HEAVY EQUIPMENT SPECIAL RISKSPOLICY |
POLISALAT BERAT RISIKO KHUSUS |
|
|
The Insured described in the Schedule
hereto has applied to
PT ………………
(hereinafter called “the Insurer”)
by a proposal and declaration which the
Insured has agreed shall be deemed to be of a promissory nature and effect
and the basis of this Contract and is deemed to be incorporated herein and
has paid or agreed to pay the premium as consideration for such insurance.
|
Tertanggung yang
disebutkan dalam Ikhtisar telah mengajukan kepada
PT …………………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
dengan suatu proposal dan deklarasi dimana
Tertanggung telah menyetujui akan dianggap sebagai suatu kesanggupan yang
wajar dan berlaku dan merupakan dasar dari Kontrak ini dan dianggap menjadi
kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar premi
sebagai pertimbangan bagi asuransi ini.
|
That the Insurer shall, subject to the
terms, exceptions and conditions contained herein or endorsed indemnify the
Insured against loss of or damage to the property described in the Schedule
hereto, caused by ALL PERILS except provided herein.
|
Bahwa Penanggung akan, tunduk pada syarat,
pengecualian dan kondisi yang terkandung didalamnya atau diendos, memberi
ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian pada atau kerusakan atas harta
benda yang disebutkan dalam Ikhtisar, yang disebabkan oleh SEMUA BAHAYA
kecuali diatur disini.
|
|
|
GENERAL EXCEPTIONS
|
PENGECUALIAN UMUM |
|
|
The Insurer shall not be liable in respect
of :
|
Penanggung tidak
bertanggung jawab sehubungan dengan :
|
1.
Any accident, loss,
damage, expense occasioned by or through or in consequence either directly or
indirectly of :
|
1.
Setiap kecelakaan,
kerugian, kerusakan, biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai
konsekuensi baik langsung atau tidak langsung oleh :
|
1.1.
War, invasion, act
of foreign enemy, hostilities warlike operations (whether war be declared or
not), civil war
|
1.1.
Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan
operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara
|
1.2.
Mutiny, civil
commotion assuming the proportions of or amounting to a popular rising,
military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped
power
|
1.2.
Pembangkangan, huru
hara yang dianggap menjadi bagian dari atau menjurus kepada suatu perlawanan rakyat,
pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan
militer atau pengambilalihan kekuasaan militer
|
1.3.
Earthquake,
volcanic eruption, landslide, flood, tsunami, typhoon or another symptom of
geology or meteorology and Excluded Perils
|
1.3.
Gempa bumi, letusan
gunung berapi, tanah longsor, banjir, tsunami, badai atau gejala geologi atau
meteorologi lain dan Bahaya Yang Dikecualikan
|
In any action, suit or other
proceeding where the Insurer alleges that by reason of the provisions of this
General Exception any accident, loss, damage, expense is not covered by this
insurance, the burden of proving that such accident, loss, damage, expense is
covered shall be upon the Insured.
|
Dalam setiap tindakan, gugatan atau
proses hukum lainnya di mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
ketentuan pada Pengecualian Umum ini suatu kecelakaan, kerugian, kerusakan,
biaya tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kecelakaan,
kerugian, kerusakan, biaya tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
|
2.
Any accident, loss,
damage or expense occasioned by or through or in consequence, directly or
indirectly of confiscation, commandeering, requisition or destruction of or
damage to the property by order of the Government de jure or de facto or any
public, municipal or local authority of the country or area in which the
property is located.
|
2.
Setiap kecelakaan,
kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai
konsekuensi, langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penahanan,
pengambilalihan atau penghancuran atas atau pengrusakan pada harta benda atas
perintah Pemerintah de jure atau de facto atau penguasa umum, kota atau
setempat dari wilayah atau daerah di mana harta benda tersebut berada.
|
3.
Any accident, loss,
damage or expense directly or indirectly caused by or arising from or in
consequence of or contributed to by :
|
3.
