INDUSTRIAL ALL
RISKS POLICY
NO.
Whereas the Insured named in the
Schedule(s) hereto has made to the
PT. ………….
(hereinafter called
"the Insurers") a written proposal by completing the
Questionnaire(s) which together with
any other statements made in writing by the Insured for the
purpose of this policy is
deemed to be
incorporated herein,
now this policy of insurance witnesseth that
subject to the Insured having paid to the Insurers the
premium mentioned in the
Schedule (s) and subject
to the terms, exclusions, provisions
and conditions contained herein
or endorsed hereon the Insurers will
indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.
General Exclusions applying to all Sections
The Insurers will not indemnify the Insured in
respect of loss (incl. consequential loss) destruction damage or expense whatsoever
directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by :
Exclusions:
1.
war, invasion,
act of foreign enemy, hostilities or
warlike operations (whether war be declared
or not) or civil war ;
riots, strikes, locked-out workers,
malicious acts, looting, mutiny, civil commotion, military
rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,
confiscation, requisition or nationalization, acts of terrorism. "Terrorism" means the use
of violence for political ends and
includes any use of violence for the purpose of putting the public or any
section of the public in fear
2.1 ionising
radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from
any nuclear waste
from the combustion of nuclear fuel
2.2 the
radioactive toxic explosive or
other hazardous properties
of any explosive nuclear
assembly or nuclear
component thereof
3. wilful
act or wilful negligence of the Insured or
of his representatives
4.
total or
partial cessation of work
In any
action, suit or
other proceeding where
the Insurers allege
that by reason
of the provisions of
Exclusion 1) and 2) above any loss
destruction damage or expense is not
covered by this insurance the
burden of proving
that such loss
destruction damage or
expense is covered shall
be upon the Insured.
General Condition applying to all Sections
1. Definition
The
Schedule(s) the Section(s)
and the Endorsement(s) and
Questionnaire(s) shall be
deemed to be incorporated in and form
part of this Policy and the expression "this Policy"
wherever used in this contract shall
be read as including the Schedule(s)
the Section(s) and the Endorsement(s) and Questionnaire(s).
Any word or expression to which a specific
meaning has been attached in any part of a Section or of the Endorsement or
Questionnaire shall bear such meaning wherever it may appear in such Section,
Endorsement or Questionnaire.
2. Policy
Voidable
This policy shall be voidable in the event
of misdescription, misrepresentation or non-disclosure in any material particular.
3. Alteration
3.1
Section I of this policy shall be avoided with respect to
any of
the Property Insured
in regard to which
there be any
alteration after the commencement of this insurance
3.1.1.
by removal or
3.1.2.
whereby the risk of loss destruction or damage
is increased or
3.1.3. whereby
the interest of the Insured ceases except
by will or operation of law
unless
admitted by the Insurer in writing.
3.2. Section II of this policy shall be avoided if after the
commencement of this insurance
3.2.1. the
Business be wound up or carried
on by a
liquidator or receiver or permanently discontinued or
3.2.2. the
interest of the Insured ceases other than by death or
3.2.3. any
alteration be made either in the Business or in the Premises or property
therein whereby the risk of loss destruction or damage is increased
unless admitted by the Insurer in writing.
4. Warranties
Every warranty to which this policy is or
may be made subject shall from the time the warranty attaches apply and continue to
be in force during the whole currency of this policy and
non-compliance with any
such warranty in so
far as it
increases the risk of any loss destruction or damage shall be a bar
to any claim in respect of such loss
destruction or damage.
5. Reasonable
Precautions
The Insured shall take all reasonable
precautions to prevent loss destruction or damage, e.g. take at his own
expense all reasonable
precautions, comply with all
reasonable recommendations of
the Insurers to prevent loss
destruction or damage, comply with statutory requirements and
manufacturers' recommendations.
6. Right of Inspection
Representatives of the Insurers shall at
any reasonable time have
the right to inspect and
examine the risk
and the Insured
shall provide the representatives of
the Insurers with all details
and information necessary for the assessment
of the risk. Said inspection/examination shall
not impose any liability on the Insurers and shall not
be taken as guarantee
for the Insured of the safety standards of his
operations.
7. Claims Procedure
7.1. In
the event of any
occurrence which might give rise to a
claim under this Policy, the Insured shall
-
immediately notify the Insurers by telephone or telegram as well as in writing about the
nature and extent of loss destruction
or damage
-
take all steps within his power to minimize the extent of the loss
destruction or damage
- preserve the parts affected and make them
available for inspection by a
representative or surveyor of
the Insurers
- furnish
all such information and
documentary evidence as
the Insurers may require
- immediately inform
the police authorities in case
of loss or damage
due to theft or burglary or
malicious damage.
Upon notification being given to the
Insurers under this condition,
a representative of the Insurers shall
have the opportunity
of inspecting the loss destruction or
damage before any
repairs or alterations are effected. If
a representative of the
Insurers does not carry out
the inspection within a period
of time which could be considered as adequate
under the circumstances the
Insured is entitled
to proceed with the
repairs or replacement.
7.2 The Insured
shall not be
entitled to abandon any
property to the
Insurers whether taken possession
of by the
Insurers or not.
7.3 No claim
shall be payable
under this policy
unless the terms
of this Condition have been
complied with.
7.4
Fraud
If a claim is fraudulent in any
respect or if fraudulent means are used by the Insured or by anyone acting on his
behalf to obtain any benefit
under this policy or if any loss or destruction of
or damage to the Property Insured or to property
used by the Insured
at the Premises for the
purpose of the Business is caused by the wilful act or with the
connivance of the Insured
all benefit under this policy shall be forfeited.
8. Indemnification
8.1 The
Insurers shall indemnify adjusted
losses within 30
(thirty) days after receipt of loss
adjuster's final report or equivalent proof of loss
8.2 Liability having
been admitted, payments
on account not
exceeding the minimum amount
justified by the prevailing
circumstances shall be effected
8.3 The
Insurers shall be
entitled to withhold
indemnification
-
if
there are doubts regarding the
Insured's right to receive the indemnity, pending receipt
by the Insurers of
the necessary proof
- if in connection with the
claim an examination by the
police or an inquiry under criminal
law has been instituted against the Insured,
pending completion of
such examination or enquiry.
9. Interest Payments
The Insurers shall not be
liable to pay interest other than interest for default.
10. Arbitration
If
any difference shall
arise as to the amount to be paid
under this Policy
(liability being otherwise admitted)
such difference shall be
referred to the decision of an Arbitrator
to be appointed in writing by
the parties; if they cannot agree
upon a single
Arbitrator to the decision of
two Arbitrators, one to be
appointed in writing by each of the
parties, within one calendar
month after having been required in
writing so to do by either of the
parties, or, in case the
Arbitrators do not agree, of an Umpire to be
appointed in writing by
the Arbitrators before
entering upon the reference. The Umpire shall sit with
the Arbitrators and preside at their meetings. The
making of an award
shall be a condition
precedent to any right of
action against the
Insurers.
11. Subrogation
The
Insured shall at the expense of the Insurers
do and concur
in doing and permit to be done
all such acts
and things as may be necessary
or required by the Insurers in the
interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity
from parties (other than those insured under this Policy)
to which the Insurers shall be
or would become entitled or subrogated upon their paying for or
making good of any
loss destruction damage or
expense under this Policy,
whether such acts and things shall be or become necessary or
required before or after the Insured's indemnification by the Insurers.
12. Other Insurance
If
at the time any claim arises under this Policy there
is any other insurance covering the same loss destruction
or damage the Insurers shall
not be liable to pay or contribute
more than their rateable proportion of any claim for
such loss destruction or
damage.
13. Period
of Insurance
The period of insurance is one year.
Inception and expiry shall both be 12
o'clock noon
at the dates entered in the Schedule. The insurance is automatically renewed
for a year, unless Insurer or Insured request in writing the termination at
the expiry date, giving 30 days notice.
14. Average
The
sums insured of each item under Section I and of Section II of this
policy (other than
those applying solely to fees, rent,
removal of debris or
private dwelling houses)
are declared to be
separately subject to Average.
Section I:
If
the Property Insured
under any item
shall at the
commencement of any loss
damage or destruction hereby insured
against be collectively of greater value than the respective sum
insured, then the Insured shall be considered as
being his own insurer for the
difference and shall bear a rateable
share of the loss accordingly.
Section II:
The Insurance is limited to loss of Gross
Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working
and the amount payable as indemnity thereunder shall be :
a) in
respect of Reduction in Turnover : the sum produced by applying the Rate of
Gross Profit to the amount by which
the
Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard
Turnover in consequence of loss destruction or damage
b) in
respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure
necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or
diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would
have taken place during the Indemnity
Period in consequence of the Incident, but not exceeding the sum produced by
applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby
avoided
less any sum saved during the Indemnity
Period in respect of such of the charges and expenses of the Business payable
out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss
destruction or damage
provided that if the sum insured by this
item be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to
the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where
the Maximum Indemnity Period exceeds twelve months) the amount payable shall
be proportionately reduced.
15. Deductibles
This
policy does not cover the
amounts of the deductibles
stated in the Schedule in
respect of each and every loss as ascertained
after the application of all other
terms and conditions of the policy including any condition of Average.
Warranted that the
Insured shall not effect
insurance in respect of
the amounts of the
deductibles stated in
the Schedule.
16. Sum(s)
Insured
The sum(s)
insured shall not be reduced
by any indemnity
payments.
Section
I Material Damage
The Insurers
hereby agree with the Insured
that if at any time
during the period of insurance the items or any
part thereof entered in the Schedule and whilst at the
premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and
accidental physical loss destruction
or damage other than those specifically excluded in
the General or Special
Exclusions in a manner necessitating repair or replacement, the
Insurers will indemnify the
Insured in respect of such loss
destruction or damage
as hereinafter provided by payment in cash,
replacement or repair
(at the Insurers'
option) up to an amount not exceeding in
respect of each of the items at
any location specified in the Schedule the
sum set opposite thereto (sum insured)
and not exceeding
in any one event
the limit of
indemnity where
applicable and not exceeding in all
the total sum expressed in
the Schedule as insured hereby.
Special
Exclusions to Section I
1. The Insurers shall not be liable for loss
destruction of or damage to
1.1 property
in the course of construction or erection
1.2 property
being worked upon and actually arising from
the process of manufacture
testing repairing cleaning restoring alteration renovation
or servicing
1.3 property
in transit by road, rail, air or water
1.4 licensed road
vehicles, railway locomotives
and rolling stock,
watercraft, aircraft, spacecraft and the like
1.5 jewellery, precious
stones, precious metals, bullion,
furs, curiosities, rare books or works of art
1.6 standing timber, growing crops, animals, birds, fish
1.7 land (including topsoil backfill drainage
or culvert), driveways, pavements, roads, runways, railway lines,
dams, reservoirs, surface water, underground water, canals,
rigs, wells, pipelines,
cables, tunnels, bridges, docks,
piers, wharves, mining property
underground, offshore property
1.8 property
in the possession of customers under
Rental Agreements or Hire Purchase, Credit or other Suspensive Sale
Agreements
1.9 property
which at the
time of the
happening of loss
destruction or damage is insured by
or would but
for the existence
of this policy be insured
by any marine policy or
policies.
2. The
Insurer(s) shall not
be liable for loss destruction of or damage to
the property insured directly or indirectly caused
by or arising out of or aggravated by :
2.1 delay, loss of market or other consequential
or indirect loss or damage of
any kind or description
whatsoever
2.2 dishonesty,
fraudulent act, trick,
device or other
false pretence
2.3 disappearance, unexplained or inventory
shortage
2.4 joint leakage,
failure of welds,
cracking, fracturing, collapse
or overheating of boilers, economisers, superheaters, pressure
vessels or any
range of steam
and feed piping
in connection therewith,
mechanical or electrical
breakdown or derangement
in respect of
the particular machine apparatus
or equipment in which such breakdown
or derangement originates
2.5 all
gradually operating causes,
including but not
limited to wear and
tear, rust, corrosion,
mildew, mould, fungus,
wet or dry rot, gradual deterioration,
latent defect, inherent
vice, slowly developing deformation
or distortion, insects
larvae or vermin of any
kind, microbes of
any kind, unless sudden and
unforeseen physical loss
destruction or damage
ensues, in which case Insurers'
liability shall be limited to such ensuing loss damage or destruction.
2.6 pollution or
contamination, unless caused
by fire, lightning, explosion, aircraft or other aerial devices
or articles dropped
therefrom, riot, civil
commotion, strikers, locked-out
workers, persons taking
part in labour disturbances, malicious
persons (other than
thieves), earthquake, storm,
flood, escape
of water from any tank
apparatus or pipe or impact by any road vehicle or animal
2.7 enforcement
of any ordinance
or law regulating
the construction, repair or demolition of
any Property Insured
hereunder except as
provided for in the Public
Authorities Memorandum incorporated in this Section
2.8 shrinkage, evaporation, loss of weight, change in
flavour, colour, texture or
finish, action of light
2.9 change
in temperature or humidity, failure or
inadequate operation of any air-conditioning cooling
or heating system
due to operating
error. The burden of
proof that no operating error occurred, shall be upon
the Insured
2.10 exposure to
weather conditions where
property is left in
the open or
not contained in fully enclosed buildings.
3. The Insurers shall not be liable for the
costs
3.1 of rectifying
defective materials,
faulty workmanship or
design
3.2 of
normal upkeep, normal making good, maintenance
3.3 arising from
false or unauthorised
programming, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling
of information or
discarding of data
media and from loss of information
caused by magnetic fields.
Special
Conditions to Section I
1. Sums Insured :
It
is a requirement of this Insurance that the sums insured
stated in the Schedule shall not be less than the cost
of reinstatement as
if such property were
reinstated on the first
day of the Period of Insurance
which shall mean the cost
of replacement of the insured
items by new items in a condition equal to but not better or more
extensive than its condition when new.
2. Basis of Loss Settlement :
In
the event of any loss
destruction or damage the indemnification under this section shall be
calculated on the basis of
the reinstatement or replacement of
the property lost destroyed
or damaged, subject
to the following provisions:
2.1 Reinstatement or replacement shall
mean:
(1) where property is lost or destroyed, the rebuilding of any buildings or the replacement of
any other property by similar property, in
either case in
a condition equal
to but not
better or more extensive than its condition when new
(2) where property is damaged, the
repair of the
damage and the restoration of
the damaged portion
of the property
to a condition substantially the same as but not
better or more extensive than
its condition when new.
2.2 Special Provisions:
(1) The work
of reinstatement (which
may be carried
out upon another site
and in any manner
suitable to the
requirements of the Insured
subject to the
liability of the
Insurers not being thereby increased)
must be commenced
and carried out
with reasonable despatch
otherwise no payment
beyond the amount which would
have been payable
under the policy
if this special
provisions had not been
incorporated herein shall
be made
(2) Where any
property is lost
destroyed or damaged in part
only the liability of the
Insurers shall not exceed the
sum representing the cost
which the Insurers
could have been
called upon to pay for
reinstatement if such
property had been wholly destroyed
(3). If at the time of reinstatement the sum
representing the cost
which would have
been incurred in
the reinstatement if
the whole property covered
by such item had been destroyed exceeds the sum insured thereon at
the commencement of
any destruction of or
damage then the
Insured shall be
considered as being his own
insurer for the
difference between the sum insured
and the sum representing the
cost of reinstatement of the
whole of the property and shall
bear a rateable
proportion of the loss accordingly
(4). Until
the cost of
reinstatement or replacement shall
have been actually incurred the amount
payable under each
of the items shall be calculated
on the basis
of the actual cash value
of such items immediately before
the loss destruction
or damage with
due allowance for depreciation for age use and
condition.
3.
First
Loss Insurance
3.1 The items
mentioned hereinafter are
covered on a
First Loss Basis, subject to amounts per item entered
in the Schedule
- Money and stamps
-
Employees Pedal Cycles and other Personal Effects.
- Documents,
Manuscripts and Business Books:
only the value of materials as stationery together with
the cost of
clerical labour expended in
writing up and not the value of the information to the
Insured.
- Computer
Systems records: the
value of materials together with
the cost
of clerical labour and computer
time expended in reproducing such
records (excluding any expense
in connection with the production
of information to
be recorded therein), but
not for the value of the information contained therein
to the Insured.
-
Patterns, Models, Moulds,
Plans and Designs: an amount not exceeding the cost of the
labour and materials expended in reinstatement.
3.2 Debris Removal
This policy covers the necessary expense
for removal of debris of insured property from the described premises as a
result of physical loss destruction or damage insured against under this
policy.
The Insurers' total liability
for debris removal
is limited to the amount
entered in the Schedule.
4.
Capital
Additions
The insurance by this policy shall, subject
to its terms and conditions, extend to cover:
- any newly acquired buildings, machinery
and other equipment
in so far as the same are not otherwise insured, and
- alterations,
additions and improvements to
building, machinery and other
equipment
during the current period of insurance at
any of the premises hereby
insured, provided that:
1). at any one location this
increase shall not
exceed 5 % of the
total sum insured on such item;
2). the
Insured advise the
Insurers within three
months of the
particulars of any such capital
additions and pay
such additional premiums as the
Insurers may require
SECTION II - BUSINESS INTERRUPTION
The Insurers agree that if during the
period of insurance the business carried on by the Insured at the premises
specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of
loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of
loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference
provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum
insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by
Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.
SPECIAL
EXCLUSIONS TO SECTION II
1 This
Policy does not cover any loss resulting from interruption of or interference
with the business directly or indirectly attributable to
1.1. any restrictions on reconstruction or
operation imposed by any public authority
1.2. the
Insured’s lack of sufficient capital for timely restoration or replacement of
property lost, destroyed or damaged
1.3. loss of business due to causes such as
suspension, lapse or cancellation of a lease licence or order etc. which
occurs after the date when the items lost destroyed or damaged are again in
operating condition and the business could have been resumed, if said lease
license or order etc. had not lapsed or had not been suspended or cancelled.
2. This Policy does not cover the deductible
stated in the Schedule to be borne by the Insured.
Basis of Insurance
The
cover provided under this Section shall be limited to loss of Gross Profit
due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the
amount payable as indemnity hereunder shall be
(a) in respect of Reduction in Turnover : the
sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the
Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard
Turnover in consequence of the loss destruction or damage
(b) in
respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure
necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or
diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would
have taken place during the Indemnity Period in consequence of loss
destruction or damage, but not exceeding the sum produced by applying the
Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided
less
any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges
and expenses of the business payable out of Gross Profit as may cease or be
reduced in consequence of loss
destruction or damage
provided
that if the sum insured by this item be less than the sum produced by
applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a
proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period
exceeds twelve months ) the amount payable shall be proportionately reduced.
Definitions
1.
Gross Profit
The
amount by which
- the sum of the amount of the
Turnover and the amounts of the closing stock and work in progress shall exceed
- the sum of the amount of the
opening stock and work in progress and the amount of the Uninsured Working
Expenses.
Note : The amounts of the
opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in
accordance with the Insured’s normal accountancy methods, due provision being
made for depreciation.
2. Uninsured
Working Expenses
The variable expenses of the business which are not insured by
this policy :
2.1
turnover and purchases taxes
2.2
purchases ( less discount received )
2.3
carriage , packing and freight
3. Turnover
The money (less discount allowed) paid or payable to the Insured for
goods sold and delivered and for services rendered in the courses of the
business at the Premises.
4. Indemnity
Period
The period beginning with the occurrence of loss destruction or damage
and ending not later than the Maximum Indemnity Period thereafter during
which the results of the Business shall be affected in consequence thereof.
5. Rate
of Gross Profit:
The Rate of Gross Profit earned on the turnover during the financial
year immediately before the date of loss destruction or damage
Annual Turnover:
The Turnover during the twelve months immediately before the date of
loss destruction or damage
Standard Turnover:
The Turnover during that period in the twelve months immediately
before the date of loss destruction or damage which corresponds with the
Indemnity Period appropriately adjusted where the Indemnity Period exceeds
twelve months
to which such adjustments shall be made as may necessary to provide
for the trend of the business and for variations in or other circumstances
affecting the Business either before or after loss destruction or damage or
which would have affected the Business had the loss destruction or damage not
occurred, so that the figures thus adjusted
shall represent as nearly as may be reasonably practicable the result
which but for the loss destruction or damage would have been obtained during
the relative period after the loss destruction or damage.
Provisions
Memo 1 - Benefits from Other Premises
If during the indemnity period goods are sold or services are rendered
else where than at the Premises for the benefit of the Business either by the
Insured or by others acting on his behalf, the money paid or payable in
respect of such sales or services shall be taken into account in arriving at
the Turnover during the Indemnity Period.
Memo 2 - Return of Premium
If the Insured declares at the latest six months after the expiry of
any policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of
twelve months most nearly concurrent with any period of insurance, as
certified by the Insured’s auditors, was less than the sum insured thereon, a
pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on
such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the
difference.
If any loss destruction or damage
has occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall be
made in respect only of so much of said difference as is not due to such loss
destruction or damage.
|
POLIS SEMUA RISIKO INDUSTRI
NO.
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu
permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan
lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan
polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
maka polis
asuransi ini menyatakan bahwa
dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung
sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang
terkandung di dalamnya atau diendos padanya Penanggung akan memberi ganti
rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan
dalam polis ini.
Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:
Pengecualian:
1. perang,
invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau
tidak) atau perang saudara ;
kerusuhan,
pemogokan, penghalangan
pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan,
revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan
militer, penyitaan, pengambil-alihan
atau nasionalisasi, tindakan terorisme.
“Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan
termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau
bagian dari publik dalam ketakutan
2.1 radiasi
ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau
limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
2.2 bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir
rakitan atau komponen nuklirnya
3. tindakan sengaja atau kelalaian sengaja
Tertanggung atau wakilnya
4. penghentian pekerjaan total atau parsial
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain
dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan
2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian
bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian
1. Definisi
Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner dianggap
menjadi kesatuan pada dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan
ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca
sebagai termasuk Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner.
Setiap kata atau ungkapan yang
memiliki arti khusus yang terlekat di bagian manapun pada Bagian atau pada
Endosemen atau Kuesioner mengandung arti yang sama dimanapun muncul pada
Bagian, Endosemen atau Kuesioner tersebut.
2. Polis Dapat Tidak Berlaku
Polis ini dapat menjadi tidak
berlaku dalam hal salah deskripsi,
salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
3. Perubahan
3.1 Bagian I polis ini menjadi tidak berlaku
berkenaan dengan Harta Benda yang
Diasuransikan dalam hal mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya
asuransi ini
3.1.1 karena pemindahan atau
3.1.2 dimana risiko kerugian
kehancuran atau kerusakan meningkat atau
3.1.3 dimana kepentingan Tertanggung berakhir
kecuali karena kehendak atau
pelaksanaan hukum
kecuali diakui oleh
Penanggung secara tertulis.
3.2 Bagian II Polis ini menjadi tidak berlaku
jika setelah berlakunya asuransi ini
3.2.1 Usaha ditutup atau dijalankan oleh
likuidator atau kurator atau dihentikan secara permanen atau
3.2.2 kepentingan Tertanggung berakhir selain
karena kematian atau
3.2.3 suatu perubahan dibuat baik terhadap Usaha
atau pada Lokasi atau harta benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian
kehancuran atau kerusakan meningkat
kecuali diakui oleh
Penanggung secara tertulis.
4. Janji
Setiap janji terhadap mana polis ini disyaratkan
atau mungkin disyaratkan sejak saat janji
tersebut melekat akan berlaku dan terus berlaku selama berlakunya
polis ini dan tidak dipenuhinya setiap janji tersebut sejauh meningkatkan
risiko kerugian kehancuran atau kerusakan akan menjadi penghalang suatu klaim
sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
5. Pencegahan Yang Wajar
Tertanggung harus
melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan,
misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi
semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian
kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan
rekomendasi pabrik.
6. Hak
Inspeksi
Wakil Penanggung
pada tiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan
Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci
dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan
tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak
dianggap sebagai jaminan bagi Tertanggung atas standar keselamatan
operasinya.
7. Prosedur Klaim
7.1 Dalam hal suatu kejadian yang dapat
menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus
- segera memberitahu
Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai
sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
- melakukan semua langkah yang
berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran
atau kerusakan
-
menjaga
bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
-
menyerahkan semua
informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
- segera memberitahu polisi yang
berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau
pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Setelah
pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil
Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau
kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan
inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi
tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
7.2 Tertanggung tidak berhak mengabandon
harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau
tidak.
7.3 Tidak ada klaim yang dapat dibayar
berdasarkan polis ini kecuali syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi.
7.4 Kecurangan
Jika suatu klaim curang
dalam hal apapun atau jika cara curang digunakan oleh Tertanggung atau oleh
orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis
ini atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan atas Harta
Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung
di Lokasi untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau
kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis ini menjadi
hilang.
8. Pemberian Ganti Rugi
8.1 Penanggung akan memberi
ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti
kerugian yang setara
8.2 Tanggung jawab telah diakui,
pembayaran pendahuluan yang tidak
melebihi jumlah minimal sesuai dengan
situasi yang ada dapat
diberikan
8.3 Penanggung berhak menahan pemberian ganti
rugi
- jika terdapat keraguan sehubungan dengan
hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh
Penanggung bukti yang diperlukan
- jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan
oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan
terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan
tersebut.
9. Pembayaran Bunga
Penanggung tidak
bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.
10. Arbitrase
Jika suatu perbedaan timbul
mengenai jumlah yang harus dibayar
berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan
tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara
tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter
tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh
masing-masing pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara
tertulis untuk melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter
tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter
sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk
bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat
menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap
Penanggung.
11. Subrogasi
Tertanggung atas biaya Penanggung
melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan
dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi
kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan
atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada
Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau menjadi berhak atau
memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian
kehancuran kerusakan atau biaya berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan
hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah
pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
12. Asuransi
Lain
Jika pada saat timbulnya suatu
klaim berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian
kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab
membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional
dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
13. Jangka
Waktu Asuransi
Jangka waktu asuransi adalah satu
tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal
yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi ini secara otomatis diperpanjang untuk
satu tahun, kecuali Penanggung atau Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal
berakhirnya, dengan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 30 hari.
14. Pro-rata
Harga pertanggungan tiap butir
pada Bagian I dan Bagian II polis ini (selain yang berlaku semata-mata untuk
uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan
tunduk pada Pro-rata secara terpisah.
Bagian I:
Jika Harta Benda yang
Diasuransikan pada suatu butir saat mulai terjadinya suatu kerugian kerusakan
atau kehancuran yang diasuransikan secara kolektif nilainya lebih besar
daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka Tertanggung dianggap
sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan menanggung bagian
sebanding dari kerugian tersebut.
Bagian
II:
Asuransi ini terbatas pada
hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan
Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi adalah:
a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh
dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil
Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar
sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan
yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau
mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut
seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden,
tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba
Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama
Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari Usaha
tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang
sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini
kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor
terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara
proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan)
jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.
15. Risiko
Sendiri
Polis ini tidak menjamin jumlah
risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing
dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua
syarat dan kondisi lain pada polis termasuk kondisi Pro-rata.
Merupakan janji bahwa Tertanggung
tidak mengasuransikan jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.
16. Harga
Pertanggungan
Harga pertanggungan tidak akan
berkurang dengan suatu pembayaran ganti rugi.
Bagian I
Kerusakan Material
Penanggung dengan ini setuju
dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi
butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama
berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu
kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan
tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam
Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau
penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan
dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan
selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan
Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai
masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu
jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi
batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara
keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Pengecualian
Khusus untuk Bagian I
1. Penanggung
tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas
1.1 harta benda yang sedang dalam konstruksi
atau pemasangan
1.2 harta benda yang sedang dalam proses
pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan
pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis
1.3 harta benda dalam pengangkutan melalui
darat, rel, udara atau air
1.4 kendaraan darat berijin, lokomotif dan
gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang
angkasa dan sejenisnya
1.5 perhiasan, batu permata, logam mulia, emas
lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka
atau karya seni
1.6 pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung,
ikan
1.7 tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase
atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu,
jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal,
pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan,
tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai
1.8 harta benda dalam penguasaan pelanggan
berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan
Tunda lainnya
1.9 harta benda yang pada saat terjadinya kerugian
kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan
pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis
ini.
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap
kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan
yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari
atau diperburuk oleh:
2.1 keterlambatan, kehilangan pasar atau
kerugian atau kerusakan lanjutan atau
tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
2.2 ketidakjujuran, tindakan curang, tipu
daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
2.3 lenyap, kekurangan yang
tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
2.4 kebocoran sambungan, kegagalan
pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap,
economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap
dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan
mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin
tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal
2.5 semua penyebab yang berlangsung secara
berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi,
lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau
kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten,
sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan,
serangga larva atau binatang kecil
apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi
kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga,
di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian
kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.
2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali
disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan
terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara,
pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan
buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir,
meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh
kendaraan darat atau binatang
2.7 pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur
konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di
sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini
2.8 penciutan, penguapan, kehilangan berat,
perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya
2.9 perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan
atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin
atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak
terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung
2.10 paparan terhadap kondisi cuaca di mana
harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan
yang tertutup seluruhnya.
3. Penanggung
tidak bertanggung jawab atas biaya
3.1 pembetulan material yang cacat, salah
pengerjaan atau desain
3.2 pemeliharaan normal, perbaikan normal,
perawatan
3.3 yang timbul dari salah atau tidak sahnya
pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang
tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya
informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
Kondisi Khusus
untuk Bagian I
1. Harga Pertanggungan:
Merupakan suatu syarat dari
Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak
boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan
pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda
yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak
lebih baik atau lebih ekstensif dari
kondisinya ketika baru.
2. Dasar
Penyelesaian Kerugian :
Dalam hal suatu kerugian
kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus
dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur
atau rusak, tunduk pada
ketentuan-ketentuan berikut:
2.1 Pemulihan atau penggantian berarti:
(1) Jika harta benda hilang atau hancur, konstruksi kembali suatu
bangunan atau penggantian suatu harta benda lain dengan harta benda serupa,
masing-masing dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih
ekstensif dari kondisinya ketika baru
(2) Jika harta benda rusak, perbaikan
kerusakan dan pemulihan bagian yang rusak dari harta benda ke suatu kondisi
yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif
dari kondisinya ketika baru.
2.2 Ketentuan Khusus:
(1) Pekerjaan pemulihan (yang
dapat dilaksanakan di lokasi lain dan dengan suatu cara yang sesuai dengan
persyaratan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung karenanya
tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan wajar jika
tidak maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayar
berdasarkan polis ini jika seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat
menjadi kesatuan daripadanya
(2) Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja
tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya
dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta
benda tersebut hancur seluruhnya
(3) Jika pada saat pemulihan
kembali jumlah yang mencerminkan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam
pemulihan kembali seandainya keseluruhan harta benda yang dijamin oleh butir
tersebut telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada saat mulai
terjadinya suatu kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri untuk selisih antara harga pertanggungan dan jumlah
yang mencerminkan biaya pemulihan kembali atas seluruh harta benda dan akan
menanggung bagiannya secara proporsional dari kerugian tersebut.
(4) Sampai biaya pemulihan kembali atau penggantian telah
benar-benar timbul jumlah yang dapat dibayar berdasarkan masing-masing butir
akan dihitung atas dasar nilai tunai sebenarnya dari butir-butir tersebut
sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan dengan memperhitungkan
depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.
3. Asuransi Kerugian Pertama
3.1 Butir-butir yang disebut berikut ini
dijamin atas dasar Kerugian Pertama,
dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar
- Uang dan meterai
- Sepeda dan Barang Pribadi lain
milik karyawan
- Dokumen,
Naskah dan Buku Kegiatan Usaha: hanya nilai material sebagai alat-tulis
beserta biaya tenaga kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis
kembali secara lengkap dan bukan nilai informasi bagi Tertanggung
- Catatan Sistem Komputer: nilai
material beserta biaya tenaga kerja administrasi dan waktu pengoperasian
komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak termasuk
pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan informasi yang akan dicatat di
dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya
bagi Tertanggung.
- Pola, Model, Cetakan, Rencana
dan Desain: suatu jumlah yang tidak melebihi biaya tenaga kerja dan material
yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali.
3.2 Pemindahan puing
Polis ini menjamin biaya yang
diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari
lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini.
Total tanggung jawab Penanggung
untuk pemindahan puing terbatas pada jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar.
4. Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini,
tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
- setiap bangunan, mesin dan peralatan lain
yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
- perubahan, penambahan dan perbaikan pada
bangunan, mesin dan peralatan lain
selama jangka waktu asuransi pada
suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:
1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak
melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
2)
Tertanggung
memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan
kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh
Penanggung.
BAGIAN II – GANGGUAN USAHA
Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu
asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan
dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian
kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I,
maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah
kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau
pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal
apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam
Endosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.
PENGECUALIAN
KHUSUS BAGIAN II
1.
Polis ini tidak
menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada
usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh
1.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi
yang diberlakukan otoritas publik
1.2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan
atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada
waktunya
1.3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau
pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat
barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat
dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau
pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.
2. Polis ini
tidak menjamin risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi
beban Tertanggung.
Dasar Asuransi
Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada
hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan
Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini
adalah:
a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh
dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil
Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar
sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
c)
sehubungan dengan
Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul
semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang
mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi
sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh
dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil
dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama
Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha
tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang
sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini
kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor
terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara
proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan)
jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.
Definisi
1. Laba Kotor
Suatu jumlah dimana
- jumlah dari
nilai Hasil Penjualan dan nilai stok
akhir dan sedang dalam pengerjaan melebihi
- jumlah dari
nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak
Diasuransikan.
Catatan: Nilai stok awal dan akhir
dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang
normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi.
2. Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan
Biaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak diasuransikan pada polis
ini:
2.1 pajak penjualan dan pembelian
2.2 pembelian (dikurangi potongan yang diterima)
2.3 pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut
3. Hasil Penjualan
Sejumlah uang (dikurangi potongan
yang diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung
untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan
dengan usaha di Lokasi.
4. Jangka Waktu Ganti Rugi
Jangka waktu yang dimulai dengan
terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama
dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh
sebagai akibat daripadanya.
5. Tingkat Laba Kotor:
Tingkat Laba Kotor yang dihasilkan
atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian
kehancuran atau kerusakan
Hasil Penjualan Tahunan:
Hasil Penjualan selama dua belas
bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan
Hasil Penjualan Standar:
Hasil Penjualan selama jangka
waktu dua belas bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran
atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana
Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi dua belas bulan
terhadap mana penyesuaian tersebut
dibuat seperlunya untuk memenuhi tren
usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang mempengaruhi Usaha
baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang
mungkin mempengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian kehancuran atau
kerusakan, sehingga dengan demikian angka-angka yang disesuaikan akan
mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya
kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai
selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.
Ketentuan
Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain
Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual
atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk
manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas
namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan
penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil
Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi.
Memo 2 – Pengembalian Premi
Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat enam
bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama
jangka waktu akuntansi dua belas bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu
asuransi, sebagaimana ditegaskan oleh
auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi
secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas
harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas
selisihnya.
Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang
menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan
dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena
kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
-------------------------
Terjemahan ini
merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat
perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa
Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.
|
Informasi Produk Asuransi, Literatur, Ayat Asuransi (Insurance Wording), Klausula Asuransi (Insurance clauses), Layanan Konsultasi Asuransi, dan berbagi Ilmu pengetahuan tentang asuransi.
Tuesday, November 18, 2014
INDUSTRIAL ALL RISKS INSURANCE - MUNICH RE
Industrial Property All Risks Insurance - Bi lingual
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment