled  or subrogated upon their paying for or making  good  of any  loss  destruction damage or expense under  this  Policy,  whether such acts and things shall be or become necessary  or  required before or after the Insured's indemnification by the  Insurers.


12.        Other Insurance

If  at the time any claim arises under this Policy  there  is  any  other insurance covering the same loss  destruction  or  damage the Insurers shall not be liable to pay or  contribute more  than  their rateable proportion of any claim  for  such  loss destruction or damage.


 13.       Period of Insurance

The period of insurance is one year. Inception and expiry shall both be 12 o'clock noon at the dates entered in the Schedule. The insurance is automatically renewed for a year, unless Insurer or Insured request in writing the termination at the expiry date, giving 30 days notice.






14.        Average

The  sums insured of each item under Section I and of Section II of this policy  (other  than  those  applying solely to fees, rent, removal of  debris  or  private  dwelling  houses)  are declared  to  be  separately subject to Average.

Section I:
If  the  Property  Insured  under  any  item  shall  at   the  commencement of any loss    damage or destruction hereby insured  against be collectively of greater value than the    respective  sum  insured, then the Insured shall be considered  as  being  his own insurer for the difference and shall bear a rateable  share of the loss accordingly.

Section II:
The Insurance is limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as indemnity thereunder shall be  :

a)     in respect of Reduction in Turnover : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which
 the Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard Turnover in consequence of loss destruction or damage


b)    in respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken  place during the Indemnity Period in consequence of the Incident, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided

less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges and expenses of the Business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss destruction or damage

provided that if the sum insured by this item be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds twelve months) the amount payable shall be proportionately reduced.

15.        Deductibles

This  policy  does not cover the amounts of  the  deductibles  stated  in the Schedule in respect of each and every loss  as  ascertained  after  the application of all  other  terms and conditions of the policy including any condition of Average.

Warranted that  the  Insured  shall  not effect  insurance in  respect  of  the  amounts of the deductibles  stated  in  the Schedule.

 16.       Sum(s) Insured

            The  sum(s)  insured shall not be reduced  by  any  indemnity  payments.
           

Section I   Material Damage

The  Insurers  hereby  agree with the Insured that  if at any  time  during  the  period of insurance the items or  any  part  thereof  entered in the Schedule and whilst at the premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental  physical loss destruction or damage other than those specifically excluded  in  the  General  or Special  Exclusions  in a manner  necessitating repair or replacement, the Insurers will  indemnify  the  Insured  in respect of such loss destruction  or  damage  as  hereinafter  provided by payment in cash, replacement  or  repair  (at  the  Insurers'  option) up to an  amount  not exceeding  in  respect of  each of the items at any location specified  in  the Schedule  the  sum  set opposite thereto (sum  insured)  and  not  exceeding  in any  one  event  the  limit  of  indemnity   where applicable  and not exceeding in all the total sum  expressed  in  the Schedule as insured hereby.



Special Exclusions to Section I

1.  The  Insurers shall not be liable for loss destruction of  or damage to

1.1  property in the course of construction or erection

1.2  property being worked upon and actually arising from   the  process of manufacture testing repairing cleaning restoring alteration  renovation  or servicing

1.3  property in transit by road, rail, air or water


1.4  licensed  road  vehicles,  railway  locomotives  and  rolling  stock,  watercraft, aircraft, spacecraft and the like

1.5 jewellery,  precious  stones,  precious metals,  bullion,   furs,   curiosities,  rare books or  works of art


1.6  standing  timber, growing crops, animals, birds, fish

1.7  land   (including     topsoil    backfill    drainage  or    culvert),       driveways, pavements, roads,    runways, railway  lines,  dams,  reservoirs,  surface water, underground water, canals, rigs,  wells,  pipelines,   cables,  tunnels, bridges,  docks,  piers,  wharves, mining property underground, offshore property

1.8  property in the possession of   customers under Rental Agreements  or Hire  Purchase, Credit or other Suspensive  Sale  Agreements


1.9 property  which    at   the    time  of   the   happening   of   loss  destruction  or  damage is insured  by  or   would   but   for   the    existence  of this  policy  be   insured by any marine  policy  or  policies.

2.  The Insurer(s)  shall  not  be  liable  for loss destruction of or  damage to  the  property insured  directly or indirectly  caused  by or arising out of or aggravated by :


2.1  delay, loss of market or other consequential or indirect loss  or damage  of  any         kind or description whatsoever

2.2  dishonesty,  fraudulent  act, trick, device  or  other  false  pretence

2.3  disappearance, unexplained or inventory shortage

2.4  joint  leakage,   failure  of  welds,  cracking,   fracturing,  collapse  or overheating of  boilers,   economisers,    superheaters,    pressure   vessels   or  any  range  of  steam  and  feed  piping  in  connection  therewith,   mechanical or electrical  breakdown  or  derangement  in  respect  of  the  particular  machine apparatus or equipment in which such breakdown  or  derangement  originates

2.5  all gradually operating causes,  including    but   not       limited  to  wear and  tear, rust, corrosion,  mildew,  mould,  fungus,  wet or dry   rot,   gradual           deterioration, latent  defect,  inherent  vice, slowly  developing  deformation  or  distortion,  insects  larvae or  vermin of  any   kind,   microbes   of  any kind, unless sudden  and unforeseen  physical  loss  destruction  or  damage  ensues,  in which case Insurers' liability  shall  be limited to such ensuing   loss damage or destruction.



2.6 pollution  or  contamination,  unless  caused   by  fire,   lightning,    explosion, aircraft  or  other aerial   devices   or   articles   dropped   therefrom, riot,  civil commotion,  strikers,  locked-out   workers,  persons  taking   part   in  labour disturbances,   malicious   persons   (other than thieves),   earthquake,   storm,    flood,  escape   of water  from  any tank   apparatus or pipe  or  impact by any   road vehicle or animal

2.7  enforcement  of  any  ordinance  or  law   regulating  the     construction,  repair or demolition  of  any  Property   Insured    hereunder  except  as   provided  for in the Public Authorities  Memorandum  incorporated in this Section

2.8  shrinkage,  evaporation, loss of weight, change  in  flavour,  colour, texture or finish,  action of light

2.9  change  in  temperature or  humidity, failure  or  inadequate  operation of  any air-conditioning   cooling   or   heating    system    due  to   operating   error. The  burden  of    proof  that  no operating    error occurred, shall  be upon  the Insured

 2.10  exposure  to  weather  conditions  where  property  is  left in  the  open  or  not  contained in  fully enclosed buildings.


3.  The Insurers shall not be liable for the costs

 3.1  of  rectifying  defective materials,  faulty  workmanship  or  design

3.2   of normal upkeep, normal making good, maintenance

3.3   arising   from   false or unauthorised   programming, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of  information  or  discarding  of  data  media and from loss of information  caused by magnetic fields.

Special Conditions to Section I

1.         Sums Insured :

It  is a requirement of this Insurance that the sums  insured  stated  in  the Schedule shall  not be less than the  cost  of  reinstatement  as  if such property were  reinstated  on  the first  day  of the Period of Insurance which shall mean  the  cost  of replacement of the  insured items by new items  in  a condition equal to but not better or more extensive than  its  condition when new.


2.         Basis of Loss Settlement :

In  the event of any  loss destruction or damage  the  indemnification under this section shall be calculated on the  basis  of  the reinstatement or replacement of  the property  lost   destroyed  or  damaged,  subject  to   the following  provisions:

2.1 Reinstatement or replacement shall mean:
      (1)  where property is lost or destroyed,  the rebuilding of any buildings                          or the   replacement    of   any   other   property by similar property, in either  case   in   a   condition   equal  to  but  not  better  or  more extensive than its condition when new
           
 (2) where property is damaged,   the  repair  of  the   damage    and   the restoration  of   the  damaged  portion  of  the  property  to a condition substantially the same as but  not  better  or more extensive than its condition when new.

2.2   Special Provisions:
 (1)   The   work   of    reinstatement   (which    may  be   carried  out   upon another   site  and   in any    manner  suitable  to   the  requirements  of            the   Insured    subject  to   the   liability   of   the  Insurers   not   being thereby  increased)   must    be   commenced   and   carried  out   with  reasonable   despatch   otherwise    no   payment  beyond  the   amount which     would    have   been    payable    under   the   policy   if  this  special  provisions had not been  incorporated   herein  shall  be   made

 (2)   Where  any  property  is  lost  destroyed or damaged in part  only the liability   of  the   Insurers shall not exceed the  sum  representing the cost which  the  Insurers  could  have   been  called  upon to pay for reinstatement  if  such  property had been wholly destroyed

(3). If  at the time of reinstatement the  sum  representing  the  cost  which  would  have   been   incurred   in    the   reinstatement   if   the  whole property  covered  by  such  item had been destroyed  exceeds the sum insured thereon   at   the   commencement  of   any   destruction of  or  damage  then   the  Insured  shall   be  considered  as being his own insurer  for  the  difference between the sum insured  and  the sum representing  the  cost of reinstatement  of  the  whole  of  the property and  shall  bear  a  rateable  proportion of the loss accordingly

(4).   Until  the  cost  of   reinstatement  or   replacement   shall   have   been actually  incurred the  amount  payable  under  each  of the items shall be calculated  on   the  basis   of   the actual  cash value  of such items immediately     before    the    loss  destruction  or  damage   with   due allowance  for  depreciation for age use  and  condition.


3.             First Loss Insurance

3.1        The   items  mentioned  hereinafter  are   covered   on    a   First   Loss  Basis, subject to amounts per item entered in the Schedule

-    Money and stamps

- Employees Pedal Cycles and other Personal Effects.

-    Documents,   Manuscripts and Business Books:  only  the  value of materials as  stationery together  with   the   cost  of  clerical  labour expended in writing up and  not   the value of the information to the Insured.

-    Computer    Systems  records:  the  value of materials together with         the  cost  of clerical labour and computer  time  expended  in reproducing   such   records (excluding   any   expense  in connection with   the   production  of  information  to  be  recorded therein),  but  not for the value of the information contained  therein  to the Insured.

-    Patterns, Models,   Moulds,   Plans and Designs:   an   amount not exceeding     the cost   of the   labour   and   materials    expended in reinstatement.
 
            3.2        Debris Removal

This policy covers the necessary expense for removal of debris of insured property from the described premises as a result of physical loss destruction or damage insured against under this policy.

The Insurers' total   liability   for   debris   removal   is   limited to the amount entered in the Schedule.       

4.             Capital Additions

The insurance by this policy shall, subject to its terms  and  conditions, extend to cover:

-    any newly acquired buildings,  machinery  and  other  equipment  in so far as the same are not otherwise insured, and

 -   alterations, additions  and  improvements   to  building,  machinery and other equipment

during the current period  of insurance  at  any of the premises  hereby insured, provided  that:

1).  at any one location  this  increase  shall  not  exceed 5 %  of   the  total sum insured on such item;

2).  the   Insured  advise   the   Insurers   within   three   months    of    the  particulars of any  such  capital  additions   and   pay  such  additional premiums as the Insurers may require


SECTION II - BUSINESS INTERRUPTION

The Insurers agree that if during the period of insurance the business carried on by the Insured at the premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.       

                                
SPECIAL EXCLUSIONS TO SECTION II

1      This Policy does not cover any loss resulting from interruption of or interference with the business directly or indirectly attributable to


1.1.  any restrictions on reconstruction or operation imposed by any public authority

1.2. the Insured’s lack of sufficient capital for timely restoration or replacement of property lost, destroyed or damaged

1.3.  loss of business due to causes such as suspension, lapse or cancellation of a lease licence or order etc. which occurs after the date when the items lost destroyed or damaged are again in operating condition and the business could have been resumed, if said lease license or order etc. had not lapsed or had not been suspended or cancelled.


2.   This Policy does not cover the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured.

Basis of Insurance

The cover provided under this Section shall be limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as indemnity hereunder shall be

(a)    in respect of Reduction in Turnover : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard Turnover in consequence of the loss destruction or damage

(b)     in respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in consequence of loss destruction or damage, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided 

less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges and expenses of the business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of  loss destruction or damage

provided that if the sum insured by this item be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds twelve months ) the amount payable shall be proportionately reduced.

Definitions

1.            Gross Profit

            The amount by which

- the sum of the amount of the Turnover and the amounts of the closing stock and work  in progress shall exceed 

- the sum of the amount of the opening stock and work in progress and the amount of the Uninsured Working Expenses.

  Note :  The amounts of the opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in accordance with the Insured’s normal accountancy methods, due provision being made for depreciation.
           
2.         Uninsured Working Expenses

  The variable expenses of the business which are not insured by this policy :
2.1 turnover and purchases taxes
2.2 purchases ( less discount received )
2.3 carriage , packing and freight

3.         Turnover

  The money (less discount allowed) paid or payable to the Insured for goods sold and delivered and for services rendered in the courses of the business at the Premises.


4.         Indemnity Period

  The period beginning with the occurrence of loss destruction or damage and ending not later than the Maximum Indemnity Period thereafter during which the results of the Business shall be affected in consequence thereof.

5.         Rate of Gross Profit:
 
  The Rate of Gross Profit earned on the turnover during the financial year immediately before the date of loss destruction or damage

  Annual Turnover:
 
  The Turnover during the twelve months immediately before the date of loss destruction or damage

  Standard Turnover:

  The Turnover during that period in the twelve months immediately before the date of loss destruction or damage which corresponds with the Indemnity Period appropriately adjusted where the Indemnity Period exceeds twelve months

  to which such adjustments shall be made as may necessary to provide for the trend of the business and for variations in or other circumstances affecting the Business either before or after loss destruction or damage or which would have affected the Business had the loss destruction or damage not occurred, so that the figures thus adjusted  shall represent as nearly as may be reasonably practicable the result which but for the loss destruction or damage would have been obtained during the relative period after the loss destruction or damage.

 
Provisions

  Memo 1 - Benefits from Other Premises
 
  If during the indemnity period goods are sold or services are rendered else where than at the Premises for the benefit of the Business either by the Insured or by others acting on his behalf, the money paid or payable in respect of such sales or services shall be taken into account in arriving at the Turnover during the Indemnity Period.

Memo 2 - Return of  Premium

  If the Insured declares at the latest six months after the expiry of any policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured’s auditors, was less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the difference.

If any loss destruction or damage has occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only of so much of said difference as is not due to such loss destruction or damage.




POLIS SEMUA RISIKO INDUSTRI
NO.

 
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar  ini telah mengajukan kepada

PT. ………..

(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya,

maka polis asuransi ini menyatakan bahwa  dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat,  pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau diendos padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.

Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:

Pengecualian:
1.     perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai  perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ;

kerusuhan,  pemogokan,  penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan,  pembangkangan, huru-hara,  pembangkitan  militer,   pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi,  kekuatan  militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer,  penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme.  “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan

2.1  radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir


2.2  bahan peledak beracun radioaktif atau barang   berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya

3.   tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya

4.    penghentian pekerjaan total atau parsial

Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.


Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian

1.       Definisi

Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner dianggap menjadi kesatuan pada dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner.



Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian manapun pada Bagian atau pada Endosemen atau Kuesioner mengandung arti yang sama dimanapun muncul pada Bagian, Endosemen atau Kuesioner tersebut.

2.      Polis Dapat Tidak Berlaku

Polis ini dapat menjadi tidak berlaku dalam hal  salah deskripsi, salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.

3.        Perubahan

3.1     Bagian I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan dengan  Harta Benda yang Diasuransikan dalam hal mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya asuransi ini
3.1.1   karena pemindahan atau
3.1.2   dimana risiko kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat atau
3.1.3   dimana kepentingan Tertanggung berakhir kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum
kecuali diakui oleh Penanggung secara tertulis.

3.2     Bagian II Polis ini menjadi tidak berlaku jika setelah berlakunya asuransi ini

3.2.1  Usaha ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau kurator atau dihentikan secara permanen atau

3.2.2  kepentingan Tertanggung berakhir selain karena kematian atau

3.2.3  suatu perubahan dibuat baik terhadap Usaha atau pada Lokasi atau harta benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat


kecuali diakui oleh Penanggung secara tertulis.

4.       Janji

Setiap janji terhadap mana polis ini disyaratkan atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan berlaku dan terus berlaku selama berlakunya polis ini dan tidak dipenuhinya setiap janji tersebut sejauh meningkatkan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan akan menjadi penghalang suatu klaim sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.


5.      Pencegahan Yang Wajar

Tertanggung harus melakukan segala  tindakan   pencegahan yang wajar untuk mencegah   kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.

6.      Hak Inspeksi

Wakil Penanggung pada tiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai jaminan bagi Tertanggung atas standar keselamatan operasinya.


7.   Prosedur Klaim

7.1  Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus

-    segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan


-    melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan

-        menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi   oleh wakil atau surveyor Penanggung


-        menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.



-    segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.


  Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.  Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.




7.2      Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.


7.3      Tidak ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan polis ini kecuali syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi.

7.4      Kecurangan
      Jika suatu klaim curang dalam hal apapun atau jika cara curang digunakan oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis ini atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis ini menjadi hilang.

8.        Pemberian Ganti Rugi

8.1     Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara

8.2     Tanggung jawab telah diakui, pembayaran   pendahuluan yang tidak melebihi jumlah minimal sesuai dengan  situasi yang ada   dapat diberikan


8.3     Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi
-     jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan

-     jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.

9.       Pembayaran Bunga

Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.

10.     Arbitrase

Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah  yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.



11.        Subrogasi

Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.

12.        Asuransi Lain

Jika pada saat timbulnya suatu klaim berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

13.     Jangka Waktu Asuransi

Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi ini secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali Penanggung atau Tertanggung meminta secara  tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya, dengan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 30 hari.




14.     Pro-rata

Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II polis ini (selain yang berlaku semata-mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah.


Bagian I:
Jika Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu butir saat mulai terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan secara kolektif nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.

Bagian II:
Asuransi ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi adalah:


a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan


b)     sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari


dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari Usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan

dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.


15.     Risiko Sendiri

Polis ini tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis termasuk kondisi Pro-rata.

Merupakan janji bahwa Tertanggung tidak mengasuransikan jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.

16.    Harga Pertanggungan

Harga pertanggungan tidak akan berkurang dengan suatu pembayaran ganti rugi.


Bagian I  Kerusakan Material

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.

 Pengecualian Khusus untuk Bagian I

1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas

1.1  harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan

1.2  harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis

1.3  harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air

1.4  kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya

1.5  perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni

1.6  pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan

1.7  tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda  lepas pantai

1.8  harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya


1.9  harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.

2.   Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:

2.1     keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan  atau tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya

2.2     ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya

2.3     lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris

2.4     kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal

2.5     semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk,  jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva  atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.

2.6     polusi atau kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang

2.7  pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini


2.8     penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya

2.9     perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung

2.10   paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya

3.1     pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain

3.2     pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan

3.3     yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.

Kondisi Khusus untuk Bagian I

1.       Harga Pertanggungan:

Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari  kondisinya ketika baru.


2.       Dasar Penyelesaian Kerugian :

Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur atau rusak, tunduk pada  ketentuan-ketentuan berikut:

2.1    Pemulihan atau penggantian berarti:
(1)   Jika harta benda hilang  atau hancur, konstruksi kembali suatu bangunan atau penggantian suatu harta benda lain dengan harta benda serupa, masing-masing dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru

(2)   Jika harta benda rusak, perbaikan kerusakan dan pemulihan bagian yang rusak dari harta benda ke suatu kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.


2.2     Ketentuan Khusus:
(1)   Pekerjaan pemulihan (yang dapat dilaksanakan di lokasi lain dan dengan suatu cara yang sesuai dengan persyaratan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung karenanya tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan wajar jika tidak maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan polis ini jika seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat menjadi kesatuan daripadanya



 (2)  Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta benda tersebut hancur seluruhnya

(3)  Jika pada saat pemulihan kembali jumlah yang mencerminkan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam pemulihan kembali seandainya keseluruhan harta benda yang dijamin oleh butir tersebut telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada saat mulai terjadinya suatu kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara harga pertanggungan dan jumlah yang mencerminkan biaya pemulihan kembali atas seluruh harta benda dan akan menanggung bagiannya secara proporsional dari kerugian tersebut.

(4)   Sampai biaya pemulihan kembali atau penggantian telah benar-benar timbul jumlah yang dapat dibayar berdasarkan masing-masing butir akan dihitung atas dasar nilai tunai sebenarnya dari butir-butir tersebut sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan dengan memperhitungkan depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.



3.       Asuransi Kerugian Pertama

3.1     Butir-butir yang disebut berikut ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama,  dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar


-    Uang dan meterai

-    Sepeda dan Barang Pribadi lain milik karyawan


-    Dokumen, Naskah dan Buku Kegiatan Usaha: hanya nilai material sebagai alat-tulis beserta biaya tenaga kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis kembali secara lengkap dan bukan nilai informasi bagi Tertanggung

-    Catatan Sistem Komputer: nilai material beserta biaya tenaga kerja administrasi dan waktu pengoperasian komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan informasi yang akan dicatat di dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung.

-    Pola, Model, Cetakan, Rencana dan Desain: suatu jumlah yang tidak melebihi biaya tenaga kerja dan material yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali.

3.2     Pemindahan puing

Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini.

Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar.

4.     Tambahan Kapital

Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:

-    setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan

-    perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain


selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:


1)   pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;

2)     Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.


BAGIAN II – GANGGUAN USAHA

Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.

PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN II

1.     Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh

1.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik

1.2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya

1.3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.




2. Polis ini tidak menjamin risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.

Dasar Asuransi

Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah:

a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan

c)     sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari

dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan

dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.

Definisi

1.  Laba Kotor

Suatu jumlah dimana

- jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai  stok akhir dan sedang dalam pengerjaan  melebihi


- jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan.

Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi.


2.     Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan

Biaya  variabel dari kegiatan usaha  yang tidak diasuransikan pada polis ini:
2.1  pajak penjualan dan pembelian
2.2  pembelian (dikurangi potongan yang diterima)
2.3  pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut

3.     Hasil Penjualan

Sejumlah uang (dikurangi potongan yang diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.

4.     Jangka Waktu Ganti Rugi

Jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.


5.     Tingkat Laba Kotor:

        Tingkat Laba Kotor yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan


Hasil Penjualan Tahunan:

Hasil Penjualan selama dua belas bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan

Hasil Penjualan Standar:

Hasil Penjualan selama jangka waktu dua belas bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti  Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi dua belas bulan

terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya untuk  memenuhi tren usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang mempengaruhi Usaha baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin mempengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan, sehingga dengan demikian angka-angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.

Ketentuan

Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain

Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi.

Memo 2 – Pengembalian Premi

Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu akuntansi dua belas bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi,  sebagaimana ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas selisihnya.



Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.


-------------------------

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

No comments:

Post a Comment