Tuesday, November 18, 2014

Heavy Equipment Insurance

HEAVY EQUIPMENT INSURANCE


HEAVY EQUIPMENT SPECIAL RISKS

POLICY

POLIS

ALAT BERAT RISIKO KHUSUS



The Insured described in the Schedule hereto has applied to
PT ………………
(hereinafter called “the Insurer”)

by a proposal and declaration which the Insured has agreed shall be deemed to be of a promissory nature and effect and the basis of this Contract and is deemed to be incorporated herein and has paid or agreed to pay the premium as consideration for such insurance.

Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar telah mengajukan kepada
PT …………………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)

dengan suatu proposal dan deklarasi dimana Tertanggung telah menyetujui akan dianggap sebagai suatu kesanggupan yang wajar dan berlaku dan merupakan dasar dari Kontrak ini dan dianggap menjadi kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar premi sebagai pertimbangan bagi asuransi ini.
That the Insurer shall, subject to the terms, exceptions and conditions contained herein or endorsed indemnify the Insured against loss of or damage to the property described in the Schedule hereto, caused by ALL PERILS except provided herein.
Bahwa Penanggung akan, tunduk pada syarat, pengecualian dan kondisi yang terkandung didalamnya atau diendos, memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang disebutkan dalam Ikhtisar, yang disebabkan oleh SEMUA BAHAYA kecuali diatur disini.



GENERAL EXCEPTIONS

PENGECUALIAN UMUM



The Insurer shall not be liable in respect of :
Penanggung tidak bertanggung jawab sehubungan dengan :

1.     Any accident, loss, damage, expense occasioned by or through or in consequence either directly or indirectly of :
1.     Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi baik langsung atau tidak langsung oleh :

1.1.   War, invasion, act of foreign enemy, hostilities warlike operations (whether war be declared or not), civil war
1.1.   Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara

1.2.   Mutiny, civil commotion assuming the proportions of or amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power
1.2.   Pembangkangan, huru hara yang dianggap menjadi bagian dari atau menjurus kepada suatu perlawanan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan militer

1.3.   Earthquake, volcanic eruption, landslide, flood, tsunami, typhoon or another symptom of geology or meteorology and Excluded Perils
1.3.   Gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, tsunami, badai atau gejala geologi atau meteorologi lain dan Bahaya Yang Dikecualikan

In any action, suit or other proceeding where the Insurer alleges that by reason of the provisions of this General Exception any accident, loss, damage, expense is not covered by this insurance, the burden of proving that such accident, loss, damage, expense is covered shall be upon the Insured.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lainnya di mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pengecualian Umum ini suatu kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

2.     Any accident, loss, damage or expense occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly of confiscation, commandeering, requisition or destruction of or damage to the property by order of the Government de jure or de facto or any public, municipal or local authority of the country or area in which the property is located.
2.     Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi, langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atas atau pengrusakan pada harta benda atas perintah Pemerintah de jure atau de facto atau penguasa umum, kota atau setempat dari wilayah atau daerah di mana harta benda tersebut berada.

3.     Any accident, loss, damage or expense directly or indirectly caused by or arising from or in consequence of or contributed to by :
3.     Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau biaya langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau sebagai konsekuensi dari atau dikontribusi oleh :

3.1.   nuclear weapon material
3.1.   bahan senjata nuklir

3.2.   ionizing radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel and, solely for the purpose of this General Exception, combustion shall include any self sustaining process of nuclear fission.
3.2.   ionisasi radiasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir dan, semata-mata untuk keperluan Pengecualian Umum ini, pembakaran termasuk proses fisi nuklir yang dapat berlangsung sendiri.

4.     Consequential loss or damage of any kind.
4.     Kerugian atau kerusakan lanjutan jenis apapun.



EXCLUDED PERILS

BAHAYA YANG DIKECUALIKAN


Unless expressly stated to the contrary, the Insurer shall not be liable for :
Kecuali dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas :

1.     Loss or damage caused by wear and tear or gradual deterioration.
1.     Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aus atau penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur.

2.     Loss or damage caused by faulty manufacture, installation, repairing or occasioned by inherent character of the insured property
2.     Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pabrik, instalasi, perbaikan atau disebabkan oleh sifat sendiri harta benda yang diasuransikan

3.     Loss or damage caused by breakage during installation, repairing or dismantling, nor breakage during transportation unless caused by fire, lightning, collision, derailment or overturning vehicles.
3.     Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan selama instalasi, perbaikan atau pembongkaran, ataupun kerusakan selama pengangkutan kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, tabrakan, keluar rel atau terbaliknya kendaraan.

4.     Loss or damage caused by neglect of the Insured to use all reasonable means to save and preserve the property at and after any disaster insured against.
4.     Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung untuk menggunakan segala cara yang wajar untuk menyelamatkan atau melindungi harta benda saat dan setelah suatu bencana yang diasuransikan.

5.     Loss or damage caused by dampness or atmosphere or extreme of temperature
5.     Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelembaban atau atmosfir atau temperatur yang ekstrim

6.     Loss or damage to the canopy unless such loss or damage is caused by the equipment overturning.
6.     Kerugian atau kerusakan kanopi kecuali jika kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh terbaliknya peralatan.

7.     Loss or damage to tyres or tubes due and confined to blow out, bruises, cuts or other causes inherent in the use of equipment, unless such damage is the result of other loss covered by this Policy.
7.     Kerugian atau kerusakan ban atau ban dalam yang disebabkan dan dihasilkan oleh meletus, memar, sobek atau sebab lainnya berkaitan dengan penggunaan peralatan, kecuali  kerusakan tersebut sebagai akibat dari kerugian lain yang dijamin Polis ini.

8.     Loss or damage to equipment licensed for highway use, aircraft or watercraft.
8.     Kerugian atau kerusakan pada peralatan berijin untuk penggunaan di jalan raya, pesawat udara atau kendaraan air.

9.     If the property hereby insured shall on the happening of any loss or damage be collectively of greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference, and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. Every item, if more than one, of the Policy shall be separately subject to the condition.
9.     Jika harta benda yang diasuransikan disini saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan secara kolektif bernilai lebih besar daripada harga pertanggungannya, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya, dan akan menanggung secara pro rata atas kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis ini akan secara terpisah tunduk pada kondisi ini.

10.  Loss or damage caused by or resulted from Third Party or General Public Liability.
10.  Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum.

11.  In the case of loss or damage from perils insured against to any part of machine, consisting when complete for sale or use of several parts, the Insurer shall be liable only for the insured value of the part lost or damaged.
11.  Dalam hal kerugian atau kerusakan dari bahaya yang diasuransikan terhadap suatu bagian mesin, yang terdiri dari beberapa bagian jika utuh untuk dijual atau digunakan, Penanggung akan bertanggung jawab hanya untuk nilai yang diasuransikan dari bagian yang hilang atau rusak tersebut.

12.  Loss or damage to electrical appliances, devices, apparatus or machinery of any kind, including wiring caused by electrical currents artificially generated unless fire ensues and then only for this Insurer’s proportion of loss caused by such ensuing fire.
12.  Kerugian atau kerusakan pada alat-alat, perlengkapan, peralatan listrik atau mesin jenis apapun, termasuk jaringan kawat, yang disebabkan oleh arus listrik buatan kecuali kebakaran mengikutinya dan kemudian hanya untuk bagian Penanggung atas kerugian yang disebabkan oleh kebakaran yang mengikuti tersebut.

13.  Loss or damage occasioned by the weight of a load exceeding the registered lifting or supporting capacity of the machine.
13.  Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh beratnya suatu beban yang melebihi kapasitas angkat atau topang mesin yang tercatat.

It is also agreed that no claim shall be made under this Policy unless the loss or damage caused exceeds the deductibles stated in the Schedule and then this Insurer shall only be liable for the amount of loss in excess of deductible stated in the Schedule not exceeding, however, the amount of this Policy.
Juga disepakati bahwa tidak ada klaim diajukan pada Polis ini kecuali jika kerugian atau kerusakan yang disebabkan tersebut melebihi risiko sendiri yang tercantum pada Ikhtisar dan kemudian Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas jumlah kerugian diatas risiko sendiri yang tercantum pada Ikhtisar, bagaimanapun, tidak melebihi jumlah dari Polis ini.

Subject otherwise to the General Exceptions and Conditions of this Policy
Dalam hal lain tunduk pada Pengecualian Umum dan Kondisi Polis ini



CONDITIONS

KONDISI



1.     NOTICE AND PROOF OF LOSS. The Insured shall as soon as practicable report to this Insurer or its agent every loss or damage which may become a claim under this Policy and shall also file with the Insurer or its agent within ninety (90) days from date of loss a detailed sworn proof of loss. Failure by the Insured to report the said loss or damage and file such as herein before provided shall invalidate any claim under this Policy for such loss.
1.     PEMBERITAHUAN DAN PEMBUKTIAN KERUGIAN. Tertanggung harus sesegera yang dapat dilakukan melapor kepada Penanggung ini atau agennya setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin dapat menjadi klaim pada Polis ini dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau agennya dalam waktu sembilan puluh (90) hari dari tanggal kerugian suatu rincian pembuktian kerugian yang sah. Kegagalan Tertanggung melaporkan kerugian atau kerusakan dan menyerahkan bukti yang diatur sebelumnya akan membuat tidak berlaku suatu klaim pada Polis ini atas kerugian tersebut.

The Insured shall, if required by the Insurer produce or give access to any property alleged to be damaged and the Insured shall be bound to satisfy the Insurer by such reasonable evidence as the Insurer may require that the loss or damage in respect of which a claim is made has actually arisen from one of the risks insured against.
Tertanggung harus, jika diminta oleh Penanggung menyediakan atau memberi akses ke harta benda yang dinyatakan rusak dan Tertanggung wajib untuk meyakinkan Penanggung dengan bukti yang wajar sebagaimana yang mungkin diminta   Penanggung bahwa kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan mana suatu klaim tersebut dibuat  benar-benar timbul dari salah satu risiko yang diasuransikan.

2.     ARBITRATION. If any difference arises as to the amount of any loss or damage, such difference shall independently of all other questions be referred to the decision of an arbitrator, to be appointed in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator, to the decision of two disinterested persons as arbitrators, of whom one shall be appointed in writing by each of the parties within two calendar months after having been required so to do in writing by the other party.


In case either party shall refuse or fail to appoint an arbitrator within two calendar months after receipt of notice in writing requiring an appointment, the other party shall be at liberty to appoint a sole arbitrator and in case of disagreement between the arbitrators the difference shall be referred to the decision of an Umpire who shall have been appointed by them in writing before entering on the reference, and who shall sit with the arbitrators and preside at their meetings. The death of any party shall not revoke of effect the authority or powers of the arbitrator, arbitrators or umpire respectively and in the event of death of an arbitrator or umpire, another shall in each case be appointed in his stead by the party or arbitrators (as the case may be) by whom the arbitrator or umpire so dying was appointed. The costs of the reference and of the award shall be at the discretion of the arbitrator, arbitrators or umpire making the award. And it is hereby expressly stipulated and declared that it shall be a condition precedent to any right of action or suit upon this Policy that the award by such arbitrator, arbitrators or umpire of the amount of the loss or damage if disputed shall be first obtained.
2.     ARBITRASE. Jika terdapat perbedaan yang timbul mengenai  jumlah suatu kerugian atau kerusakan, yang mana perbedaan tersebut     independen dari semua permasalahan lain dirujuk kepada keputusan seorang arbiter, yang ditunjuk secara tertulis oleh pihak-pihak yang bersengketa atau jika mereka tidak dapat sepakat atas seorang arbiter tunggal, kepada keputusan dua orang yang tidak mempunyai kepentingan sebagai para arbiter, dimana satu akan ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu dua bulan kalender setelah diminta   untuk itu secara tertulis oleh pihak lainnya.
Dalam hal salah satu pihak menolak atau gagal menunjuk seorang arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah penerimaan pemberitahuan tertulis yang meminta suatu penunjukan, pihak lainnya akan mempunyai kebebasan untuk menunjuk seorang arbiter tunggal dan dalam hal ketidaksepakatan antar para arbiter perbedaan tersebut akan dirujuk kepada keputusan seorang Wasit yang akan ditunjuk oleh mereka secara tertulis sebelum masuk ke perujukan, dan yang akan duduk besama dengan para arbiter dan memimpin rapat mereka. Kematian salah satu pihak tidak akan mencabut berlakunya kewenangan atau kekuasaan masing-masing arbiter, para arbiter atau wasit dan dalam hal kematian seorang arbiter atau wasit, yang lainnya akan dalam  setiap hal ditunjuk dalam fungsinya oleh pihak atau para arbiter (jika demikian halnya) oleh mereka arbiter atau wasit yang meninggal tersebut telah ditunjuk. Biaya perujukan dan keputusan menjadi kewenangan arbiter, para arbiter atau wasit yang membuat keputusan itu. Dan dengan ini secara tegas ditentukan dan dideklarasikan bahwa merupakan kondisi preseden segala hak bertindak atau menuntut terhadap Polis ini bahwa keputusan arbiter, para arbiter atau wasit tersebut atas jumlah kerugian atau kerusakan jika disengketakan berlaku terlebih dahulu.

3.     OTHER INSURANCE. It is a condition of this Policy that it shall not cover any property to the extent that it is directly covered by other insurance (whether Fire, Marine or other Policy or policies) whether prior or subsequent hereto or simultaneous herewith in date and by whomsoever effected, and this Insurer shall be liable for loss or damage covered hereunder only for the excess value beyond the amount collectible from such other insurance, but not exceeding the limits of liability set forth herein.
3.     ASURANSI LAIN. Merupakan suatu kondisi Polis ini bahwa tidak menjamin setiap harta benda yang dalam lingkup secara langsung atau tidak langsung dijamin oleh asuransi lain (baik Polis Kebakaran, Laut atau yang lain atau  Polis-Polis lainnya) baik sebelum atau sesudah atau bersamaan dalam tanggal dan oleh siapapun diberlakukan, dan Penanggung ini akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang dijamin di sini hanya untuk kelebihan nilai diatas jumlah yang dapat diperoleh dari asuransi lain tersebut, tetapi tidak melebihi batas tanggung jawab yang ditetapkan di sini.

4.     BENEFIT OF INSURANCE. It is warranted, that this insurance shall in no case inure directly or indirectly to the benefit of any carrier, bailee or other party by stipulation in bill of lading or otherwise and any breach of this warranty shall render this Policy null and void.
4.     MANFAAT ASURANSI. Dengan ini disyaratkan, bahwa asuransi ini dalam hal apapun tidak dapat dipakai secara langsung atau tidak langsung untuk keuntungan pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang ditetapkan dalam surat muat laut atau yang lainnya dan setiap pelanggaran persyaratan ini akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku.

5.     EXEMPTING OTHERS FROM LIABILITY. Any act or agreement by the Insured prior or subsequent hereto or simultaneous herewith in date, whereby any right of the Insured to recover in full value of or amount of damage to any property lost or injured and insured hereunder, against any carrier, bailee or other party liable therefore, is released, impaired or lost, shall render this Policy null and void, but the right to retain or recover the premium shall not be affected. This Insurer is not liable for any loss or damage which, without its consent, has been settled or compromised by the Insured. The Insured may however, accept the ordinary bills of lading issued by carries without prejudice to this insurance but the Insured agrees not to enter into special agreement with the carriers releasing them from their common law or statutory liability.
5.     MENGECUALIKAN PIHAK LAIN DARI TANGGUNG JAWAB. Setiap tindakan atau persetujuan Tertanggung sebelum atau setelah atau bersamaan dalam tanggal, dimana hak Tertanggung untuk memperoleh kembali secara penuh nilai atau jumlah atas kerusakan harta benda hilang atau cedera dan diasuransikan di sini, terhadap pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang bertanggung jawab, dilepaskan, berkurang atau hilang, akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku, tetapi hak untuk menahan atau memperoleh premi tidak terpengaruh. Penanggung tidak bertanggung jawab untuk  kerugian atau kerusakan yang, tanpa sepengetahuannya, telah diselesaikan atau dikompromikan oleh Tertanggung. Tertanggung bagaimanapun, menerima surat muat laut biasa yang diterbitkan pengangkut tanpa merugikan asuransi ini tetapi Tertanggung setuju untuk tidak memasuki persetujuan khusus dengan pengangkut yang melepaskan mereka dari hukum kebiasaan mereka atau tanggung jawab menurut peraturan perundangan.

6.     SUBROGATION OF RIGHTS. The Insured shall at the expense of the Insurer, do and concur in doing and permit to be done, all such acts and things as may be necessary or required by the Insurer for the purpose of enforcing any rights and remedies, or of obtaining relief or indemnity from other parties to which the Insurer shall be or would become entitled or subrogated, upon its paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things shall be or become necessary or required before or after his indemnification by the Insurer.
6.     HAK SUBROGASI. Tertanggung akan atas biaya Penanggung, melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya, segala tindakan dan hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung untuk tujuan menjalankan suatu hak atau pemulihan, atau memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak lain untuk mana Penanggung akan atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut, setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan atau hal tersebut akan atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau sesudah pemberian ganti rugi oleh Penanggung.

7.     REDUCING CLAUSE. Loss incurred hereunder shall reduce the amount of insurance on the property lost or damaged by the amount of the loss until the said amount be made good by additional insurance with pro rata additional premium paid therefore.
7.     KLAUSUL PENGURANGAN. Kerugian yang terjadi akan mengurangi harga pertanggungan atas harta benda yang hilang atau rusak sebesar jumlah kerugian hingga jumlah tersebut dipulihkan kembali dengan asuransi tambahan dengan pembayaran tambahan premi prorata.

8.     MACHINERY. In case of loss or damage from perils insured against to any part of a machine, consisting when complete for sale or use of several parts, this Insurer shall be liable only for the insured Value of the part lost or damaged.
8.     MESIN. Dalam hal kerugian atau kerusakan dari bahaya yang diasuransikan terhadap suatu bagian suatu mesin, yang terdiri dari beberapa bagian jika utuh untuk dijual atau dipakai, Penanggung akan bertanggung jawab hanya untuk harga pertanggungan bagian yang hilang atau rusak itu.

9.     VALUATION. Unless otherwise specifically stated herein, this Insurer shall not be liable beyond the actual cash value of the property at any time any loss or damage occurs, and in no event for an amount in excess of that specified in the Policy, and the loss or damage shall be ascertained or estimated according to such actual cash value with proper deduction for depreciation, however caused and shall in no event exceed what would then cost the Insured to repair or replace the same with material of like kind and quality said ascertainment or estimate shall be made by the Insured and this Insurer, or, if they differ, then by arbitrators. As herein provided, it shall be optional, however, with this Insurer to take all or any part of the articles as such ascertained or appraised value and also to repair or replace the property lost or damaged with other of like kind and quality within a reasonable time on giving notice within thirty days after receipt of the proof herein required, of its intention so to do, but there can be no abandonment to this Insurer of the property described.
9.     VALUASI. Kecuali dinyatakan lain secara khusus, Penanggung tidak bertanggung jawab melebihi nilai tunai sebenarnya harta benda pada saat kapanpun suatu kerugian atau kerusakan terjadi, dan tidak dalam hal apapun untuk suatu jumlah diatas yang tercantum dalam Polis, dan kerugian atau kerusakan akan ditetapkan atau diperkirakan sesuai dengan nilai tunai sebenarnya dengan pengurangan yang tepat untuk depresiasi, bagaimanapun sebabnya dan dalam hal apapun tidak melebihi yang akan dikeluarkan Tertanggung untuk memperbaiki atau mengganti yang sama dengan material dari jenis dan mutu yang sama penetapan atau perkiraan tersebut akan dibuat oleh Tertanggung dan Penanggung ini, atau jika mereka berbeda, maka oleh para arbiter. Sebagaimana ditetapkan di sini, merupakan pilihan, bagaimanapun, dengan Penanggung untuk mengambil semua atau suatu bagian dari benda-benda sebagaimana menentukan atau memperkirakan nilai dan juga memperbaiki atau mengganti harta benda yang hilang atau rusak dengan yang lain dengan jenis dan kualitas yang serupa dalam waktu yang wajar dengan menyampaikan pemberitahuan dalam tiga puluh hari setelah penerimaan bukti yang diminta, atas maksudnya untuk melakukan hal tersebut, tetapi tidak akan ada abandon kepada Penanggung atas harta benda yang disebutkan.

10.  AVERAGE (CO-INSURANCE). If the property hereby insured shall, on the happening of any loss or damage be collectively of greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be considered as being his own Insurer for the difference, and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. Every item, if more than one, of the Policy shall be separately subject to this condition.
10.  PRO RATA (KO-ASURANSI). Jika harta benda yang diasuransikan akan, saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan secara kolektif lebih besar nilainya daripada harga pertanggungannya, maka Tertanggung dianggap menjadi penanggungnya sendiri untuk selisihnya, dan menanggung secara  proporsional atas kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis akan secara terpisah tunduk pada kondisi ini.

11.  ASSIGNMENT. The assignment of this Policy, or this subrogation of any right hereunder to any party without the written consent of the Insurer, shall render this insurance null and void.
11.  PENGALIHAN. Pengalihan Polis ini, atau subrogasi suatu hak di sini terhadap suatu pihak tanpa ijin tertulis dari Penanggung, akan membuat asuransi ini menjadi batal dan tidak berlaku.

12.  CANCELLATION OF THE INSURANCE. The insurance may be terminated at any time at the request of the Insured, in which case the Insurer will retain the customary short period rate for the time the Policy has been in force. The insurance may also at any time be terminated at the option of the Insurer or notice to that effect being given to the Insured in which case the Insurer shall be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of the cancellation.
12.  PEMBATALAN ASURANSI. Asuransi ini dapat diakhiri setiap saat atas permintaan Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu selama Polis telah berlaku. Asuransi ini dapat juga diakhiri setiap saat atas pilihan Penanggung atau pemberitahuan untuk itu diberikan kepada Tertanggung dalam halmana Penanggung akan bertanggung jawab untuk mengembalikan atas permintaan sejumlah bagian proporsional premi secara pro rata untuk jangka waktu yang belum berakhir dari tanggal pembatalan.

13.  MISDESCRIPTION. This Policy shall be void if the Insured has concealed or misrepresented any material fact or circumstances concerning this insurance or the subject thereof or in any case of any fraud, attempted fraud or false swearing by the Insured touching any matter relating to this insurance or the subject thereof, whether before or after a loss.
13.  PERNYATAAN TIDAK BENAR. Polis ini menjadi tidak berlaku jika Tertanggung telah menyembunyikan atau memberi pernyataan tidak benar suatu fakta materiil atau keadaan mengenai asuransi ini atau subyek atasnya atau dalam setiap hal suatu kecurangan, percobaan kecurangan atau sumpah palsu oleh Tertanggung menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan asuransi ini atau subyek atasnya, baik sebelum atau sesudah suatu kerugian.

14.  TIME LIMIT FOR INSURER’S LIABILITY. In no case whatever shall the Insurer be liable for any loss or damage after the expiration of twelve months from the happening of the loss or damage unless the claim is the subject of pending action or arbitration.
14.  BATAS WAKTU BAGI TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG. Tidak dalam hal apapun Penanggung bertanggung jawab atas suatu kerugian atau kerusakan setelah berakhirnya dua belas bulan dari terjadinya kerugian atau kerusakan kecuali klaim tersebut merupakan pokok gugatan atau arbitrase yang belum selesai.

15.  NOTICES. Every notice and other communication to the Insurer required by these conditions must be written or printed.
15.  PEMBERITAHUAN. Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya kepada Penanggung yang diminta kondisi ini harus tertulis atau tercetak.



__________________



Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.


 

No comments:

Post a Comment