Setiap kecelakaan,
kerugian, kerusakan atau biaya langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau timbul dari atau sebagai konsekuensi dari atau dikontribusi oleh :
|
3.1.
nuclear weapon
material
|
3.1.
bahan senjata
nuklir
|
3.2.
ionizing radiations
or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear
waste from the combustion of nuclear fuel and, solely for the purpose of this
General Exception, combustion shall include any self sustaining process of
nuclear fission.
|
3.2.
ionisasi radiasi
atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah
nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir dan, semata-mata untuk keperluan
Pengecualian Umum ini, pembakaran termasuk proses fisi nuklir yang dapat
berlangsung sendiri.
|
4.
Consequential loss
or damage of any kind.
|
4.
Kerugian atau kerusakan lanjutan jenis apapun.
|
|
|
EXCLUDED PERILS |
BAHAYA YANG DIKECUALIKAN
|
|
|
Unless expressly stated to the contrary,
the Insurer shall not be liable for :
|
Kecuali dengan tegas
dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas :
|
1.
Loss or damage
caused by wear and tear or gradual deterioration.
|
1.
Kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh aus atau penurunan mutu yang terjadi secara
berangsur-angsur.
|
2.
Loss or damage
caused by faulty manufacture, installation, repairing or occasioned by
inherent character of the insured property
|
2.
Kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pabrik, instalasi, perbaikan atau
disebabkan oleh sifat sendiri harta benda yang diasuransikan
|
3.
Loss or damage
caused by breakage during installation, repairing or dismantling, nor
breakage during transportation unless caused by fire, lightning, collision,
derailment or overturning vehicles.
|
3.
Kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan selama instalasi, perbaikan atau
pembongkaran, ataupun kerusakan selama pengangkutan kecuali disebabkan oleh
kebakaran, petir, tabrakan, keluar rel atau terbaliknya kendaraan.
|
4.
Loss or damage
caused by neglect of the Insured to use all reasonable means to save and
preserve the property at and after any disaster insured against.
|
4.
Kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung untuk menggunakan segala
cara yang wajar untuk menyelamatkan atau melindungi harta benda saat dan
setelah suatu bencana yang diasuransikan.
|
5.
Loss or damage
caused by dampness or atmosphere or extreme of temperature
|
5.
Kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh kelembaban atau atmosfir atau temperatur yang
ekstrim
|
6.
Loss or damage to
the canopy unless such loss or damage is caused by the equipment overturning.
|
6.
Kerugian atau
kerusakan kanopi kecuali jika kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan
oleh terbaliknya peralatan.
|
7.
Loss or damage to
tyres or tubes due and confined to blow out, bruises, cuts or other causes
inherent in the use of equipment, unless such damage is the result of other
loss covered by this Policy.
|
7.
Kerugian atau
kerusakan ban atau ban dalam yang disebabkan dan dihasilkan oleh meletus,
memar, sobek atau sebab lainnya berkaitan dengan penggunaan peralatan,
kecuali kerusakan tersebut sebagai
akibat dari kerugian lain yang dijamin Polis ini.
|
8.
Loss or damage to
equipment licensed for highway use, aircraft or watercraft.
|
8.
Kerugian atau
kerusakan pada peralatan berijin untuk penggunaan di jalan raya, pesawat
udara atau kendaraan air.
|
9.
If the property
hereby insured shall on the happening of any loss or damage be collectively
of greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be
considered as being his own insurer for the difference, and shall bear a
rateable proportion of the loss accordingly. Every item, if more than one, of
the Policy shall be separately subject to the condition.
|
9.
Jika harta benda
yang diasuransikan disini saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan
secara kolektif bernilai lebih besar daripada harga pertanggungannya, maka
Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya, dan akan
menanggung secara pro rata atas kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir,
jika lebih dari satu, dari Polis ini akan secara terpisah tunduk pada kondisi
ini.
|
10. Loss or damage caused by or resulted from
Third Party or General Public Liability.
|
10. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum.
|
11. In the case of loss or damage from perils
insured against to any part of machine, consisting when complete for sale or
use of several parts, the Insurer shall be liable only for the insured value
of the part lost or damaged.
|
11. Dalam hal kerugian atau kerusakan dari bahaya
yang diasuransikan terhadap suatu bagian mesin, yang terdiri dari beberapa
bagian jika utuh untuk dijual atau digunakan, Penanggung akan bertanggung
jawab hanya untuk nilai yang diasuransikan dari bagian yang hilang atau rusak
tersebut.
|
12. Loss or damage to electrical appliances,
devices, apparatus or machinery of any kind, including wiring caused by
electrical currents artificially generated unless fire ensues and then only
for this Insurer’s proportion of loss caused by such ensuing fire.
|
12. Kerugian atau kerusakan pada alat-alat,
perlengkapan, peralatan listrik atau mesin jenis apapun, termasuk jaringan
kawat, yang disebabkan oleh arus listrik buatan kecuali kebakaran
mengikutinya dan kemudian hanya untuk bagian Penanggung atas kerugian yang
disebabkan oleh kebakaran yang mengikuti tersebut.
|
13. Loss or damage occasioned by the weight of
a load exceeding the registered lifting or supporting capacity of the
machine.
|
13. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh beratnya suatu beban yang melebihi kapasitas angkat atau topang mesin yang
tercatat.
|
It is also agreed that no claim shall be
made under this Policy unless the loss or damage caused exceeds the
deductibles stated in the Schedule and then this Insurer shall only be liable
for the amount of loss in excess of deductible stated in the Schedule not
exceeding, however, the amount of this Policy.
|
Juga disepakati bahwa tidak ada klaim
diajukan pada Polis ini kecuali jika kerugian atau kerusakan yang disebabkan
tersebut melebihi risiko sendiri yang tercantum pada Ikhtisar dan kemudian
Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas jumlah kerugian diatas risiko
sendiri yang tercantum pada Ikhtisar, bagaimanapun, tidak melebihi jumlah
dari Polis ini.
|
Subject otherwise to the General Exceptions
and Conditions of this Policy
|
Dalam hal lain tunduk pada Pengecualian
Umum dan Kondisi Polis ini
|
|
|
CONDITIONS
|
KONDISI |
|
|
1.
NOTICE AND PROOF OF
LOSS. The Insured shall as
soon as practicable report to this Insurer or its agent every loss or damage
which may become a claim under this Policy and shall also file with the
Insurer or its agent within ninety (90) days from date of loss a detailed sworn
proof of loss. Failure by the Insured to report the said loss or damage and
file such as herein before provided shall invalidate any claim under this
Policy for such loss.
|
1.
PEMBERITAHUAN DAN PEMBUKTIAN
KERUGIAN. Tertanggung harus
sesegera yang dapat dilakukan melapor kepada Penanggung ini atau agennya
setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin dapat menjadi klaim pada Polis
ini dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau agennya dalam waktu
sembilan puluh (90) hari dari tanggal kerugian suatu rincian pembuktian
kerugian yang sah. Kegagalan Tertanggung melaporkan kerugian atau kerusakan dan
menyerahkan bukti yang diatur sebelumnya akan membuat tidak berlaku suatu
klaim pada Polis ini atas kerugian tersebut.
|
The Insured shall, if required by the
Insurer produce or give access to any property alleged to be damaged and the
Insured shall be bound to satisfy the Insurer by such reasonable evidence as
the Insurer may require that the loss or damage in respect of which a claim
is made has actually arisen from one of the risks insured against.
|
Tertanggung harus, jika diminta oleh
Penanggung menyediakan atau memberi akses ke harta benda yang dinyatakan
rusak dan Tertanggung wajib untuk meyakinkan Penanggung dengan bukti yang
wajar sebagaimana yang mungkin diminta
Penanggung bahwa kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan
mana suatu klaim tersebut dibuat
benar-benar timbul dari salah satu risiko yang diasuransikan.
|
2.
ARBITRATION. If any difference arises as to the amount
of any loss or damage, such difference shall independently of all other
questions be referred to the decision of an arbitrator, to be appointed in
writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single
arbitrator, to the decision of two disinterested persons as arbitrators, of
whom one shall be appointed in writing by each of the parties within two
calendar months after having been required so to do in writing by the other
party.
In case either party shall refuse or
fail to appoint an arbitrator within two calendar months after receipt of
notice in writing requiring an appointment, the other party shall be at
liberty to appoint a sole arbitrator and in case of disagreement between the
arbitrators the difference shall be referred to the decision of an Umpire who
shall have been appointed by them in writing before entering on the
reference, and who shall sit with the arbitrators and preside at their
meetings. The death of any party shall not revoke of effect the authority or
powers of the arbitrator, arbitrators or umpire respectively and in the event
of death of an arbitrator or umpire, another shall in each case be appointed
in his stead by the party or arbitrators (as the case may be) by whom the
arbitrator or umpire so dying was appointed. The costs of the reference and
of the award shall be at the discretion of the arbitrator, arbitrators or
umpire making the award. And it is hereby expressly stipulated and declared
that it shall be a condition precedent to any right of action or suit upon
this Policy that the award by such arbitrator, arbitrators or umpire of the
amount of the loss or damage if disputed shall be first obtained.
|
2.
ARBITRASE. Jika terdapat perbedaan yang timbul
mengenai jumlah suatu kerugian atau
kerusakan, yang mana perbedaan tersebut
independen dari semua permasalahan lain dirujuk kepada keputusan
seorang arbiter, yang ditunjuk secara tertulis oleh pihak-pihak yang
bersengketa atau jika mereka tidak dapat sepakat atas seorang arbiter
tunggal, kepada keputusan dua orang yang tidak mempunyai kepentingan sebagai
para arbiter, dimana satu akan ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing
pihak dalam waktu dua bulan kalender setelah diminta untuk itu secara tertulis oleh pihak
lainnya.
Dalam hal salah satu pihak menolak
atau gagal menunjuk seorang arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah
penerimaan pemberitahuan tertulis yang meminta suatu penunjukan, pihak
lainnya akan mempunyai kebebasan untuk menunjuk seorang arbiter tunggal dan
dalam hal ketidaksepakatan antar para arbiter perbedaan tersebut akan dirujuk
kepada keputusan seorang Wasit yang akan ditunjuk oleh mereka secara tertulis
sebelum masuk ke perujukan, dan yang akan duduk besama dengan para arbiter
dan memimpin rapat mereka. Kematian salah satu pihak tidak akan mencabut
berlakunya kewenangan atau kekuasaan masing-masing arbiter, para arbiter atau
wasit dan dalam hal kematian seorang arbiter atau wasit, yang lainnya akan
dalam setiap hal ditunjuk dalam
fungsinya oleh pihak atau para arbiter (jika demikian halnya) oleh mereka
arbiter atau wasit yang meninggal tersebut telah ditunjuk. Biaya perujukan
dan keputusan menjadi kewenangan arbiter, para arbiter atau wasit yang
membuat keputusan itu. Dan dengan ini secara tegas ditentukan dan
dideklarasikan bahwa merupakan kondisi preseden segala hak bertindak atau
menuntut terhadap Polis ini bahwa keputusan arbiter, para arbiter atau wasit
tersebut atas jumlah kerugian atau kerusakan jika disengketakan berlaku
terlebih dahulu.
|
3.
OTHER INSURANCE. It is a condition of this Policy that it
shall not cover any property to the extent that it is directly covered by
other insurance (whether Fire, Marine or other Policy or policies) whether
prior or subsequent hereto or simultaneous herewith in date and by whomsoever
effected, and this Insurer shall be liable for loss or damage covered hereunder
only for the excess value beyond the amount collectible from such other
insurance, but not exceeding the limits of liability set forth herein.
|
3.
ASURANSI LAIN. Merupakan suatu kondisi Polis ini bahwa
tidak menjamin setiap harta benda yang dalam lingkup secara langsung atau
tidak langsung dijamin oleh asuransi lain (baik Polis Kebakaran, Laut atau
yang lain atau Polis-Polis lainnya)
baik sebelum atau sesudah atau bersamaan dalam tanggal dan oleh siapapun
diberlakukan, dan Penanggung ini akan bertanggung jawab atas kerugian atau
kerusakan yang dijamin di sini hanya untuk kelebihan nilai diatas jumlah yang
dapat diperoleh dari asuransi lain tersebut, tetapi tidak melebihi batas
tanggung jawab yang ditetapkan di sini.
|
4.
BENEFIT OF
INSURANCE. It is warranted, that
this insurance shall in no case inure directly or indirectly to the benefit
of any carrier, bailee or other party by stipulation in bill of lading or
otherwise and any breach of this warranty shall render this Policy null and
void.
|
4.
MANFAAT ASURANSI. Dengan ini disyaratkan, bahwa asuransi
ini dalam hal apapun tidak dapat dipakai secara langsung atau tidak langsung
untuk keuntungan pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau
pihak lain yang ditetapkan dalam surat
muat laut atau yang lainnya dan setiap pelanggaran persyaratan ini akan
membuat Polis ini batal dan tidak berlaku.
|
5.
EXEMPTING OTHERS
FROM LIABILITY. Any act or
agreement by the Insured prior or subsequent hereto or simultaneous herewith
in date, whereby any right of the Insured to recover in full value of or
amount of damage to any property lost or injured and insured hereunder,
against any carrier, bailee or other party liable therefore, is released,
impaired or lost, shall render this Policy null and void, but the right to
retain or recover the premium shall not be affected. This Insurer is not
liable for any loss or damage which, without its consent, has been settled or
compromised by the Insured. The Insured may however, accept the ordinary
bills of lading issued by carries without prejudice to this insurance but the
Insured agrees not to enter into special agreement with the carriers
releasing them from their common law or statutory liability.
|
5.
MENGECUALIKAN PIHAK LAIN DARI TANGGUNG JAWAB. Setiap tindakan atau
persetujuan Tertanggung sebelum atau setelah atau bersamaan dalam tanggal, dimana
hak Tertanggung untuk memperoleh kembali secara penuh nilai atau jumlah atas kerusakan
harta benda hilang atau cedera dan diasuransikan di sini, terhadap
pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang
bertanggung jawab, dilepaskan, berkurang atau hilang, akan membuat Polis ini
batal dan tidak berlaku, tetapi hak untuk menahan atau memperoleh premi tidak
terpengaruh. Penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan yang, tanpa
sepengetahuannya, telah diselesaikan atau dikompromikan oleh Tertanggung.
Tertanggung bagaimanapun, menerima surat muat laut biasa yang diterbitkan
pengangkut tanpa merugikan asuransi ini tetapi Tertanggung setuju untuk tidak
memasuki persetujuan khusus dengan pengangkut yang melepaskan mereka dari
hukum kebiasaan mereka atau tanggung jawab menurut peraturan perundangan.
|
6.
SUBROGATION OF
RIGHTS. The Insured shall at the
expense of the Insurer, do and concur in doing and permit to be done, all
such acts and things as may be necessary or required by the Insurer for the
purpose of enforcing any rights and remedies, or of obtaining relief or
indemnity from other parties to which the Insurer shall be or would become
entitled or subrogated, upon its paying for or making good any loss or damage
under this Policy, whether such acts and things shall be or become necessary
or required before or after his indemnification by the Insurer.
|
6.
HAK SUBROGASI. Tertanggung akan atas biaya Penanggung,
melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya, segala tindakan
dan hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung untuk tujuan
menjalankan suatu hak atau pemulihan, atau memperoleh keringanan atau ganti
rugi dari pihak lain untuk mana Penanggung akan atau menjadi berhak atau memperoleh
hak tuntut, setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan
Polis ini, baik tindakan atau hal tersebut akan atau menjadi perlu atau
diminta sebelum atau sesudah pemberian ganti rugi oleh Penanggung.
|
7.
REDUCING CLAUSE. Loss incurred hereunder shall reduce the
amount of insurance on the property lost or damaged by the amount of the loss
until the said amount be made good by additional insurance with pro rata
additional premium paid therefore.
|
7.
KLAUSUL PENGURANGAN. Kerugian yang terjadi akan mengurangi
harga pertanggungan atas harta benda yang hilang atau rusak sebesar jumlah
kerugian hingga jumlah tersebut dipulihkan kembali dengan asuransi tambahan
dengan pembayaran tambahan premi prorata.
|
8.
MACHINERY. In case of loss or damage from perils
insured against to any part of a machine, consisting when complete for sale
or use of several parts, this Insurer shall be liable only for the insured
Value of the part lost or damaged.
|
8.
MESIN. Dalam hal kerugian atau kerusakan dari bahaya
yang diasuransikan terhadap suatu bagian suatu mesin, yang terdiri dari
beberapa bagian jika utuh untuk dijual atau dipakai, Penanggung akan
bertanggung jawab hanya untuk harga pertanggungan bagian yang hilang atau
rusak itu.
|
9.
VALUATION. Unless otherwise specifically stated
herein, this Insurer shall not be liable beyond the actual cash value of the
property at any time any loss or damage occurs, and in no event for an amount
in excess of that specified in the Policy, and the loss or damage shall be
ascertained or estimated according to such actual cash value with proper
deduction for depreciation, however caused and shall in no event exceed what
would then cost the Insured to repair or replace the same with material of
like kind and quality said ascertainment or estimate shall be made by the
Insured and this Insurer, or, if they differ, then by arbitrators. As herein
provided, it shall be optional, however, with this Insurer to take all or any
part of the articles as such ascertained or appraised value and also to
repair or replace the property lost or damaged with other of like kind and
quality within a reasonable time on giving notice within thirty days after
receipt of the proof herein required, of its intention so to do, but there
can be no abandonment to this Insurer of the property described.
|
9.
VALUASI. Kecuali dinyatakan lain secara khusus,
Penanggung tidak bertanggung jawab melebihi nilai tunai sebenarnya harta
benda pada saat kapanpun suatu kerugian atau kerusakan terjadi, dan tidak
dalam hal apapun untuk suatu jumlah diatas yang tercantum dalam Polis, dan
kerugian atau kerusakan akan ditetapkan atau diperkirakan sesuai dengan nilai
tunai sebenarnya dengan pengurangan yang tepat untuk depresiasi, bagaimanapun
sebabnya dan dalam hal apapun tidak melebihi yang akan dikeluarkan
Tertanggung untuk memperbaiki atau mengganti yang sama dengan material dari
jenis dan mutu yang sama penetapan atau perkiraan tersebut akan dibuat oleh
Tertanggung dan Penanggung ini, atau jika mereka berbeda, maka oleh para
arbiter. Sebagaimana ditetapkan di sini, merupakan pilihan, bagaimanapun, dengan
Penanggung untuk mengambil semua atau suatu bagian dari benda-benda
sebagaimana menentukan atau memperkirakan nilai dan juga memperbaiki atau
mengganti harta benda yang hilang atau rusak dengan yang lain dengan jenis
dan kualitas yang serupa dalam waktu yang wajar dengan menyampaikan
pemberitahuan dalam tiga puluh hari setelah penerimaan bukti yang diminta,
atas maksudnya untuk melakukan hal tersebut, tetapi tidak akan ada abandon
kepada Penanggung atas harta benda yang disebutkan.
|
10. AVERAGE (CO-INSURANCE). If the property hereby insured shall, on
the happening of any loss or damage be collectively of greater value than the
sum insured thereon, then the Insured shall be considered as being his own
Insurer for the difference, and shall bear a rateable proportion of the loss
accordingly. Every item, if more than one, of the Policy shall be separately
subject to this condition.
|
10. PRO RATA (KO-ASURANSI). Jika harta benda yang diasuransikan akan,
saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan secara kolektif lebih besar
nilainya daripada harga pertanggungannya, maka Tertanggung dianggap menjadi
penanggungnya sendiri untuk selisihnya, dan menanggung secara proporsional atas kerugian sesuai dengan
itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis akan secara terpisah
tunduk pada kondisi ini.
|
11. ASSIGNMENT. The assignment of this Policy, or this
subrogation of any right hereunder to any party without the written consent
of the Insurer, shall render this insurance null and void.
|
11. PENGALIHAN. Pengalihan Polis ini, atau subrogasi
suatu hak di sini terhadap suatu pihak tanpa ijin tertulis dari Penanggung,
akan membuat asuransi ini menjadi batal dan tidak berlaku.
|
12. CANCELLATION OF THE INSURANCE. The insurance may be terminated at any
time at the request of the Insured, in which case the Insurer will retain the
customary short period rate for the time the Policy has been in force. The
insurance may also at any time be terminated at the option of the Insurer or
notice to that effect being given to the Insured in which case the Insurer
shall be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium for
the unexpired term from the date of the cancellation.
|
12. PEMBATALAN ASURANSI. Asuransi ini dapat diakhiri setiap saat
atas permintaan Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku
premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu selama Polis telah berlaku.
Asuransi ini dapat juga diakhiri setiap saat atas pilihan Penanggung atau
pemberitahuan untuk itu diberikan kepada Tertanggung dalam halmana Penanggung
akan bertanggung jawab untuk mengembalikan atas permintaan sejumlah bagian
proporsional premi secara pro rata untuk jangka waktu yang belum berakhir dari
tanggal pembatalan.
|
13. MISDESCRIPTION. This Policy shall be void if the Insured
has concealed or misrepresented any material fact or circumstances concerning
this insurance or the subject thereof or in any case of any fraud, attempted
fraud or false swearing by the Insured touching any matter relating to this
insurance or the subject thereof, whether before or after a loss.
|
13. PERNYATAAN TIDAK BENAR. Polis ini menjadi tidak berlaku jika
Tertanggung telah menyembunyikan atau memberi pernyataan tidak benar suatu
fakta materiil atau keadaan mengenai asuransi ini atau subyek atasnya atau
dalam setiap hal suatu kecurangan, percobaan kecurangan atau sumpah palsu oleh
Tertanggung menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan asuransi ini atau subyek
atasnya, baik sebelum atau sesudah suatu kerugian.
|
14. TIME LIMIT FOR INSURER’S LIABILITY. In no case whatever shall the Insurer be
liable for any loss or damage after the expiration of twelve months from the
happening of the loss or damage unless the claim is the subject of pending
action or arbitration.
|
14. BATAS WAKTU BAGI TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG. Tidak dalam hal apapun Penanggung
bertanggung jawab atas suatu kerugian atau kerusakan setelah berakhirnya dua
belas bulan dari terjadinya kerugian atau kerusakan kecuali klaim tersebut merupakan
pokok gugatan atau arbitrase yang belum selesai.
|
15. NOTICES.
Every notice and other communication to the Insurer required by these
conditions must be written or printed.
|
15. PEMBERITAHUAN. Setiap pemberitahuan dan komunikasi
lainnya kepada Penanggung yang diminta kondisi ini harus tertulis atau
tercetak.
|
|
|
|
__________________
|
|
|
|
Terjemahan
ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan
penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa inggris yang
akan dijadikan sebagai acuan.
|
Informasi Produk Asuransi, Literatur, Ayat Asuransi (Insurance Wording), Klausula Asuransi (Insurance clauses), Layanan Konsultasi Asuransi, dan berbagi Ilmu pengetahuan tentang asuransi.
Tuesday, November 18, 2014
Heavy Equipment Insurance
HEAVY EQUIPMENT INSURANCE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment